, Palu - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, melarang perempuan Muslim mengumbar auratnya di media sosial, seperti Facebook. Foto-foto tersebut dianggap bernuansa negatif maupun menggairahkan orang lain.
"Tidak boleh memajang atau memasang bahkan meng-upload foto-foto yang bernuansa negatif atau menggairahkan orang lain, utamanya kaum Adam," kata Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin di Palu, Selasa (5/4/2016), seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, banyak perempuan Islam yang belum berkeluarga di kota itu memajang foto yang memperlihatkan aurat pada akun Facebook-nya. Para perempuan itu malah berterima kasih kepada lawan jenis yang mengomentari foto mereka itu.
Baca Juga
- Gara-gara Ijazah, Siswa SMK Kasih Ibu Manado Batal Ikut UN
- Parkir Motor di Utara Malioboro Gratis Hari Ini, Kok Ditagih?
- Hari Pertama UN, Siluman Kunci Jawaban Gentayangan
"Ini kan aneh, memajang foto di Facebook yang mempertontonkan aurat. Lalu, ketika dikomentari oleh para pria dengan sebutan seksi, perempuan tersebut malah mengucapkan terimah kasih," ujar Zainal.
Zainal semakin heran karena perilaku serupa menjalar kepada perempuan muslim yang sudah berkeluarga. Bahkan, beberapa di antaranya memiliki anak lebih dari satu.
"Memamerkan aurat di dunia nyata atau dunia maya haram hukumnya. Bagi mereka para wanita yang telah berkeluarga, janganlah membuat sensasi untuk mencari perhatian yang dapat merusak rumah tanggamu sendiri," kata dia.
Terkini Lainnya
MUI
MUI Palu
Media Sosial
Facebook
Aurat
Rekomendasi
Top 3 Islami: Syekh Ali Jaber Ungkap 2 Sholat Sunnah yang Tak Pernah Ditinggalkan Rasulullah, Banyak Wanita Doanya Salah Kata Buya Yahya
Menutup Aurat tapi nggak sholat atau Sholat tapi Buka Aurat, Bagaimana ini Buya?
Melihat Aurat di Film Kartun, Apakah Dihukumi Maksiat?
Revisi UU Pilkada
2 Ustadz Kondang Peringatkan DPR yang Akali Putusan MK hingga Kutip Hadis Nabi
‘Peringatan Darurat’ Bikin Revisi UU Pilkada Batal, Bagaimana Nasib Anies dan Kaesang?
Pantang Mundur Kawal Putusan MK, Buruh Kembali Geruduk DPR Jumat 23 Agustus 2024
Massa Demo Tolak Revisi UU Pilkada Juga Jebol Gerbang Pancasila Gedung DPR RI
IHSG Tinggalkan Posisi 7.500 Tersengat Sentimen Demo UU Pilkada
Meneropong Gerak Rupiah Jelang Akhir Pekan, Lanjutkan Koreksi Imbas Revisi UU Pilkada?
Bahlil Lahadalia
Hasto PDIP Sentil Ucapan Bahlil soal Raja Jawa: Kita Sistem Presidensial
Bahlil Lahadalia: Golkar Siapkan Tempat Terbaik untuk Airlangga di Pemerintahan dan Partai
Sentil Bahlil, Megawati: Aku Mau Kenalan Deh dengan Raja Jawa
Istana Bicara soal Sosok Raja Jawa: Silahkan Ditafsirkan Masing-masing
Bahlil Sebut Tak Akan Banyak Mengubah soal Rekomendasi Nama di Pilkada 2024
Monkeypox
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
Perusahaan India Kembangkan Vaksin Mpox, Targetkan Hasil Positif Setahun ke Depan
Vaksin Mpox Bukan untuk Semua Orang, Ini Daftar Kelompok yang Jadi Prioritas Kemenkes RI
Tidak Dijual Bebas, Program Vaksinasi Mpox di Indonesia Sasar Kelompok Berisiko Tinggi
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Dibuka PSIS Semarang vs PSBS Biak
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
TOPIK POPULER
Populer
Mengapa Bangun Tidur Sering Bau Mulut? Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya
Kawal Putusan MK, Ribuan Massa Aksi 'Peringatan Darurat' di Makassar Padati Jalan
Demo Peringatan Darurat di Semarang Berujung Ricuh, Polisi Semprotkan Meriam Air untuk Bubarkan Massa
Ramai Putusan MK soal Batas Usia Peserta Pilkada, Warga Jadi Penasaran Umur Kaesang Pangarep Saat Ini
Ada Kunjungan Iriana Jokowi, Aksi Kawal Putusan MK di Makassar Dibubarkan
Mangkrak Sejak 2019, Lapor Mabes Polri Minta Penuntasan Kasus Penggelapan Rp 100 Milyar
Seruan Aksi Massa 'Kawal Putusan MK' Muncul di Berbagai Daerah
Golkar Sambut Baik Wacana Duet Jaro Ade-Musyafaur pada Pilkada Kabupaten Bogor 2024
Aksi Massa Peringatan Darurat di Padang Panjat Pagar Jebol Gedung DPRD Sumbar
Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Semarang Kuasai Jalanan
RUU Pilkada
KPU Jabar Tunggu Arahan Pusat terkait Penerapan Putusan MK di Pilkada 2024
Sederet Artis yang Ikut Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR/MPR RI, Ada Komika hingga Sutradara Film
‘Peringatan Darurat’ Bikin Revisi UU Pilkada Batal, Bagaimana Nasib Anies dan Kaesang?
KPU Pastikan Ikut Putusan MK Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Lempar Bola Panas Beleid Pilkada ke KPU, DPR Minta Putusan MK Diakomodir
Polisi Pastikan Situasi Depan Gedung DPR/MPR Sudah Kondusif, Lalu Lintas Kembali Normal
Berita Terkini
Hasto PDIP Sentil Ucapan Bahlil soal Raja Jawa: Kita Sistem Presidensial
Apa Parfum Syifa Hadju yang Wanginya Bikin Sarah Sechan Serasa Belum Mandi?
Bekal Sekolah Dinamis, Sajikan 5 Olahan Telur Praktis
Sehari Akan Jadi 25 Jam Gara-Gara Bulan, Ini Penjelasannya
6 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan bagi Muslimah, Jangan Lewatkan!
Dampingi Iriana Jokowi Kunjungan Kerja ke Makassar, Annisa Pohan Tampil Simpel dengan Gaun Hijau Tosca
KPU Jabar Bakal Genjot Angka Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024
Sejarah Singkat Tapai Ketan Khas Kuningan
Hal tak Terduga Terjadi Usai KH Hasyim Asy'ari Gendong Kakek Renta di Depan Rumah Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Pratama Arhan Buka Suara, Minta Warganet Jangan Mengurusi Rumah Tangganya Bersama Azizah Salsha
WN Thailand Nekat Selundupkan Narkoba dalam Kemasan Suplemen di Bandara Soetta
Peneliti Ungkap Hilangnya Air dari Planet Venus
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 23 Agustus 2024
KPU Jabar Tunggu Arahan Pusat terkait Penerapan Putusan MK di Pilkada 2024
2 Ustadz Kondang Peringatkan DPR yang Akali Putusan MK hingga Kutip Hadis Nabi