, Jakarta - Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) menyampaikan surat terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Mereka meminta KPU RI dan Bawaslu RI tak melanjutkan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumaja pada Pilkada Tomohon 2024.
Baca Juga
"Hal itu disampaikan dalam surat terbuka karena diduga pasangan tersebut melanggar UU Pilkada terkait larangan mengganti pejabat pada masa Pilkada bahwa telah terjadi pergantian jabatan pada Pemerintah Kota Tomohon tanggal 22 Maret 2024 bertempat di ruang rapat Wali Kota Tomohon," ujar Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia Arifin Nur Cahyono, melalui keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).
Advertisement
Menurut dia, rolling tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.
"Diduga pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Wali Kota Caroll Senduk yang dihadiri juga oleh Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon Djon Sonny Liuw, Rohaniawan Pdt Yosua Wangka serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon," terang Arifin.
Arifin mengungkapkan, sebanyak 19 pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 tersebut di atas mulai melaksanakan tugas pada Senin 25 Maret 2024 berdasarkan SK yang dibacakan secara kolektif saat pelantikan.
"Sementara pelantikan tersebut belum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota Tomohon baru meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri pada Tanggal 29 Maret 2024," ucap dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum
Oleh karena itu, lanjut Arifin, Bakal Calon Wali Kota Tomohon Caroll Senduk diduga melakukan pelanggaran hukum. Mengingat pula, kata dia, Bawaslu RI sendiri sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.
"Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan E efisien," ujar Arifin mengutip alasan Bawaslu terkait larangan aturan pejabat tersebut.
Lebih lanjut, Arifin menegaskan, Carrol Senduk sebagai Wali Kota Tomohon yang mencalonkan diri lagi sebagai Bakal Calon Wali Kota Tomohon pada Pilkada 2024 masuk sebagai Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang Pilkada.
Sehingga, kata dia, Carrol Senduk bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.
"Carrol Senduk adalah Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah), demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada," papar Arifin.
"Bahwa sesuai dugaan pergantian pejabat di pemerintah Kota Tomohon oleh Carrol Senduk tidak mendapatkan izin dari Mendagri dimana jelas Pada Pasal 71ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Dalam hal ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri," sambung dia.
Arifin menyebut, Bawaslu RI juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Bawaslu telah mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," tukas Arifin.
Terkini Lainnya
KPU Sebut Perbaikan Syarat Administrasi Kandidat Pilkada Jakarta 2024 Ditutup Hari Ini
Akademisi Unmul Nilai Pencalonan Petahana Pilkada Kukar Sah Sesuai Aturan
KPK: 92,98 Persen Caleg Terpilih Pemilu 2024 Sudah Lapor LHKPN
Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum
Bawaslu
KPU
Caroll Senduk
Sendy Rumaja
pilkada
Pilkada 2024
Pilkada Tomohon
Pilkada Tomohon 2024
Rekomendasi
Akademisi Unmul Nilai Pencalonan Petahana Pilkada Kukar Sah Sesuai Aturan
KPK: 92,98 Persen Caleg Terpilih Pemilu 2024 Sudah Lapor LHKPN
KPU Gelar Simulasi Pilkada 2024, Jadi Acuan Pemungutan Suara
KPU Pastikan Batasi Biaya Kampanye Paslon di Pilkada Serentak 2024 Lewat PKPU
Ahli Hukum Tata Negara Sebut KPU Boleh Tak Konsultasi soal Putusan MK, Prabowo-Gibran Tetap Menang
KPU Catat Ada 41 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Terima Suap Rp530 Juta dari Caleg, Fery Triatmojo Dipecat dari DKPP RI
KPU Diminta Periksa Kembali Pendaftaran Salah Satu Paslon di Pilkada Kutai Kertanegara 2024
KPU DKI Minta Paslon Cagub-Cawagub Perbaiki Syarat Administrasi, Mulai LHKPN hingga Visi Misi
Paus Fransiskus
Metro Sepekan: Pemerintah Imbau Azan Maghrib di TV Diganti Running Text saat Paus Fransiskus Pimpin Misa
Permohonan Paspor di Imigrasi Meningkat Jelang Kedatangan Paus Fransiskus ke Timor Leste
Polda NTT Perketat Pengawasan Lintas Batas Jelang Kunjungan Paus Fransiskus ke Timor Leste
Paralimpiade 2024
Resmi Berakhir, Seperti Ini Kemeriahan Upacara Penutupan Paralimpiade Paris 2024
Paralimpiade Paris 2024 Ditutup, Indonesia Cetak Rekor Rebut 14 Medali
Perolehan Medali Indonesia di Paralimpiade 2024, Lampaui Target
Hikmat Ramdani dan Leani Ratri Oktila Raih Emas Paralimpiade 2024, Jokowi: Tim Indonesia Melebihi Target
Tim Bulu Tangkis Ganda Campuran Persembahkan Medali Emas Pertama untuk Indonesia di Paralimpiade 2024 Paris
Pilkada 2024
Metro Sepekan: Pemerintah Imbau Azan Maghrib di TV Diganti Running Text saat Paus Fransiskus Pimpin Misa
Pemohon Uji Materi UU Pilkada Nilai Pentingnya Ada Kotak Suara di Setiap Daerah
Pemimpin yang Merangkul, Iksan Gagaskan Perubahan untuk Morowali
Doa Kiai di Pemalang agar Pilkada 2024 Aman
PKS Setuju Sahroni Jadi Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono: Beliau Paham Jakarta
Rapat Finalisasi Visi Misi, Pram-Rano Bahas Masalah Klasik di Jakarta
BRI Liga 1
Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pelatih Shin Tae-yong Panggil 12 Pemain BRI Liga 1
BRI Liga 1 Beri Dampak Positif, Omzet UMKM Penjual Gorengan Naik Dua Kali Lipat
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025 usai Jeda Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Bali United: Menang 2-0, Pesut Etam Jaga Rekor 100 Persen
Hore! Beli Tiket Pertandingan BRI Liga 1 Bisa Lewat Super Apps BRImo, Mudah dan Bebas Antri
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
TOPIK POPULER
Populer
Ahmad Sahroni Didapuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono
PKPI Gabung Koalisi Airin-Ade di Pilkada Banten
Ulama dan Tokoh Agama di Banten Dukung Andika dan Airin di Pilkada 2024
DKI Versi Bacawagub Jakarta Suswono: Desentralisasi, Kolaborasi, Inovasi
Sahroni Soal RK Janji Rp 200 Juta untuk RW: Saya Yakin Bisa, Jakarta Duitnya Banyak
PKS Setuju Sahroni Jadi Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono: Beliau Paham Jakarta
Pramono Anung Sebut Cak Lontong Siap Hadapi Ahmad Sahroni
Ridwan Kamil-Suswono Bahas Program Makan Siang Gratis di Jakarta, Sasarannya Ojol
Bacawagub Suswono Harap Pilkada Jakarta 2024 Satu Putaran, Ini Alasannya
Bacawagub Jakarta Suswono Soal Ketua Timses RIDO: Siapa pun Kami Sambut Baik
Kualifikasi Piala Dunia 2026
Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Australia Jelang Duel Kualifikasi Piala Dunia 2026 di GBK
5 Pemain yang Bisa Jadi Andalan Timnas Indonesia saat Jamu Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Wajib Starter
Raisa Bakal Tampil di Laga Timnas Indonesa Lawan Australia di GBK, Warganet Khawatir Senasib Anang Hermansyah
Cara Beli Tiket Nonton Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026 di GBK
3 Pemain Australia yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Misi Terselubung Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Bawa Timnas Indonesia Jadi Kuda Hitam Grup C
Berita Terkini
Ternyata Depresi Bisa Sebabkan Brain Fog Depression, Ini Faktanya
Ombudsman Desak Pemerintah Perbaiki Sistem Pengadaan E-Meterai
Awas Hoaks Memanipulasi Tampilan Media Massa Makin Sulit Dikenali, Berikut Daftarnya
5 Zodiak yang Cepat Menguasai Bahasa Baru karena Kecerdasan Linguistik yang Tinggi
Harga Emas Antam Terpangkas Rp 7.000 Hari Ini 9 September 2024, Cek Daftar Lengkapnya
Gaya Bermain Timnas Indonesia Jadi Sorotan Kiper Australia: Sangat Belanda!
Gerakan Shadaqah Sampah, Cara Sedekah Meningkatkan Kualitas Hidup
Keinginan Mendiang Puput Novel yang Belum Terwujud: Bikin Album Musik Bareng Adik
Gunung Ibu Erupsi 3 Kali pada Senin Dini Hari, Warga Diimbau Tak Beraktivitas dalam Radius 4 Km
5 Resep Spicy Wings Lezat yang Mudah Dibuat di Rumah, Awas Bikin Ketagihan
5 Resep Donat Ubi Ungu yang Enak dan Empuk, Cocok Jadi Ide Jualan
YouTube Siap Rilis Alat Canggih Anti Deepfake Wajah dan Suara
10 Amalan Doa Para Nabi saat Mengalami Kesulitan dan Kesusahan
Program Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan 10 Tahun? Ini kata OJK