, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap Komisi Pemilihan Umum Daerah Kendal (KPUD Kendal) yang menolak pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Keputusan KPUD Kendal mengembalikan berkas pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin merujuk aturan main Pilkada yang termaktub dalam Undang-Undang Pilkada maupun Peraturan KPU (PKPU).
Baca Juga
"Berdasarkan aturan UU Pilkada dan PKPU itu memang partai politik tidak diperkenankan mencabut dukungan ketika sudah didaftarkan, itu memang tidak diperbolehkan," ujar Haykal, melalui keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).
Advertisement
Dia menekankan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan jika partai politik (parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak bisa serta merta mengubah atau merevisi pasangan calon untuk didaftarkan kembali.
"Itu bisa dikecualikan apabila memang pasangan calon yang mendaftar itu hanya 1, konteksnya seperti permasalahan seberapa pasangan yang sudah mendaftarkan, kalau sudah lebih dari satu pasangan yang mendaftar, maka partai politik sudah mendaftarkan tidak boleh lagi mencabut," terang Haykal.
Dia menduga perubahan sikap PKB yang semula mendaftarkan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, lalu mengubah pasangan calon menjadi Dico-Ali sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.
Namun, Haykal berpandangan jika KPU dalam kasus ini hanya menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga, kata dia, sudah kewajiban KPU untuk menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali mengingat PKB sudah lebih dulu mendaftarkan Dyah- Benny.
"Kalau memang dalam konteks lebih dari satu pasangan calon dan PKB telah lebih dulu atau menyatakan memberikan dukungan calon lain, maka KPU sudah melakukan hal yang tepat untuk tidak menerima pendaftaran karena PKB sudah tercatat terlebih dulu memberikan dukungan kepada pasangan calon yang lain," kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bawaslu Harus Patuh pada Peraturan yang Berlaku
Di sisi lain, Haykal tak mempersoalkan bila Dico-Ali melakukan gugatan ke Bawaslu terkait persoalan tersebut. Menurutnya, gugatan itu hak konsitusional dari Dico-Ali.
Kendati begitu, Haykal mengingatkan agar Bawaslu memutuskan laporan itu harus merujuk pada aturan main yang berlaku. Khususnya, UU Pilkada dan PKPU.
"Bawaslu harus melihat apakah kemudian dalam proses ini ada potensi pelanggaran administratif dari KPU ataukah ini murni kesalahan dari PKB yang sudah terlanjur mendaftarkan pasangan lain, lalu kemudian di akhir menarik dukungannya," ucap dia.
"Karena memang di dalam ketentuan pilkada sendiri, menarik dukungan tidak diperbolehkan kecuali terhadap daerah yang hanya satu pasangan mendaftar," tandas Haykal.
Hal senada disampaikan Peniliti Perludem Annisa Kirana. Dia menyebut keputusan KPU untuk mengembalikan berkas Dico-Ali sudah tepat.
"Sebenarnya untuk kasus ini, KPU sudah benar menolak pencalonan dari PKB karena sudah tertera juga dari peraturan yang ada dari PKPU maupun UU Pilkada," kata Annisa.
Advertisement
Keputusan KPUD Kendal Dinilai Sudah Tepat
Annisa menegaskan mendukung KPUD Kendal untuk menjalankan aturan proses penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai aturan perundang-undangan. Bagi dia, keputusan KPUD Kendal itu memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan Pilkada.
"Saya mendukung KPU menolak partai yang sudah mendaftar untuk revisi ya karena memang ada kepastian hukum, KPU sudah menjalankan itu," jelas Annisa.
Sebelumnya, KPUD Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali yang diantar Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun. Alasannya, PKB sudah lebih dulu mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.
Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU merujuk pada Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota.
Terkini Lainnya
KLHK Terbitkan Aturan Soal Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tidak Bisa Dipidana
Banyak Kebijakan Manjakan Investasi, Rosan Roeslani Sebut Investor Asing Belum Tahu
Tugas Angkutan Penyeberangan Pindah Tangan, Menhub Diminta Kuatkan Aturan
Bawaslu Harus Patuh pada Peraturan yang Berlaku
Keputusan KPUD Kendal Dinilai Sudah Tepat
aturan
KPU
pilkada
Pilkada 2024
KPUD Kendal
Pilkada Kendal
Pilkada Kendal 2024
Dico Ganinduto-Ali Nurudin
UU
UU Pilkada
Rekomendasi
Banyak Kebijakan Manjakan Investasi, Rosan Roeslani Sebut Investor Asing Belum Tahu
Tugas Angkutan Penyeberangan Pindah Tangan, Menhub Diminta Kuatkan Aturan
Aturan Baru Bakal Diterbitkan Terkait Kunjungan Wisatawan Asing di Bali
Kementerian PANRB Rilis 3 Aturan Baru, Pegawai Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK?
Parah, Lebih dari Separuh Angkutan Barang yang Beroperasi Langgar Aturan
Ramai Aksi Kawal Putusan MK dan Tolak RUU Pilkada, Simak Aturan Demonstrasi di Indonesia
Gempa Bandung
Kereta Cepat Whoosh Kembali Beroperasi Pasca Gempa Bandung, Jalur Dipastikan Aman
700 Rumah dan Bangunan Rusak Akibat Gempa Kabupaten Bandung
Dampak Gempa Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu tapi Belum Ada Kabar Destinasi Wisata Ditutup
5 Fakta Gempa Bandung, Rumah Warga Roboh hingga Kereta Cepat Whoosh Dibatalkan
Kades Cibeuruem Kabupaten Bandung: Hampir Semua Rumah Warga Rusak Akibat Gempa
Pilkada 2024
Jumlah DPT Pilkada Depok 2024 Capai 1.427.674 Pemilih
Cagub Dedi Mulyadi Rencanakan Sejumlah Penataan untuk Depok
KPU Kota Tangerang Nyatakan 3 Pasang Bacalon Wali Kota Memenuhi Syarat
Polda Riau Gandeng Generasi Muda Perangi Narkoba dan Melek Pilkada
Gus Nafik Beri Pesan ke Setyo Wahono untuk Majukan Bojonegoro
Bawaslu Serahkan 400 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
PON 2024
Angin Kencang Bikin Pecah Jendela Venue Basket PON 2024 di Aceh, Menpora: Keselamatan Prioritas Utama
PON Aceh-Sumut 2024 Jadi Ajang Regenerasi Panahan Indonesia Menuju Olimpiade Los Angeles 2028
Anggaran PON 2024 hampir Rp 4 Triliun tapi Banyak Kontroversi, Apa yang Salah?
Skateboard Jadi Ekshibisi PON Aceh-Sumut 2024, 20 Kontingen Berpartisipasi
PON 2024 Dongkrak Perekonomian Sumatera Utara
Perjuangan Panjang Jujitsu untuk Unjuk Gigi di PON 2024
BRI Liga 1
Modal Bagus PSM Makassar Arungi BRI Liga 1 2024/2025
Hasil BRI Liga 1 2024/2025 Persebaya Surabaya vs Persis Solo: Menang 2-1, Bajul Ijo Melesat ke Peringkat 2
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025 Pekan Keenam: Persib vs Persija & Laga Seru Lainnya
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Diwarnai 2 Kartu Merah, Persik Kediri Bekuk Persita Tangerang
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSS Sleman vs Arema FC
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Malut United: Menang Tipis, Pesut Etam Mantap di Puncak Klasemen
TOPIK POPULER
Populer
Pengamat Nilai Eman Suherman-Dena Muhamad Bisa Menang Pilkada 2024, Miliki Kapabilitas Pimpin Majalengka
KPU Kota Tangerang Nyatakan 3 Pasang Bacalon Wali Kota Memenuhi Syarat
Gus Nafik Beri Pesan ke Setyo Wahono untuk Majukan Bojonegoro
Habib Ali Zainal Abidin Assegaf: Khofifah Pemimpin Amanah, Adil, dan Jujur
Bawaslu Kota Depok Telusuri Dugaan Bagi-Bagi Uang oleh Imam Budi Hartono
Ridwan Kamil Bakal Beri Pinjaman Tanpa Bunga ke Warga Jakarta Terdampak PHK
Nachrowi Ramli Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024
Timses Ridwan Kamil-Suswono Akan Diumumkan Hari Ini
Pramono Anung-Rano Karno Dapat Dukungan dari Partai Ummat
Bawaslu Serahkan 400 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
Gempa Hari Ini
Bukan Sesar Garsela, BNPB Sebut Gempa Kabupaten Bandung Dipicu Sesar yang Belum Terpetakan
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Gagal Berangkat Imbas Gempa Kabupaten Bandung
Kajian Cepat Badan Geologi soal Gempa Merusak di Kabupaten Bandung
Dampak Gempa Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu tapi Belum Ada Kabar Destinasi Wisata Ditutup
Update Gempa Kabupaten Bandung: Jumlah Korban Luka Bertambah Jadi 82 Orang
5 Fakta Gempa Bandung, Rumah Warga Roboh hingga Kereta Cepat Whoosh Dibatalkan
Berita Terkini
Di Balik Senyum Kim Woo Bin, Pertarungan Hidup Mati Melawan Kanker Nasofaring
5 Momen Sempurna untuk Berciuman dengan Pasangan, Jangan Sampai Salah Pilih Waktu!
Kebakaran SMPN 6 Pesawaran Lampung saat Jam Belajar, Siswa Panik Berhamburan
Kereta Cepat Whoosh Kembali Beroperasi Pasca Gempa Bandung, Jalur Dipastikan Aman
Film 'Tebusan Dosa' Rilis 17 Oktober 2024, Kolaborasi dengan Showbox Korea yang Garap 'Exhuma'
The Fed Pangkas Suku Bunga, Sri Mulyani Justru Minta Negara Berkembang Waspada
7 Potret Streamer YouTube IShowSpeed Kunjungi Kota Tua Jakarta, Coba Nasi Padang
Mobil-Mobil Ikonik yang Pernah Lahir di Dunia, Ada yang Imut hingga Konyol
Atta Halilintar Pamerkan Ijazah SMA di Usia 29 Tahun Melalui Kejar Paket C: Alhamdulillah
5 Zodiak Paling Tegas dan Cekatan, Pendapatnya Tak Mudah Goyah
Lera Abova dan Joe Manganiello Gabung di One Piece Musim 2, Perankan Nico Robin dan Crocodile
14 Negara Bela Israel dan Tolak Resolusi di Majelis Umum PBB Terkait Palestina
6 Potret Annisa Pohan Pakai Kebaya Kutu Baru Motif Bunga, Sandal Hermes, dan Anting Subeng
Jasa Marga Lepas Saham Tol Trans Jawa Rp 12,82 Triliun, Kepemilikannya Sisa Segini