, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merencanakan perubahan besar pada aturan kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Rencananya, nominal bahan kampanye seperti selembaran, pamflet, brosur, dan poster akan dinaikkan dari batas maksimal Rp60.000 menjadi Rp100.000 per item.
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa perubahan ini didasari oleh kenaikan harga bahan baku dan inflasi yang terjadi setiap tahunnya.
Baca Juga
"Dulu, pada Pilkada 2020, nilai konversi bahan kampanye tertinggi adalah Rp 60.000. Namun, dalam rancangan peraturan KPU yang sedang disusun, batas maksimalnya dinaikkan menjadi Rp 100.000," ujar Mellaz.
Advertisement
Kenaikan nominal bahan kampanye ini diharapkan dapat membantu para calon kepala daerah dalam melakukan kampanye yang lebih efektif dan menarik. Dengan anggaran yang lebih besar, mereka dapat mencetak bahan kampanye yang berkualitas dan menjangkau lebih banyak pemilih.
Pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024 sendiri akan berlangsung selama 60 hari, mulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Masa tenang akan berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPU Batasi Jumlah Sosial Media Peserta Pilkada 2024, Maksimal 20 Akun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan mengatur atau membatasi jumlah akun sosial media kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini tertuang dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) jumlah akun di setiap platform media sosial maksimal 20 akun.
"Jumlah akun media sosial, jumlah ke media sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2, Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata anggota KPU RI, August Mellaz, Sabtu (3/8/2024).
Mellaz mengungkapkan, pembatasan akun sosial media tersebut juga sempat diterapkan pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
"Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang Pemilu nasional lalu," ungkapnya.
Mellaz juga mengatakan, debat Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Mellaz.
"Debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten kota masing-masing," sambungnya.
Advertisement
Debat Pilkada
Dia mengakui pelaksanaan debat pilkada periode sebelumnya terdapat sejumlah permasalahan, seperti infrastruktur yang kurang mendukung hingga kebutuhan lain yang relatif tidak seragam.
Meski begitu, pelaksanaan debat pilkada diutamakan diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tempat pilkada dilaksanakan.
Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada.
"Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing," pungkas Idham.
Diketahui, pelaksanaan kampanye pada Pilkada serentak akan berlangsung mulai 25 September 2024, hingga 23 November 2024. Selanjutnya, untuk masa tenang akan berlangsung dari 24-26 November 2024.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Terkini Lainnya
Ragam Hoaks Seputar KPU, Simak Faktanya
Jumlah DPT Pilkada Depok 2024 Capai 1.427.674 Pemilih
KPU Kota Tangerang Nyatakan 3 Pasang Bacalon Wali Kota Memenuhi Syarat
KPU Batasi Jumlah Sosial Media Peserta Pilkada 2024, Maksimal 20 Akun
Debat Pilkada
KPU
kampanye
Kampanye Pilkada 2024
Pilkada 2024
Rekomendasi
Jumlah DPT Pilkada Depok 2024 Capai 1.427.674 Pemilih
KPU Kota Tangerang Nyatakan 3 Pasang Bacalon Wali Kota Memenuhi Syarat
Cek Fakta: Klarifikasi KPU soal Beredarnya Spesimen Surat Suara Pilkada Jatim 2024
Bawaslu: Netralitas ASN Jadi Isu Ketiga Paling Rawan di Pilkada 2024
KPU dan Bawaslu Tapsel Dilaporkan ke DKPP RI, Apa Sebab?
Aksi Damai, Ratusan Warga Dorong KPU Kukar Patuh Putusan MK
KPU Nyatakan 3 Bakal Cabup-Cawabup Kabupaten Tangerang Sudah Penuhi Syarat Administrasi
Simak Tahapan dan Jadwal Rekrutmen KPPS Pilkada 2024, Dibuka Hari Ini
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka Hari Ini, Ada 3 Juta Lowongan
Gempa Bandung
Beredar Pesan Berantai Gempa Susulan Lebih Besar Bakal Terjadi di Bandung, BMKG Sebut Hoaks
Kereta Cepat Whoosh Kembali Beroperasi Pasca Gempa Bandung, Jalur Dipastikan Aman
700 Rumah dan Bangunan Rusak Akibat Gempa Kabupaten Bandung
Dampak Gempa Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu tapi Belum Ada Kabar Destinasi Wisata Ditutup
5 Fakta Gempa Bandung, Rumah Warga Roboh hingga Kereta Cepat Whoosh Dibatalkan
Pilkada 2024
Dukung RK-Suswono di Pilkada 2024, Sahabat Jakarta Minta Program Anies Dilanjutkan
Berebut Suara Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Pilkada 2024, KPU Kota Tangerang Butuh 18.942 Petugas KPPS
Pilkada Kapuas, Alfian Mawardi Makin Percaya Diri Usai Didukung Sugianto Sabran
Ridwan Kamil soal Timses Belum Diumumkan: Tanya ke Riza Patria
Muncul Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon', Ini Kata Bawaslu
PON 2024
Kontroversi Fasilitas hingga Makanan Atlet PON Aceh-Sumut 2024, Tanggung Jawab Siapa?
Dukungan Suporter Bantu Karateka Sumut Lampaui Target Medali di PON 2024
Sukses Arung Jeram di PON Aceh-Sumut 2024 Dongkrak Potensi Sport Tourism dan Eco Tourism
Kopi Lokal Jadi Primadona di PON Aceh-Sumut 2024
Profil Aisha Hakim, Putri Irfan Hakim yang Berhasil Raih Medali Emas di PON 2024
Kebanggaan Irfan Hakim, Putri Tercinta Aisha Raih Emas saat Berlaga di PON ke-21 untuk Jakarta
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSM Makassar vs PSIS Semarang
Modal Bagus PSM Makassar Arungi BRI Liga 1 2024/2025
Hasil BRI Liga 1 2024/2025 Persebaya Surabaya vs Persis Solo: Menang 2-1, Bajul Ijo Melesat ke Peringkat 2
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025 Pekan Keenam: Persib vs Persija & Laga Seru Lainnya
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Diwarnai 2 Kartu Merah, Persik Kediri Bekuk Persita Tangerang
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSS Sleman vs Arema FC
TOPIK POPULER
Populer
Anies Disebut Jadi Penentu Pemenang Pilkada Jakarta 2024, Jubir: Belum Ada Keputusan Dukungan
Survei Pilkada Kaltim 2024: Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Unggul dari Isran Noor-Hadi Mulyadi
Bacawagub Sumsel Riezky Aprilia Ingin Memperdayakan Kaum Perempuan Lewat Pertanian
Elektabilitas Baru 10,98 Persen, PKS Yakin ASIH Beri Perlawanan di Pilgub Jabar
Cagub Dedi Mulyadi Rencanakan Sejumlah Penataan untuk Depok
Muncul Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon', Ini Kata Bawaslu
Pilkada 2024, KPU Kota Tangerang Butuh 18.942 Petugas KPPS
Ridwan Kamil soal Timses Belum Diumumkan: Tanya ke Riza Patria
Pramono-Rano Bertemu Ahok di Taman Semanggi, Ini Alasannya
Survei Pilgub Jatim: Elektabilitas Khofifah-Emil 57,3%, Risma-Gus Hans 22,7%, Luluk-Lukman 2,2%
Gempa Hari Ini
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Padang Sidempuan Sumut, Tidak Berisiko Tsunami
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Daruba Maluku Utara
Bukan Sesar Garsela, BNPB Sebut Gempa Kabupaten Bandung Dipicu Sesar yang Belum Terpetakan
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Gagal Berangkat Imbas Gempa Kabupaten Bandung
Kajian Cepat Badan Geologi soal Gempa Merusak di Kabupaten Bandung
Dampak Gempa Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu tapi Belum Ada Kabar Destinasi Wisata Ditutup
Berita Terkini
Kelezatan Singkong Gula Merah, Resep Alternatif yang Wajib Dicoba
Ini yang Dibahas Prabowo dan SBY di Kertanegara Kemarin
Polres Lumajang Temukan Ratusan Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
Muhammad Firdaus dan Kizbulloh Bangga Sumbang Perak Buat DKI Jakarta di Nomor Seni Muayboran PON XXI/2024
Nafkah Diri Sendiri Perlu Dipikirkan, Begini Cara Tentukan Besarannya dalam Islam
Harga Emas Makin Berkilau Usai Pemangkasan Suku Bunga The Fed
Sempat Tertinggal dari RB Leipzig, Atletico Madrid Menang Dramatis di Masa Tambahan Waktu
Kreaor Konten Zaman Now Wajib Tahu, Ini Rahasia untuk Mengelola Video dengan Efisien
Cuaca Indonesia Hari Ini Jumat 20 September 2024: Mayoritas Wilayah Berawan Tebal Pada Siang Hari
Orang Bau Ketek Memangnya Tidak Boleh Naik Pesawat Komersial?
Rahasia Membersihkan Ayam Tanpa Jeruk Nipis, Trik Ampuh Menghilangkan Bau Amis
Sumpah Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah terhadap Israel Pasca Ledakan Pager dan Walkie Talkie
Loly, Anak Nikita Mirzani Akan Divisum untuk Mencari Bukti Dugaan Pencabulan
IHSG Berpeluang Melejit, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 20 September 2024
Eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin Dukung Luluk-Lukman di Pilkada Jatim