, Jakarta - Broadcast atau pesan berantai terkait razia pajak kendaraan bermotor kembali beredar. Dijelaskan dalam pesan tersebut, Pemda DKI Jakarta bekerja sama dengan Polri menggelar razia STNK bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Baca Juga
Advertisement
Dalam pesan tersebut juga disebutkan, bagi kendaraan yang telat membayar pajak selama tiga tahun atau lebih bakal "dikandangin", dan harus membayar derek serta parkir sehari Rp 400 Ribu.
Dijelaskan Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, sumber pesan berantai razia kendaraan ini tidak jelas.
"Info dari mana itu ya? Setahu saya belum ada (razia pajak kendaraan)," jelas Kompol Bayu saat dikonfirmasi , Jumat (29/9/2017).
Bahkan dalam pesan tersebut, tertulis lengkap jadwal, jam, dan tempat razia pajak kendaraan tersebut.
Meskipun pesan ini hoax, ada baiknya para pengendara memang selalu melengkapi surat kendaraan bermotor, baik STNK maupun SIM. Meskipun, seperti diketahui bersama, pajak kendaraan merupakan ranah Dinas Pendapatan Negara (Dispenda), dalam mengatur besaran pajak.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penjelasan
Kasubdit Bin gakkum Dirlantas Polda Metro jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 70 ayat (2), Surat Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
"Pasal 106 ayat 5 huruf A, pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermnotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK, dan atau surat tanda coba kendaraan bermotor," jelas AKBP Budiyanto kepada , beberapa waktu lalu.
Sementara itu, menurut Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pasal 1 angka 9, STNK adalah dokumen yang befungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat, atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahan.
Pada Pasal 85 ayat (1), permohonan penertiban, pengesahan, dan perpanjangan STNK disampaikan ke petugas kelompok kerja pendaftaran, pendataan, dan verifikasi.
Pada pasal 85 ayat (4), dalam hal dokumen persyaratan sudah lengkap dan sah, petugas harus menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas pok kerja pencetak dan pengesah STNK dan TNKB, serta, memberi tahu kepada petugas pok kerja penetapan PNBP, PKB, BBNKB, dan SWDKLLAJ.
"Jadi, antara pembayaran pajak dengan pengesahan sangat berkaitan sekali, sehingga dapat diartikan bahwa sebelum membayar pajak, tidak mungkin STNK dapat disahkan. Walaupun dari aspek regulasi yang mengatur, pengesahan STNK setiap tahun adalah kewenangan dari Polri," ucap Budiyanto.
Jadi, pengesahan STNK dan pembayaran pajak merupakan satu kesatuan utuh dan tidak dapat dipisahkan. Didukung argumentasi yang tersurat dan tersirat dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum, dengan tilang.
"Namun, penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati, tapi pada keabsahan. Diulang, dari aspek keabsahan bukan pajak mati," pungkas Budiyanto.
Terkini Lainnya
Ingat, Pajak Mati Bisa Kena Tilang, Begini Penjelasannya
Razia PKB, Kendaraan Ditahan dengan Retribusi Rp500 Ribu per Hari
Pajak Kendaraan Banyak yang Mangkrak, Negara Rugi Rp 3 Triliun
Penjelasan
Pajak Kendaraan
Razia pajak kendaraan
polda metrojaya
Revisi UU Pilkada
19 Orang Demonstran Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Janji Jokowi Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada
Top 3 News: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Ridwan Kamil: Terima Kasih Mahasiswa dan Masyarakat
Bukan Disabilitas Rungu atau Tuli, Ini Arti Tone Deaf yang Banyak Diperbincangkan di Media Sosial
Top 3 Islami: Kisah Karomah Kiai Hasan Genggong Selamatkan Nyawa Nelayan dari Jarak Jauh, Doa Janggal tapi Bikin Mayit Diampuni Dosanya
Bahlil Lahadalia
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Top 3: Menteri Bahlil Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Profil Sari Yuliati, Orang yang Ditunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Bendahara Umum Partai Golkar
Baru Menjabat, Bahlil Langsung Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Hasto PDIP Sentil Ucapan Bahlil soal Raja Jawa: Kita Sistem Presidensial
Monkeypox
Thailand Laporkan Kasus Mpox Clade 1b, Lebih Mematikan dari Strain Lain
Kasus Pertama Mpox Clade 1b Asia Terdeteksi di Thailand, Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Afrika
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
Perusahaan India Kembangkan Vaksin Mpox, Targetkan Hasil Positif Setahun ke Depan
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Sabtu 24 Agustus: Madura United vs Persita Tangerang
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Barito Putera: Lawan 10 Orang, Gol Telat Mohammed Rashid Pastikan Kemenangan Bajul Ijo
Hasil BRI Liga 1 PSIS Semarang vs PSBS Biak: Paulo Gali Freitas Bawa Laskar Mahesa Jenar Rebut 3 Poin
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Persebaya Surabaya vs Barito Putera
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Dibuka PSIS Semarang vs PSBS Biak
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia Diprediksi Melaju Kencang
Indonesia Jangan Hanya Jadi Konsumen di Era Kendaraan Listrik
Canggih, Isi Daya Baterai Mobil Listrik Ini Cuma 10 Menit
Populer
Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia Diprediksi Melaju Kencang
Ini Faktor Penunjang yang Bikin Wuling Cloud EV Terasa Nyaman
Diikuti 32 Merek, GIIAS Surabaya Siap Digelar 28 Agustus 2024
Kalahkan Tesla, BMW Jadi Jawara Mobil Listrik di Eropa
Jaga Kualitas Teknisi, AHM Kembali Gelar Technical Skill Contest 2024
IMOS 2024 Janjikan Arena Lebih Luas dan Ragam Acara Seru
Di Negara Ini, Baterai Mobil Listrik Melebihi 90 Persen Dilarang Parkir di Basement
Program Konversi 1.000 Motor Listrik Gratis Resmi Diberikan, Siapa yang Minat?
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Diharapkan Lanjut di Era Presiden Prabowo
RUU Pilkada
Koleksi Barang Mewah Jelita Jeje, Istri Pejabat Bela Erina Gudono tapi Diduga Terima Gratifikasi
Potret Adik Erina Gudono Shania Bergaya dengan Kebaya dan Tas Rp22 Juta di HUT ke-79 RI
19 Orang Demonstran Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Janji Jokowi Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada
RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Ridwan Kamil: Terima Kasih Mahasiswa dan Masyarakat
Bukan Disabilitas Rungu atau Tuli, Ini Arti Tone Deaf yang Banyak Diperbincangkan di Media Sosial
Berita Terkini
Pajak Karbon Masih Digodok, Sri Mulyani Beri Kabar Terbaru
Sinopsis Tebusan Dosa, Duet Putri Marino dan Happy Salma Main Film Horor
3 Pesepakbola Usia 24 Tahun Tergacor Saat Ini
Aaliyah Massaid Difitnah, Thariq Halilintar: Kalau Merendahkan Kehormatan Istri, Saya Tidak Akan Diam!
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Diharapkan Lanjut di Era Presiden Prabowo
Istana Sebut Jokowi Tak Ada Agenda ke Bali, Batal ke Muktamar PKB?
Format Terbaru Surat Lamaran CPNS 2024, Cek di Sini
Rekomendasi Tempat Healing Hemat Selama 24 Jam di Sekitar Cikini Gondangdia
5 Resep Sostel yang Enak dan Praktis, Cocok untuk Camilan Sehat
Perempuan Cantik Tidak Sopan kepada Laki-Laki itu Baik Kata Gus Baha, dalam Situasi Ini
Masinton: PDIP Sangat Terbuka Kerja Sama dengan Anies di Pilkada Jakarta
Penutupan Tempat Sampah Liar di Depok Diwarnai Ketegangan Antara Warga Limo dan Pengelola TPA