, Jakarta - Jakarta, sebagai ibu kota Indonesia, terus berupaya mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara melalui berbagai kebijakan.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap Jakarta untuk kendaraan roda empat. Pada hari ini, Selasa (13/8/2024), aturan ganjil genap kembali diberlakukan di berbagai ruas jalan utama di Jakarta.
Baca Juga
Sistem ganjil genap mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Pada hari-hari tertentu, hanya kendaraan dengan angka terakhir plat nomor ganjil atau genap yang diizinkan melintas di ruas jalan tertentu.
Advertisement
Pada hari ini, Selasa (13/8/2024), kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas, sedangkan pelat genap dilarang lewat di sejumlah wilayah Jakarta pada waktu-waktu tertentu.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta, dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kemudian, ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tips bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat
1. Periksa Pelat Nomor: Pastikan untuk memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan Anda. Jika angka terakhir pelat nomor Anda adalah angka ganjil, Anda diizinkan melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap pada hari ini, Selasa (13/8/2024).
2. Rencanakan Rute Alternatif: Jika kendaraan Anda memiliki angka terakhir pelat nomor genap, sebaiknya rencanakan rute alternatif yang tidak termasuk dalam wilayah ganjil genap atau menggunakan jalan tol yang tidak terpengaruh oleh aturan ini.
3. Manfaatkan Transportasi Umum: Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, KRL, atau MRT yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap.
4. Gunakan Kendaraan Bebas Ganjil Genap: Jika memungkinkan, gunakan kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap seperti sepeda motor atau kendaraan listrik.
5. Perhatikan Informasi Terkini: Selalu perhatikan informasi terkini dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau media terpercaya untuk mengetahui perubahan atau penyesuaian aturan yang mungkin terjadi.
Aturan ganjil genap yang diterapkan di Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan mematuhi aturan ini dan merencanakan perjalanan dengan baik, kita semua dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan sehat.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Terkini Lainnya
Libur Maulid Nabi, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 16 September 2024
Aturan Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Meski Jelang Akhir Pekan, Jumat 13 September 2024
Ganjil Genap Jakarta pada Kamis 12 September 2024: Simak Aturan, Jam Berlaku, dan Tips bagi Pengendara
Tips bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ganjil Genap Jakarta
Jakarta
Ganjil Genap
titik ganjil genap
Polusi Udara
Rekomendasi
Aturan Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Meski Jelang Akhir Pekan, Jumat 13 September 2024
Ganjil Genap Jakarta pada Kamis 12 September 2024: Simak Aturan, Jam Berlaku, dan Tips bagi Pengendara
Simak Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Rabu 11 September 2024
Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta, Selasa 10 September 2024: Jam, Wilayah, dan Tips bagi Pengendara
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan, Senin 9 September 2024
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Akhir Pekan, Sabtu 7 September 2024
Ganjil Genap di Jakarta Jelang Akhir Pekan: Aturan, Jam Berlaku, Wilayah, dan Tips bagi Pengendara Roda Empat
Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Jakarta pada Kamis, 5 September 2024
26 Titik Ganjil Genap Jakarta pada Selasa 3 September 2024: Simak Aturan, Wilayah, dan Jam Berlaku
Angelina Jolie
Top 3: Makanan Kolesterol Tinggi yang Sehat dan Perlu Dihindari
Pax Putra Angelina Jolie, Muncul dengan Codet di Kening Usai Kecelakaan Tragis
Angelina Jolie Jadi Sutradara 'Without Blood', Ajak Anaknya Jadi Asisten
Nonton Film Action Lara Croft Tomb Raider di Vidio, Dibintangi Angelina Jolie
Angelina Jolie Ngaku Tak Punya Banyak Sahabat, Sering Dikhianati
Brad Pitt Gandeng Ines de Ramon di Karpet Merah Venice Film Festival 2024, Angelina Jolie Pilih Tampil Solo
Bruno Mars
4 Cerita Melaney Ricardo Nonton Konser Bruno Mars Hari Ke-3: Dari Kepanasan hingga Pulang Naik Ojek
Melaney Ricardo Kritisi Konser Bruno Mars, Banyak Sampah hingga Panas karena AC Sempat Tidak Menyala
Andien Aisyah Ikut Nonton Konser Bruno Mars: Beri Kesan hingga Sefruit Tips Anti-Macet
7 Gaya Stylish Fuji saat Nonton Konser Bruno Mars, Seru Bareng Bestie
Beli Tiket VIP Rp8 Juta, Penonton Konser Bruno Mars di Jakarta Malah Dapat Kursi Terhalang Pagar
8 Gaya Seleb di Konser Bruno Mars Hari Pertama, Dari Aaliyah Massaid hingga Nia Ramadhani
Pilkada 2024
PCNU Majalengka Nilai Bakal Cabup Eman Suherman Miliki Rekam Jejak Baik dan Bisa Menang Pilkada 2024
Dukung Agustiar-Edy, Paguyuban Masyarakat Jawa Kalteng Sepakat Lanjutkan Kemajuan
Ridwan Kamil Bakal Buka Posko Aduan Ala Ahok Jika Terpilih Jadi Gubernur Jakarta di Pilkada 2024
Ridwan Kamil Bakal Sempurnakan Akses Transportasi ke JIS
Ratusan Pelaku UMKM Deklarasi Dukung Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
Ridwan Kamil Ungkap Balasan Pesan Anies-Ahok, Belum Sepakati Jadwal Bertemu
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Bungkam 10 Pemain PSIS
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Arema FC Hadiahi PSM Makassar Kekalahan Pertama
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Minggu 15 September: PSM Makassar vs Arema FC
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persebaya Bungkam Persita, Barito Putera vs Persik Berakhir Tanpa Pemenang
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Sabtu 14 September: Barito Putera vs Persik Kediri
Hasil BRI Liga 1 Persis Solo vs Madura United: Pesta Gol, Mahesa Jenar Petik Kemenangan Perdana
TOPIK POPULER
Populer
Gempa Terkini Minggu 15 September 2024 Bermagnitudo 5,6 Getarkan Berau, Kaltim
Gempa Hari Ini Minggu 15 September 2024 di Akhir Pekan, Dua Kali Getarkan Indonesia
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Sukabumi, Begini Analisis BMKG
Gempa M 5,3 Guncang Sukabumi Minggu Sore, Tidak Berpotensi Tsunami
Mangkir Panggilan KPK, Saksi Kasus Pencucian Uang Eks Gubernur Malut Bisa Dijemput Paksa
4 Pernyataan Ahmad Riza Patria Usai Ditunjuk Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono
BPBD Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Longsor, 10 Kecamatan Diimbau Waspada
Ribuan Pelari Bakal Turun ke Jalan Meriahkan IPB Run Half Marathon 2024
Disorot karena Dugaan Perundungan, SMA Binus Simprug Skorsing 8 Siswa Akibat Perkelahian
KPK Periksa 2 Saksi Dalami Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen
Sri Mulyani
Momen Seru Sri Mulyani dan Prabowo Ngobrol 3 Jam
Prabowo Bertemu Sri Mulyani 3 Jam, Mau Tahu Bocorannya?
Bertemu 3 Jam, Sri Mulyani Dapat Kursi Menteri dari Prabowo?
Bertemu Sri Mulyani, Prabowo Subianto Minta Saran Terkait RAPBN 2025
Soal Utang Jatuh Tempo di Era Prabowo, Begini Kata Anak Buah Sri Mulyani
Terungkap, Isi Pertemuan Prabowo dan Sri Mulyani Selama 3 Jam
Berita Terkini
Puasa Ayyamul Bidh Rabiul Awal: Jadwal September 2024, Niat dan Keutamaannya
3 Winger Termahal Sepanjang Masa: Termasuk Rekrutan Gagal Barcelona
Nenek Sebatang Kara Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi di Kebumen, Kepalanya Masuk ke Bak Air
Hasil LaLiga: Cukur Girona, Barcelona Masih Sempurna
Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Kadin yang Tetapkan Anindya Bakrie Sebagai Ketum Tidak Sah
IKP Pilkada Sulut Turun ke Peringkat 28 Nasional, Bawaslu Ungkap Penyebabnya
Sosok Penguasa Pertama yang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Siapakah Dia?
Ridwan Kamil Targetkan Polusi Udara Jakarta Turun dalam 5 Tahun
3 Cara Berhenti Merokok Paling Efektif Menurut Bukti Ilmiah
ARRC 2024: Herjun Atna Firdaus Rebut Puncak Klasemen AP250
Dinamika Pemuda di Era Mendatang, ini kata Tokoh Inspiratif di Sleman
Reinterpretasi Tas Tangan Longchamp Le Roseau Rayakan Semangat Tak Lekang Waktu
Hasil Liga Inggris: Gabriel Bawa Arsenal Bungkam Tottenham
Survei: Nasi Lemak dan Teh Tarik Jadi Menu Sarapan Favorit di Malaysia
Dari Ngidam Berujung Gerakan Sosial, Shandy Purnamasari Berbagi Kebahagiaan Lewat Warung Berkah