uefau17.com

Sopir Taksi Online yang Lecehkan Wanita Disabilitas Terancam 5 Tahun Penjara - News

, Jakarta - Polisi telah meringkus sopir taksi online yang diduga melecehkan wanita penyandang disabilitas. Pelaku pun kini telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan seorang pengemudi online inisialnya IA atau I ini seorang laki-laki berusia 50 tahunan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

BACA JUGA: Sule Ditawari Raffi Ahmad Jadi Wakil Wali Kota, Dugaan Pelecehan Seksual Taeil
BACA JUGA: VIDEO: Viral Pegawai SPBU Jadi Korban Pelecehan Seksual di Cianjur

Ade Ary menjelaskan, peristiwa itu dialami korban CD (55) di Jalan Gudang Baru Peluru Barat, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Juli 2024.

Awalnya, korban memesan taksi dari untuk pulang ke rumah. Korban kemudian diantarkan oleh IA menggunakan Toyota Avanza.

Ade Ary mengatakan, sesampainya di tujuan korban minta izin dibantu turun dan dituntun ke arah teras rumah. Namun, direspons kurang baik.

"Tersangka malah menjawab, jangankan memegang tangan, menggendong saja mau, kemudian sampai ke teras," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lecehkan Korban Secara Fisik

Ade Ary menyebut, tersangka juga melecehkan korban secara fisik. Ade Ary menyebut, tersangka menghadapkan tubuhnya ke arah korban.

"Dan mencium pipi korban 2 kali. Saat itu korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, kasus ini menjadi atensi Kapolda Metro Jaya. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 6 junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih. ini sedang ditangani Subdit Jatanras," ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat