, Jakarta Polres Metro Depok masih mendalami kasus dugaan perundungan yang dilakukan siswa SMP Al Basyariah, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Sementara, polisi baru menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut dan belum melakukan penahanan.
Baca Juga
Kasus Siswa SMP Dibully, Pemkab Banyuwangi Kumpulkan Pelaku, Korban dan Orangtua
Pj Gubernur Jabar Datangi Keluarga Siswi SMK Korban Bullying: Jangan Sampai Terulang Lagi
Siswi SMK Meninggal Dibully Teman Sekolah
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, tidak dilakukan penahanan terhadap dua tersangka sementara yakni S dan A dikarenakan masih di bawah umur. Tersangka hanya diwajibkan kepolisian untuk wajib lapor.
Advertisement
“Tersangka ini kan masih bawah umur, sehingga tidak ditahan dan menjalani wajib lapor,” ujar Arya, Senin (20/5/2024) malam.
Dia menjelaskan, kedua tersangka terjerat Undang-Undang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. Atas dasar ancaman hukuman tersebut, tersangka tidak dapat dilakukan penahanan.
“Kita memberdayakan Balai Pemasyarakatan Anak, pemeriksaan oleh Bapas di assessment pada anak-anak di bawah umur ini,” jelas Arya.
Setelah di assessment Bappas, kedua tersangka akan dipulangkan dan tidak dapat dilakukan penahanan. Namun Polres Metro Depok mewajibkan kedua tersangka untuk melapor ditiap minggunya.
“Kita kenakan wajib lapor, Senin-Kamis,” ucap Arya.
Polres Metro Depok telah menginformasikan pemeriksaan tersangka dan saksi ke pihak sekolah. Terkait pemeriksaan terhadap sekolah, Polres Metro Depok belum melakukan hal tersebut dan sedang fokus pada tindak pidananya.
“Sekolah itu kan sifatnya saat dan sedang anak itu sekolah, itu kami serahkan ke pihak sekolah” terang arya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Belum Ada Tambahan Tersangka
Saat disinggung adanya bertambahnya jumlah tersangka, Arya menegaskan belum ada penambahan dan baru dua orang menjadi tersangka.
Dia menilai, apabila ada yang menyampaikan pukulan itu mengenai bagian tertentu dan menimbulkan cedera parah, Polres Metro Depok meminta tidak menafsirkan tanpa bukti.
“Kita merujuk hasil visum, hasil visumnya belum kita terima, kondisi korban juga tidak dirawat di RS dan masih bisa beraktivitas seperti biasa,” ungkap Arya.
Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan yang berhubungan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Pada UU tersebut terdapat diversi, yaitu upaya penyelesaian perkara pidana anak di luar jalur pengadilan.
“Itu adalah amanat Undang-undang yang wajib dilakukan oleh penegak hukum, misalnya tidak dapat dilakukan di kepolisian, ketika dilimpahkan ke kejaksaan, kejaksaan wajib melakukan upaya diversi, demikian juga ketika di pengadilan, sebelum divonis itu wajib dilakukan diversi,” tutur Arya.
Apabila diversi dilakukan di tingkat kepolisian, kasus tersebut tidak berlanjut atau dilimpahkan ke kejaksaan.
“Upaya diversi itu wajib dilakukan, jika penegak hukum tidak melakukan sesuai amanat UU, dia akan kena hukuman tindak pidana,” kata Arya.
Meskipun begitu, Polres Metro Depok berencana akan melakukan upaya diversi pada pekan depan. Namun terkait kasus tersebut, Polres Metro Depok menyerahkan kepada pihak korban.
“Jadi tidak serta-merta begitu ada upaya diversi, kita langsung putuskan ini diversi, enggak seperti itu. Sebab, upaya diversi ada beberapa persyaratan, salah satunya ada surat pernyataan dari pihak korban,” pungkas Arya.
Advertisement
Kasus Perundungan
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah mengamankan dua tersangka siswi SMP yang melakukan perundungan. Diketahui, tersangka perundungan berinisial S dan A melakukan bullying kepada korban berinisial KAP (12) di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, Polres Metro Depok telah menerima laporan dari pihak korban bullying. Polres Metro Depok turut menggali informasi dari video yang viral di media sosial atas tindakan bullying tersebut.
“Untuk kejadian itu Kamis (16/5/2024) di Citayam, sedangkan untuk pelakunya sendiri ada dua orang dan sudah kita amankan,” ujar Arya, Jumat (17/5/2024) malam.
Arya menjelaskan, tersangka yang diamankan berasal dari SMP Wira Buana dan sedang menjalani pemeriksaan. Kejadian tersebut diduga saling fitnah antara korban dengan tersangka, serta ada permasalahan asmara atau laki-laki.
“Setelah itu masalahnya tentang laki-laki, tapi ini semua masih kita dalami, mana yang benar mana yang salah,” jelas Arya.
Polres Metro Depok saat ini sedang menangani terkait peristiwa perundungan dan terdapat tujuh orang dimintai keterangan. Tujuh orang tersebut meliputi korban, tersangka, dan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Ada kurang lebih tujuh orang yang dimintai keterangan,” ucap Arya
Terkini Lainnya
Kasus Siswa SMP Dibully, Pemkab Banyuwangi Kumpulkan Pelaku, Korban dan Orangtua
Pj Gubernur Jabar Datangi Keluarga Siswi SMK Korban Bullying: Jangan Sampai Terulang Lagi
Siswi SMK Meninggal Dibully Teman Sekolah
Belum Ada Tambahan Tersangka
Kasus Perundungan
perundungan
Depok
Citayam
Kapolres Metro Depok
Rekomendasi
Pj Gubernur Jabar Datangi Keluarga Siswi SMK Korban Bullying: Jangan Sampai Terulang Lagi
Siswa SMK di Bandung Barat Alami Perundungan di Sekolah, Alami Depresi hingga Meninggal Dunia
Wakili Bali, Siswi SMA Singaraja Akan Bawa Isu Perundungan di Sekolah Pada Simulasi Sidang PBB
29 Saksi Diperiksa dalam Kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi, Polisi Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur
Kabar Kasus Bullying Anak SD di Sukabumi, Korban Alami Perdarahan Otak dan Ketergantungan Obat
Amankan 2 Tersangka Perundungan Siswi SMP di Depok, Polisi: Ada Permasalahan Asmara
Viral Aksi Bullying Siswa SMP di Tanah Merah Depok, Polisi Turun Tangan
Aplikasi Pelaporan Kasus Perundungan Kota Bandung, Warga dan Sekolah Diminta Gesit Melapor
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Payung Hukum Perlindungan PRT Dinilai Mendesak
BP2MI Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masyarakat Pedesaan di Bali
Heru Budi Didampingi Gibran Tinjau Kali Semongol, Bagi Susu hingga Sembako
Kasus Penipuan Modus Like YouTube, Begini Awal Mula Perkenalan Para Tersangka
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024
Ketua Komisi I DPR RI ke BSSN: Data Diretas Itu Kebodohan, Bukan Salah Kelola
Lestarikan Kearifan Lokal, Citra Swarna Tembong City Bangun Balai Budaya di Kota Serang Banten
Pimpinan MPR Temui Jokowi di Istana, Bahas Apa?
Tahanan Tewas Diduga Dianiaya di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Keluarga Lapor Polisi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
UAH Ungkap Janji Allah bagi yang Rajin Sholat Tahajud, Dapat Dunia dan Akhirat
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Jemaah Haji Asal Banjar Kalsel Meninggal Dunia dalam Penerbangan Pulang
Hukum Tidur Setelah Subuh, Benarkah Bikin Rezeki Sempit? Ini Kata Buya Yahya
Mohammad Idris soal Baliho Viral Sebagai Cagub Jabar: Saya Enggak Masang
Ketika Fungsi Otak Terhenti Total, Mengenal Kasus Mati Otak
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Dua Astronaut Batalkan Spacewalk Karena Kebocoran Baju, Ini Faktanya
Selidiki Kematian Tahanan, Polisi Bakal Periksa Petugas Lapas Bulak Kapal Bekasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Anda Tahu Daun Kratom? Ternyata Tumbuhan Ini Memiliki 6 Manfaat Istimewa, Simak Penjelasannya
Davina Karamoy Singgung Sosok Asli Rani, Pelakor di Film Ipar Adalah Maut
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Terkait Penipuan Proyek, Ini Alur Kasusnya
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya