uefau17.com

OTT Wali Kota Bandung, KPK Sita Rupiah-Dolar AS dan Sepatu Louis Vuitton Senilai Rp 924,6 Juta - News

, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam rupiah dan beberapa mata uang asing dalam operasi tangkap tangan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. OTT KPK itu terkait dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung dalam program Bandung Smart City.

"Turut diamankan barang bukti dalam operasi tangkap tangan ini berupa uang dalam bentuk rupiah, uang dalam bentuk dolar Singapura, uang dalam bentuk dolar AS, ringgit Malaysia, yen, bath Thailand," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023) dini hari.

Selain itu, tim KPK mengamankan sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9YN8 berwarna putih, hitam dan cokelat dalam OTT Wali Kota Bandung. Keseluruhan barang bukti itu setara dengan nilai Rp 924,6 juta.

"Serta sepasang sepatu Louis Vuitton, tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9YN8 berwarna putih, hitam dan cokelat, dengan total keseluruhan setara dengan nilai Rp 924,6 juta," ujar Ghufron soal kasus suap Wali Kota Bandung.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

6 Tersangka dalam Suap Wali Kota Bandung

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan di Bandung, Jawa Barat. Salah satu tersangka itu adalah Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

"KPK menetapkan 6 orang tersangka yakni YM sebagai Wali Kota Bandung, DD Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, KR Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, BN Direktur PT SMA, SS CEO PT CIFO, AG Manager PT SMA," ujar Pimpinan KPK Nuruf Gufron, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023) dini hari.

 

3 dari 3 halaman

Pasal Sangkaan untuk Yana Mulyana Cs

Menurut dia, para tersangka dibagi menjadi kelompok penerima dan pemberi suap.

Untuk pemberi suap Wali Kota Bandung, yakni BN, SS, dan AG, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU No 31 tahun 99 jo Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, untuk YM, DD, KR sebagai penerima, diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 99 jo Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat