, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
"Amar putusan, JPU dan terdakwa tolak," demikian termuat dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Seperti dilansir Antara, vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Advertisement
Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga
Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp 5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Proses Suap
Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Atas pemberian uang tersebut, Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Terkait perkara ini, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis yaitu Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara; Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 4,5 tahun penjara
Selain itu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari sebelumnya 10 tahun penjara dan Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Kata Polri Atas Surat Terbuka Aku Bukan Koruptor dari Irjen Napoleon
Irjen Napoleon Akan Dipindah ke Lapas Cipinang
Kompolnas: Surat Terbuka Bukan Koruptor Irjen Napoleon Tidak Ada Artinya
Proses Suap
Irjen Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte
Kasasi Irjen Napoleon
Revisi UU Pilkada
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Viral Aksi Bagi-Bagi Nasi Padang dan Obat Gratis untuk Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada
Rupiah Perkasa Imbas Demo Revisi UU Pilkada? Ini Penjelasan BI
Di Kaltim Aksi Demo Digelar di Sejumlah Kantor DPRD
Aaliyah Massaid Ikut Dukung Peringatan Darurat, Unggah Soal PHK sampai UU Kekerasan Seksual di Instagram
Bahlil Lahadalia
Adies Kadir: Munas Golkar Tak Melanggar AD/ART Partai
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Top 3: Menteri Bahlil Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Profil Sari Yuliati, Orang yang Ditunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Bendahara Umum Partai Golkar
Baru Menjabat, Bahlil Langsung Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Monkeypox
Waspada Wabah Mpox, Bandara Changi Singapura Berlakukan Cek Suhu dan Visual Pelancong
Thailand Laporkan Kasus Mpox Clade 1b, Lebih Mematikan dari Strain Lain
Kasus Pertama Mpox Clade 1b Asia Terdeteksi di Thailand, Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Afrika
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs Persis Solo: Ryo Matsumura Hantui Mantan, Macan Kemayoran ke Puncak Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Persita Tangerang: Menang 1-0, Pendekar Cisadane Jaga Momentum Positif
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Sabtu 24 Agustus: Madura United vs Persita Tangerang
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Barito Putera: Lawan 10 Orang, Gol Telat Mohammed Rashid Pastikan Kemenangan Bajul Ijo
Hasil BRI Liga 1 PSIS Semarang vs PSBS Biak: Paulo Gali Freitas Bawa Laskar Mahesa Jenar Rebut 3 Poin
TOPIK POPULER
Populer
Top 3 News: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Ridwan Kamil: Terima Kasih Mahasiswa dan Masyarakat
Janji Jokowi Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada
Cuaca Besok Minggu 25 Agustus 2024: Jabodetabek Langit Malam Hari Mayoritas Cerah
19 Orang Demonstran Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Sekjen PSI: Kaesang Sejak Awal Tidak Minat Maju Pilkada, Fokus Bisnis dan Keluarga
Anies Baswedan Datangi DPD PDIP Siang Ini
Konsisten Dukung Prabowo, Jokowi Ingatkan Gerindra Tambah Jatah Menteri untuk PAN
Menanti Kejutan Megawati Umumkan Bakal Calon di Pilkada Jakarta dan Jateng
Ketika Jokowi Geleng-geleng Lihat Foto Zulhas Tampil di Times Square New York
RUU Pilkada
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Polemik RUU Pilkada, Anies Puji PDIP Konsisten Kawal Konstitusi
Perubahan UU Untuk Kepentingan Pribadi, Masalah Dasar Indonesia
Koleksi Barang Mewah Jelita Jeje, Istri Pejabat Bela Erina Gudono tapi Diduga Terima Gratifikasi
Potret Adik Erina Gudono Shania Bergaya dengan Kebaya dan Tas Rp22 Juta di HUT ke-79 RI
19 Orang Demonstran Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Berita Terkini
Berkolaborasi dengan Crash Adams, Iwan Fals Bikin Goyang HUT SCTV 34 XtraOrdinary
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Pulang Kerja, Istri Temukan Sang Suami Tergantung di Atas Pohon Belakang Rumah
Link Live Streaming Liga Inggris Aston Villa vs Arsenal, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Perang dan KO Warnai ONE Friday Fights 76
Hasil Liga Inggris Manchester City vs Ipswich Town: Erling Haaland Hattrick, Pasukan Pep Guardiola ke Puncak Klasemen
Buka Muktamar PKB, Cak Imin Tegaskan Partainya Solid dan Tak Mudah Diadu Domba
Raffi Ahmad Spill Hubungan Jirayut dan Halda di HUT SCTV 34 XtraOrdinary, Siap Dinikahkan
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Hasil SEA V League 2024: Bungkam Vietnam, Timnas Voli Putra Indonesia Buka Peluang Juara Putaran Kedua
Amalan Mudah Berpahala setara Umrah, Cukup Baca Wirid Ini 4 Kali Kata KH Cholil Bisri
Kolaborasi Musik, Wisata, dan Ekonomi Lokal: Jazz Gunung Bromo 2024 Memikat Penonton
Prabowo: Rakyat Capek dengan Banyak Omon-omon, Rakyat Ingin Kerja dan Hasil
Viral Aksi Bagi-Bagi Nasi Padang dan Obat Gratis untuk Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada
Jokowi Diundang Hadiri Kongres III Partai NasDem Minggu Besok