, Jakarta Diduga menjual amunisi senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dua oknum polisi dari Polda Papua ditangkap. Penangkapan terjadi di Kabupaten Nabire.
"Ardi (AS) dari Yapen. Joni (JPO) Nabire," jelas Kasatgas Pengeakan Hukum (Gakkum) Operasi Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani saat dikonfirmasi, Jumat 29 Oktober 2021 kemarin.
Advertisement
Baca Juga
Dua personel Polda Papua tersebut ditangkap sejak Rabu, 27 Oktober 2021. Saat ini diamankan di Polda setempat untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas insiden tersebut anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengku Indarti mengaku sangat kecewa dengan tindakan kedua oknum polisi tersebut. Dia menilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," ujar Poengky, Jumat 30 Oktober 2021, dilansir Antara.
Berikut fakta-fakta ditangkapnya dua personel Polda Papua atas dugaan menjual amunisi ke KKB Papua dihimpun :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. 2 Oknum Polisi Ditangkap
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Faisal bahwa dua anggota polisi menjual amunisi senjata api ke KKB Papua.
"Memang benar ada penangkapan terhadap dua personel Polda Papua oleh satgas dan anggota Polres Nabire," kata Direskrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani, Jumat malam, 29 Oktober kemarin.
Faisal menyampaikan dua polisi yang ditangkap berinisial JPO yang merupakan bagian anggota Polres Nabire dan AS yang bertugas di Polres Yapen, Papua.
Advertisement
2. Barang Bukti yang Disita
Berdasarkan informasi, polisi menyita uang Rp 9,9 juta dari JPO dan Rp2,2 juta dari AS yang merupakan hasil dari penjualan 80 butir amunisi senjata api.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri bersama prajurit TNI mewaspadai ancaman kelompok kriminal bersenjata atau KKB yang aktivitasnya akan menguat menjelang akhir tahun.
"Ke depan, mendekati akhir tahun, isu lokal (di Papua) meningkat eskalasinya. Peningkatan ini akan menimbulkan potensi gangguan keamanan. Kegiatan KKB, KKSB (kelompok kriminal separatis bersenjata) akan meningkat intensitasnya," kata Kapolri saat memberi pengarahan bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Timika, Papua, Jumat, 22 Oktober kemarin.
3. Terindikasi Amunisi Telah Dijual ke KKB
Saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual sehingga penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) namun ke kelompok mana itu yang sedang didalami," kata Rahmadani seperti dikutip Antara.
Advertisement
4. Jerat Pasal
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan, tindakan anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen ini harus dihukum berat, seperti hukuman mati.
"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," kata Poengky tegas.
Menurut Poengky, tindakan kedua polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.
Poengky mengatakan kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.
KKB yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.
Lesty Subamin
Terkini Lainnya
2 Personel Polda Papua yang Diduga Terlibat Penjualan Amunisi Ditangkap
Detik-Detik Pembakaran Kantor Airnav di Sugapa Intan Jaya Papua
Satgas Nemangkawi Tangkap 2 Polisi Penjual Amunisi Senjata Api ke KKB Papua
1. 2 Oknum Polisi Ditangkap
2. Barang Bukti yang Disita
3. Terindikasi Amunisi Telah Dijual ke KKB
4. Jerat Pasal
Papua
KKB
KKB Papua
Polisi Jual Amunisi
Senjata Api
Polda Papua
Rekomendasi
Serba-serbi Tas Noken, Kerajinan Unik Khas Papua yang Diakui UNESCO
Mahasiswa Papua di Bandung Gelar Aksi Damai, Menolak Lupa dan Kecam Tindakan Rasis
Gaya Jan Ethes Kembaran dengan Gibran Rakabuming Pakai Pakaian Adat Papua Saat Ikut Upacara HUT ke-79 RI di Istana Merdeka
Sisi Lain Tambang di Papua
Greysia Polii Menginspirasi Pelajar Papua untuk Menembus Batas
Kembali Diadakan, Sandiaga Uno Sebut Festival Lembah Baliem Dorong Ekonomi Kreatif Papua
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Putusan MK Bikin Peta Politik Pilkada Berubah
Populer
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
Plt Ketum: Pemilihan Ketum Golkar Sudah Selesai, yaitu Bahlil Lahadalia
MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
Airlangga Hartarto Diisukan Akan Diperiksa Saat Rapimnas Golkar, Ini Kata Kejagung
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan
Munas Golkar Putuskan Bahlil Lahadalia Jadi Formatur Tunggal
Gugatan Dikabulkan MK, Said Iqbal: Anies Cukup Diusung PDIP, Hanura, dan Partai Buruh di Pilkada Jakarta
MK
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
Daftar Perusahaan Malaysia hingga China yang Bikin Industri Petrokimia Indonesia Sengsara
Kunjungan Meghan Markle-Pangeran Harry ke Kolombia Tutup Jalan Damai dengan Kate Middleton-Pangeran William
Indibiz dan Moka Berkolaborasi Dorong Transformasi Digital UMKM Indonesia
Kejagung Sita Vila Hendry Lie Senilai Rp 20 Miliar Diduga Terkait Kasus Korupsi Timah
Syekh Ali Jaber Ungkap Golongan yang Diberi Kemuliaan di Yaumul Mahsyar Hari Kiamat, Apa Amalannya?
Gaji Pokok adalah Komponen Upah, Pahami Perbedaan Keduanya
Tengku Dewi Putri Akui Berkomunikasi dengan Andrew Andika dan Bantah Cabut Gugatan Cerai Sebelum Melahirkan
5 Resep Saus Dimsum (Kental) yang Lezat dan Mudah Dibuat
Tenda-tenda Pengungsi Palestina Padati Tepi Pantai
Ladies, Kenali 3 Fase Siklus Menstruasimu Lewat Cycle Syncing
6 Jenazah Sandera Israel Ditemukan di Khan Younis Gaza
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada 2024
Perjalanan Cinta Jennifer Lopez dan Ben Affleck, Pasangan CLBK 20 Tahun yang Bercerai Saat Pernikahan Baru Berusia 2 Tahun
Antusiasme Masyarakat Tinggi, Pemkab Lamongan Kembali Gelar Festival Gandrung Rajungan