, Jakarta - Sejumlah klausul dalam aturan dan rancangan aturan energi baru terbarukan (EBT) dinilai tidak adil bagi masyarakat dan PLN. Pemerintah perlu memastikan setiap investor kelistrikan ikut menanggung risiko usaha dan jangan ditimpakan ke negara melalui PLN saja.
Direktur Eksekutif Indonesias Resource Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, fenomena menimpakan risiko usaha kelistrikan pada negara tercermin dari kebijakan take or pay. Dalam mekanisme itu, negara melalui PLN harus membayar penyedia listrik swasta (IPP) sesuai kontrak meski dayanya tidak terpakai.
Baca Juga
“Investor itu menjadi seolah-olah tidak ikut menanggung potensi kerugian padahal bisnis kan ada untung ada rugi,” kata dia, Senin (19/7/2021), di Jakarta.
Advertisement
Mekanisme ToP memastikan keuntungan bagi IPP atau investor. Sementara bagi negara dan PLN, untung atau rugi harus ditanggung. Karena itu, mekanisme tersebut tidak bisa diterima.
“Kalau PLN bermasalah bisa bangkrut, dikuasai asing atau swasta. Bagi pelanggan itu bisa listrik bisa mahal, kalau pun PLN tidak bangkrut maka PLN harus menaikkan biaya pokok tarif,” ujarnya.
Sayangnya, mekanisme itu sudah berlaku dalam penyediaan listrik oleh PLTU dari IPP. Dalam rancangan undang-undang energi baru terbarukan (EBT) yang tengah dibahas di DPR, mekanisme sejenis akan diterapkan. Dalam RUU itu ditetapkan, PLN wajib membeli berapa pun daya yang disediakan IPP EBT swasta. Kewajiban itu tidak memandang apakah PLN butuh atau tidak.
Marwan mengingatkan, sekarang PLN sedang kelebihan daya. Dampak berat ToP paling terasa paling tidak sejak 2019. Konsumsi listrik turun, sementara biaya yang harus dibayar tetap. Pandemi membuat konsumsi semakin turun. Sekarang cadangan daya sudah di atas 35 persen dari idealnya 30 persen.
Hal lain yang perlu dipertimbangkan, listrik yang dihasilkan oleh EBT ini harganya masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan listrik yang dihasilkan oleh batu bara. Ini akan menjadi permasalahan tersendiri baik bagi Pemerintah maupun bagi masyarakat.
Terkait EBT, hal lain yang disoroti Marwan adalah upaya mengubah klausul di Peraturan Menteri ESDM nomor 49 tahun 2018 khususnya terkait biaya ekspor energi PLTS IPP mikro ke PLN. Dalam permen itu ditetapkan, nilai transaksi ekspor 1:0,65 di mana 1 untuk harga listrik PLN dan 0,65 untuk komponen biaya PLTS IPP mikro. Sejumlah pihak, dengan alasan mendorong percepatan pengembalian investasi, meminta ketentuan diubah menjadi 1:1.
“Kalau seperti itu (porsi 1:1) jadinya orang tidak punya PLTS menyubsidi orang yang punya PLTS. Tidak adil. Kalau membangun energi bersih, jangan dipakai untuk mencari keuntungan. Apakah gardu listrik, (jaringan) transmisi PLN tidak dihargai? Masa (aset) PLN hanya numpang lewat saja,” kata dia.
Ia mengingatkan, upaya mengubah klausul dalam Permen ESDM 49/2018 hanyalah demi kepentingan bisnis. Upaya itu tidak didorong keinginan pelestarian lingkungan. Upaya itu juga bisa menekan usaha memeratakan penyediaaan kelistrikan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Beratkan PLN dan Pemerintah
Terpisah, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, sangat prihatin dengan sejumlah klausul dalam RUU EBT dan aneka aturan lain soal EBT. Dengan aturan sekarang dan nanti ditambah RUU EBT, subsidi bisa bertambah sampai Rp 1,5 triliun untuk setiap 1 GW PLTS IPP yang dimasukkan ke sistem.
“Hal ini disebabkan dengan kewajiban PLN membeli energi listrik dari PV Rooftop maka akan menaikan biaya pokok produksi sebesar Rp7/kwh dan akan terus meningkat seiring dengan peningkatkan kapasitas PV Rooftop ini,” tuturnya.
Kenaikan BPP otomatis akan meningkatkan subsidi dan kompensasi. Jika tarif untuk pelanggan subdisi, maka pemerintah akan mensubsidi tarif listrik tersebut. Untuk pelanggan yang non subsidi tetapi tidak ada tarif adjustment, maka pemerintah harus memberikan dana kompensasi kepada PLN. Jika dinaikkan maka akan memberatkan bagi masyarakat. Padahal, kondisi saat ini, pelanggan yang disubsidi hanya 25% dan yang non subsidi sebanyak 75% dari total pelanggan PLN.
“Hal ini akan sangat memberatkan bagi PLN maupun pemerintah,” kata dia.
Dalam Peraturan Menteri ESDM No 49/2018 tentang skema transaksi PLTS Atap ada aturan nilai transaksi ekspor energi dari PLTS atap pelanggan ke PLN akan dinaikkan menjadi 100% dari sebelumnya 65%.
“Aturan itu tidak adil bagi BUMN yang berpuluh tahun ditugasi negara menyediakan layanan kelistrikan. Listrik PLTS intermittent atau tidak bisa terus menerus sehingga harus disediakan cadangan oleh PLN. PLN juga sudah dan harus terus membangun dan merawat jaringan transmisi dan distribusi. Hal yang tidak dilakukan pemilik PLTS. Tidak adil kalau nilai transaksinya 1:1,” tuturnya seraya menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor pembangunan dan perawatan jaringan distribusi dan transmisi serta sarana penunjang layanan kelistrikan lainnya.
Terkini Lainnya
Saran Serikat Pekerja soal RUU EBT: Diserahkan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pembahasan RUU EBET dengan DPR Hampir Tuntas, Tinggal Masalah Ini
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Beratkan PLN dan Pemerintah
PLN
EBT
RUU EBT
Rekomendasi
Pembahasan RUU EBET dengan DPR Hampir Tuntas, Tinggal Masalah Ini
Revisi UU Pilkada
Pantang Mundur Kawal Putusan MK, Buruh Kembali Geruduk DPR Jumat 23 Agustus 2024
Massa Demo Tolak Revisi UU Pilkada Juga Jebol Gerbang Pancasila Gedung DPR RI
IHSG Tinggalkan Posisi 7.500 Tersengat Sentimen Demo UU Pilkada
Meneropong Gerak Rupiah Jelang Akhir Pekan, Lanjutkan Koreksi Imbas Revisi UU Pilkada?
Berlangsung hingga Malam Hari, Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada Memanas
Dasco Bantah Temui Jokowi di Istana, Sebelum Batalkan Keputusan Pengesahan Revisi UU Pilkada
Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia: Golkar Siapkan Tempat Terbaik untuk Airlangga di Pemerintahan dan Partai
Sentil Bahlil, Megawati: Aku Mau Kenalan Deh dengan Raja Jawa
Istana Bicara soal Sosok Raja Jawa: Silahkan Ditafsirkan Masing-masing
Bahlil Sebut Tak Akan Banyak Mengubah soal Rekomendasi Nama di Pilkada 2024
Aturan Pembatasan Pertalite Selesai 3 Pekan Lagi, Langsung Berlaku?
Monkeypox
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
Perusahaan India Kembangkan Vaksin Mpox, Targetkan Hasil Positif Setahun ke Depan
Vaksin Mpox Bukan untuk Semua Orang, Ini Daftar Kelompok yang Jadi Prioritas Kemenkes RI
Tidak Dijual Bebas, Program Vaksinasi Mpox di Indonesia Sasar Kelompok Berisiko Tinggi
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Dibuka PSIS Semarang vs PSBS Biak
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
TOPIK POPULER
Populer
Gelombang Demo 'Peringatan Darurat' di Jakarta
Megawati: Ngapain Saya Disuruh Dukung Anies, Mau Nggak Nurut Sama PDIP?
MKMK Sebut DPR-Pemerintah Membangkang Putusan MK Soal Pilkada 2024
Karpet Merah Jokowi di Partai Kuning
Wakil Ketua Baleg Sebut Ada Anggota DPR Dilarang Istri untuk Ikut Pengesahan RUU Pilkada
Viral Video Syur Diduga Mirip Azizah Salsha Istri Pratama Arhan, Polisi Selidiki
Demo Revisi UU Pilkada di DPR, Sejumlah Artis Turun Ikut Aksi
Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Pagar Gedung DPR Dijebol
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Batal karena Tidak Kuorum
Puan Maharani Tak Hadir di Rapat Paripurna RUU Pilkada
RUU Pilkada
Lempar Bola Panas Beleid Pilkada ke KPU, DPR Minta Putusan MK Diakomodir
Polisi Pastikan Situasi Depan Gedung DPR/MPR Sudah Kondusif, Lalu Lintas Kembali Normal
Sufmi Dasco: RUU Pilkada Kemungkinan Akan Disahkan di Periode Berikutnya
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR RI
Gelombang Demo 'Peringatan Darurat' di Jakarta
Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di Padang, Kantor DPRD Sumbar Kosong Melompong
Berita Terkini
Rapimnas Pengajian Al Hidayah, Golkar Ajak Sosialisasikan Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran
Resep Toge Goreng Bogor, Menu Sehat dan Nikmat yang Mudah Dibuat
Polisi Ringkus Adik Bupati Lampung Timur, Ini Dugaan Kasusnya
Dibuang Barcelona, Sergi Roberto Menuju ke Como
Rayakan HUT ke-79 RI, Perusahaan Ini Bangun Gapura di 8 Kota
Topeng Prabowo Subianto hingga Bobby Nasution Warnai Demo Tolak RUU Pilkada di Palembang
Optimalkan Potensi Lokal, 312 Desa di Jabar Ikuti Pelatihan P3PD Kemendagri
Dari Lapangan ke YouTube: Cristiano Ronaldo Incar Tahta MrBeast
Lempar Bola Panas Beleid Pilkada ke KPU, DPR Minta Putusan MK Diakomodir
Subhanallah, Kisah Guru Al-Qur’an Asal Turki Berikan Seluruh Gajinya untuk Masyarakat Gaza
2 Pak Ogah di Bandar Lampung Aniaya Pengendara Motor hingga Babak Belur
Pantang Mundur Kawal Putusan MK, Buruh Kembali Geruduk DPR Jumat 23 Agustus 2024
Bos OJK Minta Pemerintah Kasih Insentif ke Pemda, Menko Airlangga: Bisa, Amplopnya Ada
PTPN I Regional 7 Lampung Terima Uang Ganti Rugi Lahan Proyek Tol
Adian PDIP Minta Polisi Bebaskan Demonstran Tolak RUU Pilkada yang Ditangkap