, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) memastikan akan menjatuhi sanksi terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok Anton. Anton ditangkap kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti menyebut pihaknya masih menunggu proses hukum Anton di Kepolisian sebelum menjatuhkan sanksi.
"Kita ikuti dulu prosesnya, sekarang kan masih tetap praduga tidak bersalah, ya, karena masih diproses di Kepolisiian. Pasti akan ada sanksi. Ini kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Rika dalam keterangannya, Minggu (18/7/2021).
Advertisement
Anton ditangkap usai pengembangan atas kasus narkoba pada 28 Juni 2021 dan diamankan di Slipi, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon genggam.
Rika mengatakan, penangkapan terhadap Anton merupakan bagian dari upaya Ditjen Pas membersihkan diri dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Menurut Rika, sejak 2020 tercatat 300 kali jajaran Ditjen Pas menggagalkan penyelundupan narkoba ke lingkungan rutan dan lapas.
Penyelundupan itu dilakukan dengan berbagai modus, seperti memasukkan narkoba ke sabun, buah-buahan, makanan, dan lainnya. Selain itu, Ditjen Pas juga sudah memindahkan hampir 300 bandar narkoba ke Lapas supermaksimum sekuriti di Nusakambangan.
"Ini sekali lagi bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan dari peredaran narkoba. Komitmen penuh pimpinan hingga jajaran pelaksanaan di bawahnya. Bahwa kita perang melawan narkoba dan siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Rika.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terjerat Narkoba
Kepala Rutan Kelas I Depok, Anton ditangkap polisi terkait tindak pidana narkoba. Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
"Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," tutur Rika saat dikonfirmasi, Minggu (18/7/2021).
Menurut Rika, penangkapan tersebut menjadi upaya bersih-bersih lapas dan rutan dari berbagai aktivitas terkait narkotika. Hal ini disebutnya sebagai komitmen Ditjen Pemasyarakatan dalam pemberantasan narkoba.
"Artinya siapa pun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan atau pun oknum petugas, akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas dia.
Terkini Lainnya
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ditjen PAS: Tetap Wajib Lapor dan Bimbingan hingga 2032
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terjerat Narkoba
Depok
Narkoba
Rutan
Ditjen PAS
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
Jessica Wongso Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Kasus Kopi Sianida Dibuka Lagi?
Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Akan Ajukan PK Kasus Kopi Sianida
Potret Kedekatan Jessica Wongso dan Yakub Hasibuan, Momen Bercanda Curi Perhatian
IKN Nusantara
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
Jokowi Minta Rosan Roeslani Tarik Investasi Asing ke IKN
Pengusaha Usul Pemerintah Bentuk Banyak Koperasi ASN di IKN, Ini Fungsinya
Menteri Basuki: Tinggal di IKN, Umur Tambah Panjang 10 Tahun
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Borneo FC Tuntaskan Dendam pada Arema FC
TOPIK POPULER
Populer
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jessica Wongso Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Kasus Kopi Sianida Dibuka Lagi?
Plt Ketum: Pemilihan Ketum Golkar Sudah Selesai, yaitu Bahlil Lahadalia
MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya
Airlangga Hartarto Diisukan Akan Diperiksa Saat Rapimnas Golkar, Ini Kata Kejagung
Fahri Hamzah ke Ridwan Kamil Jika Menang Pilkada: Jangan Tergoda Langsung Maju Pilpres
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan
Politisi Senior Golkar Minta Jokowi Jadi Ketum, Ini Kata Agus Gumiwang
Helena Lim Bakal Disidang Rabu 21 Agustus 2024
Perjalanan Anies Bersama PKS, Nasdem, PKB yang Buntu di Pilkada Jakarta
MK
Komisi II DPR dan KPU Akan Bahas Putusan MK Senin Pekan Depan
Sambut Putusan MK, Anies Baswedan Siap Maju Pilkada Jakarta dengan Siapapun
Ridwan Kamil Soal Putusan MK Terkait Pilkada: Serahkan kepada Institusi yang Memutuskan
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
PDIP: Keputusan MK Final dan Mengikat, KPU Harus Segera Tindak Lanjuti
Respons KPU Jakarta Soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
Berita Terkini
Polisi Gadungan di Depok Ditangkap Usai Peras dan Sekap Korbannya
APS Buka Penerimaan Karyawan Baru di Bandara Ngurah Rai saat Mogok Kerja
Mengenal Manhwa, Apa Bedanya dengan Manga, Manhua dan Webtoon?
Mau Diakuisisi Maybank, BEI Gembok Saham JMAS
Juki Firman Tega Membunuh PSK Online karena Kesal Sering Ditolak Kencan
Pantang Renggang, Intip 8 Sikap Sederhana yang Bisa Membuat Pasangan Makin Sayang
Cek Rekayasa Lalu Lintas Saat Hari Juang Polri di Surabaya Rabu 21 Agustus Besok
Said Abdullah Sebut PDIP Terbuka Berkoalisi dengan PKB di Pilkada Jatim 2024
MK Resmi Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Mengapa Pasangan Berlebihan Memikirkan Saat LDR? Yuk Simak Alasannya
Popularitas Kripto Meme Coin Turun di Awal Semester II 2024
Saksikan Sinetron My Heart Selasa 20 Agustus 2024 Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Asuransi Pertanian RI Mendunia, Bisa Jadi Solusi Ketahanan Pangan Global
Muhasabah, Alasan Muslim Harus Banyak Berdzikir kepada Allah Menurut Gus Baha
Mengenal Asam Klorida, Senyawa Vital dalam Industri dan Sistem Pencernaan Manusia