, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menekankan akan ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Hal ini disampaikan Luhut menangggapi pertanyaan dari awak media erkait masih banyaknya masyarakat yang tak menggunakan masker saat di luar rumah.
Baca Juga
"Apakah ada sanksinya? Kita akan berikan sanksi," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Advertisement
Luhut mengatakan hukuman yang diberikan berupa sanksi mendidik. Disamping itu, pemerintah juga mendorong para tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan protokol kesehatan.
"Kita memang akan menghimbau semua pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini akan berbahaya untuk keselamatan kita ramai-ramai," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan terdiri dari upaya preventif, persuasif, dan koersif (paksaan). Dia menilai aparat dapat menggunakan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan UU Karantina Kesehatan untuk menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Kalau seandainya itu misalnya tidak pakai masker bisa juga dikenakan kalau mau dilakukan cara yang sangat koersif. Itu sanksi denda dengan menggunakan mekanisme tindak pidana ringan sedang," ujar Tito.
Sebelummya, pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dan munculnya varian baru virus corona.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," jelas Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Selama periode PPKM darurat, jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00. Namun, apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.
Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Restoran dan rumah makan hanya menerima take away atau bungkus dan dilarang makan di tempat.
Selain itu, semua tempat ibadah juga ditutup sementara hingga 20 Juli. Baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perkantoran Sektor Nonesensial 100 Persen WFH
Untuk perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home selama periode PPKM darurat. Sementara itu, sektor esensial hanya diperbolehkan maksimal 50 persen pekerja yang bekerja dari kantor atau work from office dengan protokol kesehatan ketat.
Pekerjaan di sektor esensial antara lain, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi. Lalu, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Untuk sektor kritikal, diperbolehkan menerapkan work from office 100 persen dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.
Selanjutnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi. Lalu, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Terkini Lainnya
Hindari Hoaks, Pemerintah Malaysia Minta Masyarakat Jangan Asal Sebar Informasi Terkait Cacar Monyet
Vaksin Covid-19 Dikaitkan dengan Penyakit Cacar Monyet, Simak Faktanya
Deretan Hoaks Seputar Vaksin Covid-19 Pfizer, Simak Daftarnya
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perkantoran Sektor Nonesensial 100 Persen WFH
PPKM Darurat
PPKM
COVID-19
Kasus covid-19
Rekomendasi
Vaksin Covid-19 Dikaitkan dengan Penyakit Cacar Monyet, Simak Faktanya
Deretan Hoaks Seputar Vaksin Covid-19 Pfizer, Simak Daftarnya
The Fed Buka Peluang Pangkas Suku Bunga pada September 2024
WHO: Mpox Bukan COVID Baru
Pakar Kesehatan Sarankan Vaksinasi Ulang ke Warga AS Menyusul Kenaikan Angka Kasus COVID-19
Sempat Putus Akibat Covid-19, Jazz Gunung Ijen Kembali Digeber Hari Ini di Banyuwangi
Rod Stewart Positif COVID-19, Dua Konser di AS Terpaksa Ditunda
WHO: 40 Atlet Olimpiade 2024 Positif COVID-19
WHO Peringatkan Ketidaksiapan Negara-negara di Dunia dalam Menghadapi Lonjakan COVID-19
Revisi UU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan
Putri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang Serampangan
Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur
Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Bahlil Lahadalia
Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar ke Polisi
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Bahlil Pastikan Tagih Denda ke Perusahaan Tambang yang Mandek Bangun Smelter
Adies Kadir: Munas Golkar Tak Melanggar AD/ART Partai
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Top 3: Menteri Bahlil Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Monkeypox
Soal Kasus Mpox di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masih Terkendali
Mpox adalah Penyakit Menular dari Hewan yang Bisa Serang Janin, Simak Penjelasan Pakar di Sini!
4 Cara Penularan Mpox, Salah Satunya dari Ibu ke Janin!
Haruskah Saya Mendapatkan Vaksin Mpox Jika Saya Menderita Mpox? Ini Jawabannya!
Mpox Clade 1 Menyebar di Afrika, Rasa Sakit Tak Tertahankan Menghantui Seorang Pria di Burundi
Waspada Wabah Mpox, Bandara Changi Singapura Berlakukan Cek Suhu dan Visual Pelancong
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
Beli Tiket Liga 1 Lewat Mobile Banking BRImo, Satset Nggak Perlu Ribet
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Semen Padang vs PSS Sleman
Hasil BRI Liga 1 Persib Bandung vs Arema FC: Pangeran Biru Kembali Terpeleset
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs Malut United: Tanpa Gol di Brawijaya
TOPIK POPULER
Populer
Kecewa Pemkab Bogor Pilih Kasih, Restoran Asep Stroberi Puncak Dilempari Telur Busuk
Gempa Terkini 5,8 M Getarkan Gunungkidul DIY Senin Malam 26 Agustus 2024, Tak Berpotensi Tsunami
Anies Bertenun Merah, Minta Doa Ibunda Jelang Diusung Cagub Jakarta oleh PDIP
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Megawati Ulas Upaya Mengucilkan PDIP di Pilkada 2024 Malah Digagalkan Putusan MK
Paus Fransiskus Gelar Misa Akbar di GBK pada 5 September, Diikuti 90.000 Umat Katolik
Berbekal Doa Ibu, Anies Baswedan Tiba di DPP PDIP
Arif Budimanta Imbau Para Calon Kepala Daerah Punya Komitmen soal Upaya Penghapusan Kemiskinan
Oknum Pegawai Ditjen Pajak Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT
Istana Bantah Hubungan Jokowi-Prabowo Retak: Itu Politik Adu Domba
RUU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Metro Sepekan: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
Video Viral Mahasiswi Minta Tanda Tangan Dosen yang Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Berita Terkini
100 Orang Tewas dalam Serangan Ekstremis di Burkina Faso
6 Potret Ria Andrews Pasangan Stefan William Setelah Setahun Melahirkan
Menko Polhukam Wanti-Wanti Intelijen Harus Deteksi Potensi Kerawanan Pilkada Sekecil Apapun
Israel Serang Lebanon Lagi, Targetkan Sebuah Mobil di Kota Sidon
Menko Polhukam dan Mendagri Siap Buka Pencanangan Gerbangdutas ke-12 di Pontianak Kalbar
5 Zodiak yang Berkomitmen Tinggi, Menjaga Hubungan Tetap Kuat dan Harmonis
Serangan Lumba-lumba Liar di Jepang Lukai 18 Orang Sepanjang Musim Panas 2024, Korbannya dari Anak SD hingga Kakek-kakek
Marak Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Difabel di Jatim, LSM Disabilitas Minta Kapolda Turun Tangan
Harga Minyak Mentah Terbang, Terbaik dalam 2 Pekan
Harga Kripto Hari Ini 27 Agustus 2024: Binance Coin dan ADA Anjlok di Atas 5%
Tak Ada Korban Dalam Kebakaran RSPP Kemarin
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs India: Tambah Modal Jelang Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
4 Resep Ketan Serundeng Gurih Pedas, Jajanan Jadul Khas Betawi
Rekomendasi Turun, Paket De Gadjah-PAS Siap Bertarung di Pilgub Bali
Tora Sudiro Lega Menikahkan Nabila Sudiro dan Muhammad Ivan Lubis, Kini Membayangkan Jadi Kakek