, Jakarta - Polisi meringkus delapan orang pascatawuran di Kemayoran Jakarta Pusat, pada Rabu (19/5/2021) dini hari.
Tawuran antar dua kelompok remaja sampai menelan korban jiwa. Seorang pemuda berinisial ML tewas akibat terkena sabetan senjata tajam.
Baca Juga
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Satu Orang Tewas Disabet Celurit saat Tawuran Antar Kelompok Remaja di Bogor
VIDEO: Perkara Saling Ejek, 2 Kelompok Warga Tawuran saat Pawai Karnaval 17 Agustus
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menerangkan, delapan orang pelaku yakni RA (15),MF (17), ABL (15), MB (15), ABS (24), FG (22), MB (15) dan A (16) diduga yang menganiaya pemuda berinsial ML hingga meninggal dunia.
Advertisement
Setyo menyebut, antara lain bentuk penganiayaan ialah melempar batu ke arah korban.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Kemayoran kurang dari 1 x 24 jam berhasil menangkap 8 tersangka," kata dia di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021).
Setyo menerangkan, dua kelompok remaja dari Harapan Mulia dan Utan Panjang awalnya saling tantang-menantang di media sosial. Mereka kemudian sepakat bertemu di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
"Merasa sudah paling kuat dan paling hebat mereka adu kekuatan menantang kelompok remaja lain untuk menunjukkan supremasi nya. Jadi remaja Harapan Mulia menantang tawuran remaja Utan Panjang melalui Instagram," ucap dia.
Tawuran pun pecah. Setyo menerangkan, kedua kelompok saling serang. Akibatnya, salah satu orang meninggal dunia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Dalam kesempatan itu, Setyo juga meralat informasi awal berkaitan dengan tindak-tanduk korban meninggal dunia berinsial ML. Setyo saat itu yang bersangkutan ikut tawuran.
"Terkait peran dari korban yang meninggal dunia jelas yang korban meninggal dunia adalah bagian dari remaja yang ikut tawuran tersebut," ucap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Setyo menyampaikan delapan orang pelaku suka menengak minuman beralkohol. Bahkan beberapa pelaku diantaranya juga konsumsi narkoba. Setyo menyatakan demikian setelah mengamati hasil tes urin mereka .
"Kita tes urin ada yang positif menggunakan sabu," ucap dia.
Kasat Reskrim AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan, para pelaku diancam Pasal 170 dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Arsya menambahkan, pihaknya memperberat hukuman bagi pelaku yang kedapatan menggunakan narkoba .
"Khusus terhadap para pelaku yang positif metamfetamin kita akan kenakan juga Pasal 112 junto 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap dia.
Terkini Lainnya
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Satu Orang Tewas Disabet Celurit saat Tawuran Antar Kelompok Remaja di Bogor
VIDEO: Perkara Saling Ejek, 2 Kelompok Warga Tawuran saat Pawai Karnaval 17 Agustus
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ancaman 12 Tahun Penjara
tawuran kemayoran
Tawuran
Rekomendasi
Satu Orang Tewas Disabet Celurit saat Tawuran Antar Kelompok Remaja di Bogor
Polisi Tangkap 13 Remaja di Bandar Lampung yang Diduga akan Tawuran dan Balap Liar
Nasib 2 Remaja yang Ketinggalan Rombongan usai Tawuran di Kebumen
Viral Video Tawuran Pelajar di Bandar Lampung, Ini Langkah Polisi
Top 3 News: Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Respons Menag Yaqut
Aksi Tawuran Remaja Pelajar SMA di Jatinegara Jaktim, Polisi Temukan Barang Bukti Molotov
Tawuran Terjadi di Komplek Pertambangan Jakbar, 8 Remaja Bersajam Ditangkap
Trik Jitu Polisi Pemalang Cegah Tawuran Remaja, Mau Tiru?
Revisi UU Pilkada
2 Ustadz Kondang Peringatkan DPR yang Akali Putusan MK hingga Kutip Hadis Nabi
‘Peringatan Darurat’ Bikin Revisi UU Pilkada Batal, Bagaimana Nasib Anies dan Kaesang?
Pantang Mundur Kawal Putusan MK, Buruh Kembali Geruduk DPR Jumat 23 Agustus 2024
Massa Demo Tolak Revisi UU Pilkada Juga Jebol Gerbang Pancasila Gedung DPR RI
IHSG Tinggalkan Posisi 7.500 Tersengat Sentimen Demo UU Pilkada
Meneropong Gerak Rupiah Jelang Akhir Pekan, Lanjutkan Koreksi Imbas Revisi UU Pilkada?
Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia: Golkar Siapkan Tempat Terbaik untuk Airlangga di Pemerintahan dan Partai
Sentil Bahlil, Megawati: Aku Mau Kenalan Deh dengan Raja Jawa
Istana Bicara soal Sosok Raja Jawa: Silahkan Ditafsirkan Masing-masing
Bahlil Sebut Tak Akan Banyak Mengubah soal Rekomendasi Nama di Pilkada 2024
Aturan Pembatasan Pertalite Selesai 3 Pekan Lagi, Langsung Berlaku?
Monkeypox
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
Perusahaan India Kembangkan Vaksin Mpox, Targetkan Hasil Positif Setahun ke Depan
Vaksin Mpox Bukan untuk Semua Orang, Ini Daftar Kelompok yang Jadi Prioritas Kemenkes RI
Tidak Dijual Bebas, Program Vaksinasi Mpox di Indonesia Sasar Kelompok Berisiko Tinggi
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Dibuka PSIS Semarang vs PSBS Biak
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
TOPIK POPULER
Populer
Gelombang Demo 'Peringatan Darurat' di Jakarta
Megawati: Ngapain Saya Disuruh Dukung Anies, Mau Nggak Nurut Sama PDIP?
MKMK Sebut DPR-Pemerintah Membangkang Putusan MK Soal Pilkada 2024
Viral Video Syur Diduga Mirip Azizah Salsha Istri Pratama Arhan, Polisi Selidiki
Wakil Ketua Baleg Sebut Ada Anggota DPR Dilarang Istri untuk Ikut Pengesahan RUU Pilkada
Demo Revisi UU Pilkada di DPR, Sejumlah Artis Turun Ikut Aksi
Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Pagar Gedung DPR Dijebol
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Batal karena Tidak Kuorum
Puan Maharani Tak Hadir di Rapat Paripurna RUU Pilkada
3.286 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo di Jakarta Hari Ini
RUU Pilkada
KPU Jabar Tunggu Arahan Pusat terkait Penerapan Putusan MK di Pilkada 2024
Sederet Artis yang Ikut Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR/MPR RI, Ada Komika hingga Sutradara Film
‘Peringatan Darurat’ Bikin Revisi UU Pilkada Batal, Bagaimana Nasib Anies dan Kaesang?
KPU Pastikan Ikut Putusan MK Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Lempar Bola Panas Beleid Pilkada ke KPU, DPR Minta Putusan MK Diakomodir
Polisi Pastikan Situasi Depan Gedung DPR/MPR Sudah Kondusif, Lalu Lintas Kembali Normal
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 23 Agustus 2024
KPU Jabar Tunggu Arahan Pusat terkait Penerapan Putusan MK di Pilkada 2024
2 Ustadz Kondang Peringatkan DPR yang Akali Putusan MK hingga Kutip Hadis Nabi
Sederet Artis yang Ikut Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR/MPR RI, Ada Komika hingga Sutradara Film
Jelang Pilkada 2024, Masih Ada Wilayah Blank Spot di Bandung Barat
EBLM J0555-57, Bintang Terkecil di Tata Surya
KPU Jamin Putusan MK soal Syarat Usia dan Ambang Batas Pencalonan Bakal Diakomodir di PKPU
Cerita Mbak Lir Istri UAH Bisa Lahiran Normal setelah 2 Kali Caesar, Ini Rahasianya
3 Pemain yang Dikaitkan dengan Manchester United di Akhir Bursa Transfer Musim Panas 2024: Siapa Bakal Direkrut?
Asal Usul dan Ciri Khas Batik Peranakan Cirebon, Bagian dari Simbol Keberagaman
‘Peringatan Darurat’ Bikin Revisi UU Pilkada Batal, Bagaimana Nasib Anies dan Kaesang?
Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Kemenkumham Babel Raih Penghargaan JDIHN Award 2024
KPU Pastikan Ikut Putusan MK Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Rapimnas Pengajian Al Hidayah, Golkar Ajak Sosialisasikan Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran
Resep Toge Goreng Bogor, Menu Sehat dan Nikmat yang Mudah Dibuat