, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih lobster. Uang itu diduga untuk mempercepat izin ekspor yang dikeluarkan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) RI.
Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (15/4/2021), untuk terdakwa Edhy Prabowo dalam perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021/.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan telah menerima hadiah atau janji," kata jaksa.
Advertisement
Dari uang suap sebanyak Rp 25,7 miliar yang diterima Edhy Prabowo, salah satunya berasal dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Melalui Amiril Mukminin dan Safri selaku staf, Edhy Prabowo menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 77 ribu atau setara Rp 1,1 miliar dari Suharjito guna memuluskan izin budidaya dan ekspor benih losbter.
Lalu, melalui terdakwa Amiril Mukminin, Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe juga menerima hadiah uang sebesar Rp 24,6 dari Suharjito dan eksportir lainnya.
Sehingga, nilai total keseluruhan uang suap yang diterima Edhy Prabowo melalui stafnya dari Suharjito dan sejumlah eksportir lainnya mencapai Rp 25,7 miliar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap Jaksa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Untuk Muluskan Izin Ekspor
Uang tersebut dimaksud supaya terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Terkini Lainnya
Ini Dia Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Ilegal
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Untuk Muluskan Izin Ekspor
KPK
Edhy Prabowo
Ekspor Benih Lobster
Monkeypox
WHO: Mpox Bukan COVID Baru
Waspada Mpox atau Monkeypox, Kemenkes Siapkan 4 Ribuan Dosis Vaksin
Mpox Dinilai Bukan Masalah Baru, Kemenkes Lakukan Langkah Strategis Termasuk Surveilans
Kemenkes: 1 Pasien Mpox di Indonesia Masih Jalani Isolasi Mandiri
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Cara Jessica Wongso Ikhlas Terima Vonis 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan
Ini yang Dilakukan Jessica Wongso Selama di Penjara yang Bikin Wajahnya Makin Glowing
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
Populer
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
Mitigasi Ancaman Gempa Megathrust, BMKG Minta Pemda Siapkan Infrastruktur Keselamatan
PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta: Asalkan Jadi Kader
Baleg DPR Setujui Batas Usia Cagub 30 Tahun Saat Pelantikan, Hanya PDIP yang Menolak
Polisi Hentikan Kasus Pencatutan NIK Dukung Dharma-Kun, Mahfud: Itu Pertimbangan Politis
Munas Golkar Putuskan Bahlil Lahadalia Jadi Formatur Tunggal
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Anulir Putusan MK?
Putusan MK
Baleg DPR Tak Jalankan Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan, Tapi Akomodasi Sebagian
Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024
Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Hanya Setujui Putusan MK untuk Parpol Non Parlemen
Rapat Panja UU Pilkada: Baleg DPR Setujui Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan, Kaesang Bisa Maju
5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
Berita Terkini
KPU Buka Seleksi CPNS 2024, Begini Cara Daftarnya
PDIP Minta DPR Patuhi Putusan MK, Jangan Ciderai Demorkasi
10 Trik Memasak Nasi di Rice Cooker Agar Hasilnya Tidak Lengket dan Tahan Lama
Veddriq Leonardo: Saya Atlet Pertama yang Bisa Memanjat Dinding di Bawah 5 Detik
8 Potret Kocak Kelakuan Guru Waktu di Sekolah, Ada-Ada Saja
Kejar Impian Rebut Emas Olimpiade, Veddriq Leonardo Belum Punya Pacar
PKBSI Gelar Action Indonesia Day, Dukung Upaya Konservasi Satwa Liar Melalui Kebun Binatang
Cocok untuk Healing, Berikut Danau di Solok yang Wajib Dikunjungi
Tahun Apa Film Iron Man Pertama Kali Dirilis Memulai Marvel Cinematic Universe? Ini Timelinenya
Syifa Hadju Pakai Sandal Hermes Rp11 Juta Saat Makan Lesehan Bareng El Rumi di Emperan Toko
Mendag Optimis Target Pertumbuhan Ekonomi Prabowo 8% Tercapai, Ini Kuncinya
Kapasitas Baterai Galaxy S25 Ultra Bocor, Sama Seperti Galaxy S24 Ultra?
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 5 Fakta Tentang Wabah Kolera di Sudan
Cara Jessica Wongso Ikhlas Terima Vonis 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan