, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus lima pencuri dan menembak mati satu pelaku pencurian ratusan sepeda motor.
"Ini pemain lama, dia mengaku baru 10-11 kali beraksi, penadahnya ini sehari bisa terima 8-10 motor hasil curian. Kalau ngaku ke saya 20-30 tapi ini sudah DPO dari satu tahun yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga
VIDEO: Butuh Modal Judi Online, Pemuda di Lombok Timur Curi dan Gadaikan Motor Tamu Rumah
Polisi Tembak Mati Pria Diduga Pelaku Curanmor di Lampu Merah BSD Tangsel
VIDEO: Ditangkap Polisi, Maling Motor di Padang Pura-pura Kesurupan
Kalau dihitung semua, kata dia, sudah ratusan motor ditampung para penampung.
Advertisement
Saat petugas akan melakukan penangkapan, tersangka ACS (24) melakukan perlawanan dengan senjata api rakitan hingga membuat petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan ACS.
Melihat rekannya ambruk, lima tersangka lainnya berinisial MY (18), HS (26), MT (31) dan D (26) langsung menyerah tanpa perlawanan.
Usai dilumpuhkan, petugas kemudian langsung melarikan ACS ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. ACS akhirnya meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Para pelaku melakukan aksinya dengan membawa senjata api rakitan dan tidak segan untuk melukai korbannya. Sindikat ini diketahui kerap melakukan aksinya di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat diperiksa petugas, para pelaku menjual motor ke penadah dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta per satu unit motor. Penadah tersebut kemudian menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah di luar Jabodetabek.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Parkir Minim Pengawasan
Modus komplotan ini sama seperti maling motor pada umumnya, yakni mencari motor-motor yang terparkir di lokasi yang minim pengawasan.
Para pelaku ini kemudian membobol kunci kontak motor dengan kunci letter T dan langsung membawa kabur motor tersebut tanpa diketahui pemiliknya.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 363 tentang pencurian ancam hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancam hukuman 4 tahun penjara.
Saat ini polisi sedang memburu bos dari D dan MT. Pengakuannya, sepeda motor dialihkan ke seseorang berinisial I atau dijual ke daerah Jawa Tengah.
"Satu DPO berinsial I. Jadi D dan MT kaki tangan dari DPO inisial I," tandas dia.
Terkini Lainnya
VIDEO: Butuh Modal Judi Online, Pemuda di Lombok Timur Curi dan Gadaikan Motor Tamu Rumah
Polisi Tembak Mati Pria Diduga Pelaku Curanmor di Lampu Merah BSD Tangsel
VIDEO: Ditangkap Polisi, Maling Motor di Padang Pura-pura Kesurupan
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Parkir Minim Pengawasan
Curanmor
Rekomendasi
Polisi Tembak Mati Pria Diduga Pelaku Curanmor di Lampu Merah BSD Tangsel
2 Pengamen di Tangerang Ditangkap Polisi Karena Nyambi Curi Motor
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Ini yang Dilakukan Jessica Wongso Selama di Penjara yang Bikin Wajahnya Makin Glowing
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
Populer
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
Mitigasi Ancaman Gempa Megathrust, BMKG Minta Pemda Siapkan Infrastruktur Keselamatan
PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta: Asalkan Jadi Kader
Sri Wahyuni: Bagi Wisatawan Domestik, Belum ke Kaltim kalau Tidak Melihat IKN
Munas Golkar Putuskan Bahlil Lahadalia Jadi Formatur Tunggal
Tanggapi Putusan MK, Golkar: Sisa Seminggu Lagi, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Anulir Putusan MK?
MK
Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Hanya Setujui Putusan MK untuk Parpol Non Parlemen
Rapat Panja UU Pilkada: Baleg DPR Setujui Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan, Kaesang Bisa Maju
5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
3 Fakta Terkait Putusan MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
24 Peserta Seleksi Kompolnas Lolos Tes Asesmen, Ini Daftarnya
8 Sikap Perempuan untuk Melunakkan Keras Kepala Pasangan, Kesabaran Paling Berperan
Taliban Musnahkan 21.000 Alat Musik, Ini Alasan Mereka
5 Manfaat Kacang Kenari untuk Kecantikan, Cegah Jerawat Hingga Bikin Glowing
Perdana Ikut Rapat, Sri Mulyani Perkenalkan Thomas Djiwandono ke Komisi XI DPR
Duo Marquez Tutup Paruh Musim MotoGP 2024 dengan Catatan Positif
Latihan di Yamaha VR46 Master Camp, Wahyu Nugroho Tunjukkan Perkembangan Positif
Sering Terjadi, Ini 8 Meme Nyeleneh Kelakuan Tetangga yang Bikin Kesal
Video Pembeli Lepas Alas Kaki Diduga di Minimarket IKN Bikin Warganet Heran
iPhone 16 Pro Series Cetak Sejarah, Jadi iPhone Flagship Pertama yang Dibuat di India
Terungkap! Ini Motif Penyekapan dan Penganiayaan Seorang Mahasiswa di Lampung Utara
Penelitian UI: Yoga Modifikasi Solusi Alami Atasi Nyeri Kepala Servikogenik Tanpa Operasi
Tora Sudiro Ungkap Persiapan Pernikahan Putri Sulung, Dari Diet Hingga Hafalkan Teks Ijab Kabul
5 Penyebab Cegukan dan Cara Praktis Mengatasinya