, Jakarta - Sebanyak 39.876 narapidana atau napi dan anak dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kebijakan ini dikeluarkan Kemenkumham demi meminimalisasi potensi penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 27 Mei 2020. Total data asimilasi dan integrasi adalah 39.876," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti, Rabu (27/5/2020).
Rika menyebut, data tersebut dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Advertisement
Rika mengatakan, untuk data napi dan anak yang dibebaskan karena menerima program asimilasi sebanyak 37.473 orang. Dengan rincian, sebanyak 36.539 orang adalah napi dan 934 anak.
"Untuk integrasi dengan jumlah data 2.403. (Dengan rincian) narapidana 2.360 dan anak 43," kata Rika.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly mengeluarkan keputusan tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan napidan anak yang berada di Lapas, LPKA) dan Rutan dari penyebaran Covid-19.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dengan Sejumlah Ketentuan
Pada Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tertulis pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.
Tertulis dalam Kepmen tersebut, mereka yang bisa mendapatkannya yakni narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
Asimilasi dilakukan berupa pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
Adapun yang termasuk adalah narapidana yang telah menjalani masa pidana, anak yang telah menjalani setengah masa pidana, serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Kemudian, usulan juga dlakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).
Masih dalam Kepmen tertulis pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sementara, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dengan Sejumlah Ketentuan
Corona
virus corona
Napi
Napi Asimilasi COVID-19
narapidana dibebaskan
Revisi UU Pilkada
Massa Demo Tolak Revisi UU Pilkada Juga Jebol Gerbang Pancasila Gedung DPR RI
IHSG Tinggalkan Posisi 7.500 Tersengat Sentimen Demo UU Pilkada
Meneropong Gerak Rupiah Jelang Akhir Pekan, Lanjutkan Koreksi Imbas Revisi UU Pilkada?
Berlangsung hingga Malam Hari, Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada Memanas
Dasco Bantah Temui Jokowi di Istana, Sebelum Batalkan Keputusan Pengesahan Revisi UU Pilkada
DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Rakyat Menang!
Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia: Golkar Siapkan Tempat Terbaik untuk Airlangga di Pemerintahan dan Partai
Sentil Bahlil, Megawati: Aku Mau Kenalan Deh dengan Raja Jawa
Istana Bicara soal Sosok Raja Jawa: Silahkan Ditafsirkan Masing-masing
Bahlil Sebut Tak Akan Banyak Mengubah soal Rekomendasi Nama di Pilkada 2024
Aturan Pembatasan Pertalite Selesai 3 Pekan Lagi, Langsung Berlaku?
Monkeypox
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
Perusahaan India Kembangkan Vaksin Mpox, Targetkan Hasil Positif Setahun ke Depan
Vaksin Mpox Bukan untuk Semua Orang, Ini Daftar Kelompok yang Jadi Prioritas Kemenkes RI
Tidak Dijual Bebas, Program Vaksinasi Mpox di Indonesia Sasar Kelompok Berisiko Tinggi
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Dibuka PSIS Semarang vs PSBS Biak
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
TOPIK POPULER
Populer
Gelombang Demo 'Peringatan Darurat' di Jakarta
Megawati: Ngapain Saya Disuruh Dukung Anies, Mau Nggak Nurut Sama PDIP?
MKMK Sebut DPR-Pemerintah Membangkang Putusan MK Soal Pilkada 2024
Karpet Merah Jokowi di Partai Kuning
Viral Video Syur Diduga Mirip Azizah Salsha Istri Pratama Arhan, Polisi Selidiki
Wakil Ketua Baleg Sebut Ada Anggota DPR Dilarang Istri untuk Ikut Pengesahan RUU Pilkada
Demo Revisi UU Pilkada di DPR, Sejumlah Artis Turun Ikut Aksi
Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Pagar Gedung DPR Dijebol
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Batal karena Tidak Kuorum
Puan Maharani Tak Hadir di Rapat Paripurna RUU Pilkada
RUU Pilkada
Polisi Pastikan Situasi Depan Gedung DPR/MPR Sudah Kondusif, Lalu Lintas Kembali Normal
Sufmi Dasco: RUU Pilkada Kemungkinan Akan Disahkan di Periode Berikutnya
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR RI
Gelombang Demo 'Peringatan Darurat' di Jakarta
Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di Padang, Kantor DPRD Sumbar Kosong Melompong
Adjis Doa Ibu Berharap Percaya pada DPR Terkait RUU Pilkada: Gak Bisa, Yura!
Berita Terkini
Adian PDIP Minta Polisi Bebaskan Demonstran Tolak RUU Pilkada yang Ditangkap
Top 3 Berita Hari Ini: Lambang Garuda Biru Peringatan Darurat yang Sedang Viral Diyakini Berasal dari Video Lama di Youtube
Manchester United Selangkah Lagi Rekrut Manuel Ugarte, Diklaim Sudah Sepakat soal Biaya dengan PSG
Ini Dia Wilayah Indonesia Paling Terpengaruh China
Pengamanan Pilkada 2024, Polres Garut Siaga Penuh, Petakan Daerah Rawan Konflik
Apakah Ronaldo Pensiun? Ini Kata Pelatih Timnas Portugal
DBS Indonesia Jadi Bank Pertama Gabung Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik
Polisi Pastikan Situasi Depan Gedung DPR/MPR Sudah Kondusif, Lalu Lintas Kembali Normal
KAI Seret Pelaku Vandalisme KRL ke Jalur Hukum, Penjara 3 Tahun Menanti
Sufmi Dasco: RUU Pilkada Kemungkinan Akan Disahkan di Periode Berikutnya
Harga Emas Dunia Tembus USD 1 Juta, Rekor Termahal Sepanjang Sejarah!
7 Gunung Api Indonesia yang Paling Aktif, Mayoritas di Pulau Jawa
PNRE Berancang-ancang Bangun Pembangkit Listrik "Flare Gas" di 4 Lokasi
Bos Freeport Undang Jokowi Resmikan Smelter Gresik Pekan Depan
Ifa Isfansyah Sambut Jakarta World Cinema 2024, Sebut Kurasi, Karakter dan Peluasan Audiens Penting