uefau17.com

Gugat Ganti Rugi ke Negara, Ini Permintaan 2 Pengamen Cipulir - News

, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang dilayangkan Andro Supriyanto ‎(21) dan Nurdin Priyanto alias Benges (26). Dua pengamen dari Cipulir, Jakarta Selatan itu menggugat ganti rugi ke negara atas salah tangkap yang dialaminya.

Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan permohonan yang dilakukan oleh penasihat hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Dalam pokok permohonannya, mereka meminta hakim PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Salah satu pengacara pemohon, Bunga Siagian mengatakan, permohonan ini diajukan berdasarkan peristiwa penangkapan, penahanan‎, pemeriksaan, dan penuntutan. Padahal kedua pemohon tidak terbukti melakukan pidana. Terlebih, pemohon juga menerima penyiksaan dan intimidasi dari penyidik untuk mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukan.

"Permohonan praperadilan ganti rugi ini kami ajukan berdasarkan alasan-alasan yang telah tertuang dalam Pasal 95 Ayat (1) ‎KUHAP," ujar Bunga dalam persidangan, PN Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).

‎Karena itu, kedua pemohon tersebut menuntut ganti rugi dari negara secara materiil dan imateriil dengan total mencapai Rp 1 miliar lebih.

Dalam permohonannya, Andro menuntut ganti rugi materiil Rp 75.440.000 dan imateriil Rp 590.520.000. Sementara Nurdin menuntut ganti rugi materiil Rp 80.220.000 dan imateriil Rp 410.000.000.

Tak hanya itu, kedua pemohon juga menuntut agar nama baiknya direhabilitasi di sejumlah media massa. Pemohon juga meminta agar biaya perkara praperadilan ini dibebankan kepada termohon.

"Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik para pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 1 radio nasional, dan 4 radio lokal," pungkas Bunga.

Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto alias Benges dituduh dan disangka hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan pada akhir Juni 2013. Keduanya ditangkap, ditahan, dan diproses secara hukum, meski pun tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky.

Hal itu diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan juga diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung.

Andro dan Nurdin telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya bebas setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak bersalah.

Namun, jaksa penuntut umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil keputusan kasasi juga mengokohkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana diduga dilakukan oleh enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa Andro dan Nurdin, serta empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di MA. Mereka berinisial FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14).

PembunuhanDicky terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 3 sampai 4 tahun kepada empat terdakwa anak di bawah umur. Sedangkan dua terdakwa dewasa, masing-masing dihukum 7 tahun penjara.

Setelah dinyatakan tak bersalah dan bebas dari hukuman penjara, Andro dan Nurdin kemudian memohon ganti rugi ke negara. Dalam hal ini, permohonan itu‎ dilayangkan kepada Termohon I Kapolda Metro Jaya, Termohon II Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Turut Termohon Menteri Keuangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat