uefau17.com

BNN Tangkap 2 Wanita Kurir 12 Ribu Gram Sabu - News

, Jakarta - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus 2 wanita berinisial SA (45) dan AN (34) yang menjadi kurir sabu di sebuah rumah kos Jalan Kebun Jeruk, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Jumat 8 Mei 2015. AN ditugaskan warga negara Nigeria bernama Johnson mengirim 30 buah DVD berisi sabu masing-masing seberat 400 gram yang ditotal mencapai 12.290 gram ke SA.

Sementara SA mengaku diperintah warga negara Nigeria lainnya bernama Kingsley untuk menerima kiriman tersebut dan menyimpannya.

"Sabu ini mereka selundupkan di dalam mesin DVD. Yang kita garis bawahi modus operandi warga Nigeria selalu memakai kurir wanita. Rata-rata kalau tidak dinikahi ya dijadikan pacar. Wanita-wanita dimanfaatkan sebagai kurir untuk melancarkan bisnis gelap mereka. Upahnya beragam, ada yang mengambil upah per gram Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu," ujar Kepala Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika Irjen Pol Deddy Fauzy El Hakim di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Deddy mengatakan, AN yang juga kekasih dari Johnson dijanjikan upah Rp 10 juta dan SA dijanjikan imbalan Rp 20 juta untuk transaksi kali ini. AN pun mengaku di depan penyidik bahwa ia bersedia menjadi kurir sabu karena menjalin hubungan asmara dengan Johnson selama 2 bulan terakhir. Sementara SA mengaku Kingsley kerap memberinya uang dan ia hendak membalas budi baik sahabatnya yang kerap membantunya selama setahun belakangan.

"AN ini pacaran dengan yang namanya Johnson. Mereka bertemu di sebuah bar di Jalan Jaksa (Jakarta Pusat), kemudian berpacaran. Kalau SA ini sebenarnya hidupnya sudah enak, dia pernah tinggal di Jerman selama 23 tahun. Dia mengaku mau menerima kiriman sabu karena ingin membalas budi Kingsley yang selama ini memberi dia bantuan sejumlah uang," jelas Deddy.

Rencananya, imbuh dia, sabu tersebut akan dibawa SA menggunakan bajaj ke rumah kosnya di daerah Palmerah, Jakarta Barat, sebagai gudang penyimpanan sementara.

"Sabu ini akan disimpan di tempat penyimpanan sementara di kamar kos SA," sambung Deddy.

Karena terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika, AN dijerat Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 subsider Pasal 131 dan SA dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1, 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati terhadap keduanya.‎ (Mut)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat