, Jakarta - Puluhan bocah larut mendengar kisah kuda pemberani dari pendongeng Kampung Dongeng, Kak Iki Yosan. Di antara puluhan anak itu, terlihat bocah D dan 4 saudarinya menyimak serius. Bocah-bocah itu tampak ceria, meski tanpa ayah bunda dan saudara dekat yang menemani mereka di Safe House SOS Desa Taruna Indonesia, Jalan Karya Bhakti, Cibubur, Jakarta Timur.
Kecuali AL, gadis kecil yang baru berusia 5 tahun itu hanya termenung di pangkuan pria berkuncir kuda, Arist Merdeka Sirait. Entah apa yang tengah dipikirkannya. Namun Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka terus membujuk gadis kecil itu agar mau berbaur dengan anak-anak yang lain.
Al merupakan adik D (8 tahun). Keduanya bersama 3 saudari mereka yang lain, L dan C (kembar umur 10 tahun), DN (4 tahun) menghuni Safe House SOS sejak Kamis 14 Mei 2015. Mereka diboyong ke rumah perlindungan anak itu oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setelah diketahui ditelantarkan oleh orang tuanya, UP dan NS.
Kelimanya kini tengah menjalani pemulihan psikologi akibat trauma mendalam yang dialami mereka. "Anak-anak itu adalah aset besar yang harus dilindungi, bahkan negara juga. Kasus penelantaran itu merupakan kesalahan besar," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise saat mengunjungi anak-anak malang itu di Safe House, Senin 18 Mei 2015.
Advertisement
Kisah pilu kehidupan bocah D dan 4 saudarinya diketahui publik, setelah seorang tetangga mereka mem-posting di media sosial dan melapor ke polisi dan KPAI tentang bocah D yang ditelantarkan orangtuanya. Selama sebulan, bocah D dilaporkan luntang lantung di sekitar tempat tinggalnya, kawasan perumahan Citra Gran Cibubur, Jawa Barat, karena tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah oleh orangtuanya.
Saat polisi, KPAI, dan petugas dari Kementerian Sosial mendobrak rumah orangtua D, polisi menemukan 4 anak perempuan lainnya yang juga ditelantarkan. "Darah daging sendiri ditelantarkan, itu sangat tidak terpuji sama sekali. Harus dihukum sesuai hukum yang berlaku," ucap Yohana geram.
Akibat perlakuan keras dan ditelantarkan sejak lama, Arist mengungkapkan, kelima kakak beradik itu mengalami kondisi traumatik yang sangat akut. Bahkan, kelima bocah itu saat ini takut bertemu orangtuanya. Perilaku mereka pun, lanjut Arist, menunjukkan ketakutan yang berlebihan.
"Takut dia bertemu orangtuanya. Ketika ada psikolog saja awalnya masih sembunyi di kolong meja. Makanya sekarang masih dibina psikologisnya," tutur dia.
Untuk menghilangkan trauma dan memulihkan kondisi psikologi mereka, kelima anak tersebut dibaurkan dengan anak-anak yang lain. Mereka juga dikenalkan lagi dengan permainan dan lingkungan anak-anak karena telah lama tidak mengalami keceriaan yang seyogianya didapat bocah seusia mereka.
"Supaya cepat pulih lewat sosialisasi dengan anak seusianya. Sudah dikenalkan juga sama sekolah sekitar sini, sekalipun nggak belajar di sana," pungkas Arist.
Gara-gara Sabu
Berbeda dengan kondisi anak-anaknya yang dibanjiri perhatian oleh banyak pihak, UP dan NS kini harus bersiap menerima hukuman akibat perbuatan keji yang telah mereka perbuat pada anak-anaknya.
Pasangan suami istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba. Barang buktinya, narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram yang ditemukan di rumah mereka di Citra Gran, Cibubur, saat digerebek polisi pekan lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan, kedua pasutri tersebut menjadi tersangka sejak Minggu 17 Mei 2015. Keduanya juga telah ditahan setelah status tersangka resmi dikeluarkan polisi.
"Kami sudah melakukan (penahanan), sudah saya teken surat (penahanannya)," ucap Eko. Dia mengaku belum mengetahui secara pasti alasan UP dan NS menggunakan narkoba jenis sabu. Namun ia menduga, penggunaan sabu ini berdampak pada tindakan penelantaran anak yang dilakukan keduanya.
Dengan demikian, keduanya bakal dikenakan Pasal 112 dan114 subsider 13 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan hasil tes, urine orangtua 5 anak itu positif mengandung afetamin dan metaphetamin. Artinya positif menggunakan narkotika jenis sabu.
"Pada Jumat 15 Mei 2015 pukul 12.00 WIB, kita periksa urinenya. Ada 6 item yang kita tes, dua-duanya positif afetamin dan metaphetamin. Artinya memang sesuai dengan barang bukti yang didapatkan," ujar Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Pol Musyafak.
Untuk membuktikan suami-istri itu menggunakan barang haram tersebut, polisi tak hanya melakukan tes urine tapi juga akan menguji darah kedua tersangka. Nantinya, hasil tes tersebut akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk keperluan legalitas projusticia.
Kendati hanya sebagai pengguna narkoba dan bukan pengedar, UP dan NS yang mengaku menggunakan narkoba sejak 6 bulan lalu, akan tetap diproses secara hukum, meski nanti ada permintaan dari keluarga untuk merehabilitasi keduanya. "Kalau semua direhab tanpa ada proses, mohon maaf, jangankan 3 bulan, 1 tahun (direhab) tidak mungkin sembuh," jelas Kombes Pol Eko.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Kombes Pol Musyafak, menjelaskan rehabilitasi yang kebanyakan diperuntukkan bagi tersangka kasus narkotika adalah rehabilitasi secara medis. Karena itu, rehabilitasi tidak semata-mata hanya menempatkan tersangka narkotika ke tempat penampungan rehabilitasi.
"Rehab medis ada dua, yakni rawat jalan dan rawat inap. Kalau dinilai dari tim assessment, dia addict atau tidak. Lalu jika pemakai pemula, harus rawat jalan. Jadi bukan berarti direhab langsung dibawa ke Lido. Tidak seperti itu. Ada proses," papar Musyafak.
Hak Asuh Dicabut
Pasutri UP dan NS tidak hanya akan menjalani hukuman pidana. Keduanya kemungkinan juga akan kehilangan hak asuh atas ke-5 anak mereka. Menteri Yohana telah mengatakan mendukung upaya pengalihan hak asuh kelima bocah itu ke keluarga dekat mereka.
"Iya saya mendorong untuk itu. Bagaimana nanti agar diserahkan atau dialihkan hak asuhnya kepada keluarga besar atau keluarga dekat," ujar Yohana di Safe House SOS Desa Taruna Indonesia.
Meski demikian, pengalihan hak asuh anak tetap harus melewati serangkaian prosedur dan pemeriksaan yang ketat. Banyak aspek yang akan dinilai untuk menentukan layak atau tidaknya sebuah keluarga mengurus anak terlantar.
Hak asuh UP dan NS terhadap 5 anaknya kemungkinan besar akan dicabut karena dari pengakuan yang diperoleh Arist Merdeka Sirait, dua anak pertama yakni kembar L dan C (10 tahun), kelahirannya ternyata tidak diinginkan oleh orangtuanya.
"Itu yang kembar kelahirannya tidak diinginkan oleh orangtuanya, terutama ibunya. Makanya dititipkan ke mertuanya," ungkap Arist.
Dua anak perempuan itu, ujar Arist, setelah dilahirkan langsung diserahkan ke kakek neneknya. Padahal saat mereka lahir, neneknya sudah berusia 70 tahun. Setelah saudara kembar itu dikembalikan, hubungan keluarga menjadi terputus dan keluarga dilarang mengunjungi rumah di kompleks Citra Gran.
Kenyataan inilah yang menggugah Arist untuk mencabut hak asuh UP dan NS dan mengalihkan hak asuh anak-anak itu ke keluarga besar mereka. Arist mengupayakan hal itu bisa dilakukan, agar kelima anak tersebut tidak lagi bersama orangtuanya yang dinilai memiliki perilaku menyimpang.
Tak ingin kasus penelantaran anak kembali terjadi, Menteri Yohana berencana membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani kasus anak telantar.
"Satgas apalah nanti dicarikan namanya yang tepat. Agar penanganan ini cepat. Kasihan anak-anak lain yang mengalami hal serupa," ujar Yohana di safe house SOS, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Menurut Yohana, satgas tersebut nanti akan melibatkan pihak-pihak terkait. "Semua pihak yang terkait kita libatkan. Di sini sudah ada KPAI, ada Kemensos, nanti juga perlu Polwan, ibu-ibu PKK, bahkan ibu Bhayangkari juga," ucap menteri asal Papua itu.
Tak hanya itu, lanjut Yohana, pemuka agama, pemuka adat juga akan dilibatkan. "Karena mereka yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dan memantau isu sosial di sekitar." (Sun/Ans)
Terkini Lainnya
Kembali Curi Perhatian, Atlet Renang Tom Daley Tuntas Merajut Sweater di Sela Kompetisi Olimpiade Paris 2024
anak telantar
Bocah D
Komnas Anak
Citra Gran Cibubur
KPAI
Rajut
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Putusan MK Bikin Peta Politik Pilkada Berubah
Populer
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
Plt Ketum: Pemilihan Ketum Golkar Sudah Selesai, yaitu Bahlil Lahadalia
MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
Airlangga Hartarto Diisukan Akan Diperiksa Saat Rapimnas Golkar, Ini Kata Kejagung
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan
Politisi Senior Golkar Minta Jokowi Jadi Ketum, Ini Kata Agus Gumiwang
Munas Golkar Putuskan Bahlil Lahadalia Jadi Formatur Tunggal
MK
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
Tenda-tenda Pengungsi Palestina Padati Tepi Pantai
Ladies, Kenali 3 Fase Siklus Menstruasimu Lewat Cycle Syncing
6 Jenazah Sandera Israel Ditemukan di Khan Younis Gaza
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada 2024
Perjalanan Cinta Jennifer Lopez dan Ben Affleck, Pasangan CLBK 20 Tahun yang Bercerai Saat Pernikahan Baru Berusia 2 Tahun
Antusiasme Masyarakat Tinggi, Pemkab Lamongan Kembali Gelar Festival Gandrung Rajungan
Harga Emas Antam Lebih Murah, Cek Daftar Terbaru Hari Ini 21 Agustus 2024
Leo/Bagas Siap Kembali Perang Saudara di Japan Open 2024
Davina Veronica Perkenalkan Keanekaragaman Hayati Lampung Kepada Siswa Sekolah Dasar
Cek Fakta: Hoaks Artikel Warga Dayak Komentari Putri Paskibraka yang Melepas Hijab
Hati Jennifer Lopez Hancur Saat Gugat Cerai, Disebut Capek Nunggu Ben Affleck Memperbaiki Pernikahan
1 Dollar Australia Berapa? Pahami Nilai Tukar dan Dampaknya Terhadap Rupiah
Rahasia Bebas Sakit Pinggang saat Duduk Lama di Transportasi Umum
Cara Mengambil Uang di ATM BCA Tanpa Kartu, Kenali Apa Saja Fitur Cardlessnya