, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan KSAD Jenderal TNI Gatot Nurmantyo telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki insiden bentrokan anggota Brimob Polda Kepulauan Riau (Kepri) dengan prajurit Batalion Infanteri (Yonif) 134/Tuah Sakti yang menewaskan seorang prajurit, Rabu 19 November 2014.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, setelah tim tersebut terbentuk, pihaknya langsung bekerja mengusut penyebab bentrok tersebut bisa terjadi.
"(Tim Investigasi) Sudah dibentuk, baik Polri dan TNI, Polri dipimpin Brigjen Fahrizal sedang bekerja. Bersama Brigjen Fahrizal, lalu Wakil Irwasum Mabes Polri itu sebagai pengawas di sana, tentunya tim pemeriksa disana, setempat, Propam disana, telah bekerja untuk menemukan fakta-fakta di sana," ujar Boy kepada usai mengikuti Mukernas PSN Perisai Putih, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat, (21/11/2014) malam.
Ia mengatakan, setiap temuan dari tim tersebut akan langsung dicocokkan dengan hasil investigasi TNI. Diharapkan berjalan dengan objektif dan transparan sesuai dengan fakta-fakta yang ada. "Setelah dibentuk telah ada beberapa temuan-temuan, sudah olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan tindakan mengamankan beberapa barang bukti," kata dia.
Ia yakin dalam beberapa hari ke depan, tim tersebut sudah mampu menemukan bukti dan temuan di lapangan penyebab bentrok tersebut terjadi.
"Targetnya secepat-cepatnya sudah dapat diketahui dari tim bersama ini. Paling tidak dalam beberapa hari kedepan ada hasilnya sudah kelihatan," ucap Boy.
Sebelumnya, dalam konferensi pers bersama yang digelar seusai rapat tertutup di Ruang Rapat Utama Polda Kepri, kemarin, Sutarman mengatakan bahwa Polri dan TNI AD sepakat menyelesaikan masalah tersebut.
"Tidak hanya sementara, tapi permanen. Saya juga minta maaf kepada masyarakat karena sudah terganggu dengan aksi kemarin. Saya juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami sehingga aksi ini bisa berakhir," kata Sutarman.
Hal serupa juga disampaikan KSAD Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. Ia berjanji akan menindak tegas prajuritnya yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa memandang apa jabatannya.
"Tidak ada pengecualian. Prajurit TNI AD harus disiplin. Yang tidak disiplin, sama saja dengan gerombolan bersenjata. Bagi saya, hukumannya adalah hukuman mati karena telah melakukan insubordinasi dan akan ada hukuman pemecatan. Insubordinasi inilah yang dilakukan prajurit saya," tegas dia. (Nan/Riz)
Terkini Lainnya
TNI
Bentrok TNI Vs Polri
Polri
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
Populer
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan
PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta: Asalkan Jadi Kader
Mitigasi Ancaman Gempa Megathrust, BMKG Minta Pemda Siapkan Infrastruktur Keselamatan
Munas Golkar Putuskan Bahlil Lahadalia Jadi Formatur Tunggal
Gugatan Dikabulkan MK, Said Iqbal: Anies Cukup Diusung PDIP, Hanura, dan Partai Buruh di Pilkada Jakarta
MK
3 Fakta Terkait Putusan MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Berita Terkini
Gatal pada Kulit, Mengetahui Faktor Penyebab dan Solusi Penanganan yang Efektif
VIDEO: Nintendo akan Buka Museum di Kyoto pada Bulan Oktober Mendatang
Program Zero Waste to Landfill BRI Beri Dampak Besar untuk Menuju Zero Emission 2050
Baleg DPR Setujui Batas Usia Cagub 30 Tahun Saat Pelantikan, Hanya PDIP yang Menolak
WHO: Mpox Bukan COVID Baru, Ini Ancaman Kesehatan Global Lain yang Mengkhawatirkan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Tinggi Abu Vulkanik Capai 800 Meter ke Arah Barat Daya
Periksa Kandungan Kolesterol dalam Kerang dan Temukan Resep yang Aman untuk Jantung
Bahlil Lahadalia Tekankan Kolaborasi Internasional untuk Emisi Nol Bersih
Bawaslu Jatim: Potensi Pelanggaran Netralitas ASN Sangat Mungkin Terjadi pada Pilkada 2024
Perjalanan Martua Sitorus, dari Loper Koran hingga Jadi Raja Minyak Sawit
Puluhan Peserta Ramaikan HOV’S Jakarta City Rally 2024
9 Pertimbangan yang Harus Dipikirkan Sebelum Putuskan Resign, Agar Tak Menyesal Kemudian
4 Fakta Menarik Perempuan Lebih Efisien dalam Bekerja Dibandingkan Pria, Seperti Apa?