, Jakarta - Seorang bocah Ukraina yang dijuluki Kocong menjadi viral karena sering terlihat berjalan-jalan di sekitar Ubud Bali tanpa mengenakan baju dan bahkan alas kaki. Kini, bocah laki-laki berusia tujuh tahun itu dideportasi bersama ibunya.
Kantor Imigrasi Denpasar mengamankannya bersama sang ibu berinisial SB pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka sempat ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
"Kami sudah surati kedutaan besarnya untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Jumat, 2 Agustus 2024, dikutip dari Antara, Minggu (4/8/2024).
Advertisement
Menurut pengakuan sang ibu, ia sudah tidak sanggup membiayai anaknya sehingga membiarkan bocah tersebut luntang lantung di permukiman warga di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar. Ia bahkan sempat membawa senjata tajam dan naik hingga ke atap rumah warga yang membahayakan dirinya sendiri dan warga sekitar.
Warga yang iba dengan keadaan ibu dan Kocong kemudian menampung mereka sementara di rumahnya. "Dia sudah tidak punya biaya hidup di Indonesia, sedangkan sang suami berada di Norwegia," ucapnya.
Berdasarkan data Imigrasi Denpasar, ibu dan anak itu masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, pada 23 Desember 2023. Izin tinggal mereka berakhir pada 21 Januari 2024 sehingga keduanya telah melebihi izin tinggal (overstay) selama 191 hari.
Proses deportasi dikabarkan masih belum bisa dilakukan karena menunggu kesiapan finansial dari perwakilan negara itu untuk membiayai kepulangan Kocong dan ibunya ke negara asalnya. Dalam sebuah video, Kocong mengaku berasal dari keluarga broken home.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tren Deportasi Warga Asing di Bali Meningkat
Selama beberapa tahun terakhir Imigrasi di Bali mendapati banyak pelanggaran hukum dan pelanggaran keimigrasian dilakukan oleh warga negara asing. Kantor Imigrasi Denpasar selama Januari-2 Agustus 2024 sudah mendeportasi 31 orang warga negara asing.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 258 orang sudah dideportasi dari Bali sejak Januari hingga 19 Juli 2024. Trennya cenderung meningkat mengingat selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi dari Bali. Jumlah itu meningkat hampir 40 persen dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA.
Untuk itu, Imigrasi Provinsi Bali memperketat pengawasan terhadap WNA atau turis asing yang jumlah kunjungannya melonjak ke Bali. Data Kanwil Kementerian Hukum dan HAM menyebut jumlahnya mencapai 3,89 juta selama Januari-Juli 2024 atau naik dibandingkan periode sama 2023 yang mencapai 2,9 juta orang.
“Ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat termasuk para wisatawan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Kamis, 1 Agustus 2024.
Advertisement
Bagaimana Aturan Deportasi di Indonesia?
Merujuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-11.ot.01.01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi, melansir laman Kemenkumham, Minggu, 11 Juni 2023, dalam Pasal 1 ayat 4, disebut bahwa deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah RI karena keberadaannya tidak dikehendaki.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi merupakan salah satu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya. Deportasi juga berlaku untuk mereka yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Deportasi juga dapat dilakukan terhadap orang asing di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya. Lantas, siapa yang menanggung biaya deportasi?
Pasal 63 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mewajibkan orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia memiliki penjamin. Penjamin ini yang nantinya harus bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing itu selama tinggal di Indonesia.
Siapa yang Menanggung Biaya Deportasi?
Penjamin juga berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat. Mereka pun dibebankan biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijaminnya dari wilayah Indonesia. Dalam hal orang asing tidak memiliki penjamin, biaya yang timbul akan dibebankan pada yang bersangkutan.
Bila orang asing tidak memiliki penjamin dan uang untuk menanggung biaya deportasi, pejabat imigrasi dapat menempatkannya dalam Ruang atau Rumah Detensi Imigrasi. Detensi terhadap orang asing dilakukan sampai ia dideportasi.
Petugas imigrasi akan berkoordinasi dengan perwakilan negara yang bersangkutan mengenai upaya pendeportasiannya. Selain itu, petugas imigrasi juga melakukan pendekatan pada deteni untuk menghubungi keluarga atau teman yang bersangkutan supaya dapat membantu menanggung biaya deportasi.
Jika sampai 10 tahun orang asing tersebut berada di Rumah Detensi Imigrasi karena pendeportasian belum dapat dilakukan, kesempatan menjalani kehidupan sebagaimana hak dasar manusia dengan tetap dilakukan pengawasan supaya tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat biasanya akan dipertimbangkan.
Terkini Lainnya
Kocong Bocah Ukraina Akhirnya Dideportasi Bersama Ibunya, Peluk Erat Petugas Imigrasi Sebelum Pergi dari Bali
Tren Deportasi Warga Asing di Bali Meningkat
Bagaimana Aturan Deportasi di Indonesia?
Siapa yang Menanggung Biaya Deportasi?
Kocong
Ukraina
Ubud Bali
Deportasi
travel
Lifestyle
Ubud
Overstay
Gempa Bandung
Beredar Pesan Berantai Gempa Susulan Lebih Besar Bakal Terjadi di Bandung, BMKG Sebut Hoaks
Kereta Cepat Whoosh Kembali Beroperasi Pasca Gempa Bandung, Jalur Dipastikan Aman
700 Rumah dan Bangunan Rusak Akibat Gempa Kabupaten Bandung
Dampak Gempa Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu tapi Belum Ada Kabar Destinasi Wisata Ditutup
5 Fakta Gempa Bandung, Rumah Warga Roboh hingga Kereta Cepat Whoosh Dibatalkan
Pilkada 2024
Dukung RK-Suswono di Pilkada 2024, Sahabat Jakarta Minta Program Anies Dilanjutkan
Berebut Suara Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Pilkada 2024, KPU Kota Tangerang Butuh 18.942 Petugas KPPS
Pilkada Kapuas, Alfian Mawardi Makin Percaya Diri Usai Didukung Sugianto Sabran
Ridwan Kamil soal Timses Belum Diumumkan: Tanya ke Riza Patria
Muncul Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon', Ini Kata Bawaslu
PON 2024
Kontroversi Fasilitas hingga Makanan Atlet PON Aceh-Sumut 2024, Tanggung Jawab Siapa?
Dukungan Suporter Bantu Karateka Sumut Lampaui Target Medali di PON 2024
Sukses Arung Jeram di PON Aceh-Sumut 2024 Dongkrak Potensi Sport Tourism dan Eco Tourism
Kopi Lokal Jadi Primadona di PON Aceh-Sumut 2024
Profil Aisha Hakim, Putri Irfan Hakim yang Berhasil Raih Medali Emas di PON 2024
Kebanggaan Irfan Hakim, Putri Tercinta Aisha Raih Emas saat Berlaga di PON ke-21 untuk Jakarta
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSM Makassar vs PSIS Semarang
Modal Bagus PSM Makassar Arungi BRI Liga 1 2024/2025
Hasil BRI Liga 1 2024/2025 Persebaya Surabaya vs Persis Solo: Menang 2-1, Bajul Ijo Melesat ke Peringkat 2
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025 Pekan Keenam: Persib vs Persija & Laga Seru Lainnya
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Diwarnai 2 Kartu Merah, Persik Kediri Bekuk Persita Tangerang
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSS Sleman vs Arema FC
TOPIK POPULER
Live Streaming
Darurat Kekeringan Kerap Melanda, Apa Solusi Calon Pemimpin Baru Jabar?
Populer
Pemenang MasterChef Indonesia Dirujak Warganet Gara-Gara Sebut Nasi Kandar Malaysia Kurang Berbumbu
Kisah Gaun Putri Diana Saat Debut di Met Gala 1996 Usai Beberapa Bulan Cerai dari Raja Charles III
Cara Agak Lain YouTuber IShowSpeed Makan Nasi Padang dalam Video Pemecah Rekor Penonton
Clara Shafira Krebs Dinobatkan Sebagai Miss Universe Indonesia 2024
Wisatawan Indonesia Bakal Diwajibkan Bayar Pajak Wisata Rp138 Ribu Saat Liburan ke Thailand
Bayi Kuda Nil Viral Moo Deng Diperlakukan Buruk, Kebun Binatang Batasi Pengunjung
6 Fakta Menarik Gunung Karangetang di Pulau Siau Sulawesi Utara yang Punya 5 Kawah
Fantasi dan Romantisme Gaun Pengantin Klasik hingga Androgyny ala SEBASTIANSposa
Ayah Pacar Putri Diana Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Kesaksian Korban Terungkap di Film Dokumenter
Gaya Modis Al Ghazali dan Alyssa Daguise Hadiri Milan Fashion Week 2024, Selokasi dengan Anna Wintour
Gempa Hari Ini
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Padang Sidempuan Sumut, Tidak Berisiko Tsunami
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Daruba Maluku Utara
Bukan Sesar Garsela, BNPB Sebut Gempa Kabupaten Bandung Dipicu Sesar yang Belum Terpetakan
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Gagal Berangkat Imbas Gempa Kabupaten Bandung
Kajian Cepat Badan Geologi soal Gempa Merusak di Kabupaten Bandung
Dampak Gempa Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu tapi Belum Ada Kabar Destinasi Wisata Ditutup
Berita Terkini
Harga Kripto Hari Ini 20 September 2024: Bitcoin Kembali Menghijau
Klinik Vaksin Jakarta Barat untuk Rabies dan Manfaatnya, Simak Lokasinya
Target Pengunjung Terpenuhi, Transaksi IMHAX 2024 Tembus Rp 5,5 Miliar
Pentingnya Keamanan Data Pribadi, Ini 5 Alasan Mengapa Privasi Digital Harus Dijaga
Stafsus Arsjad Rasjid Dilaporkan Balik Anak Buah Umar Kei Terkait Kisruh Kadin
Dugaan Ada Keterlibatan Anak Ketua Parpol di Kasus Bullying SMA Binus, Polisi: Kami Cek di KK Tidak Ada
Cara Zodiak dalam Menghadapi Putusnya Pertemanan, Ada yang Kepoin Sahabatnya
Gelandang Kroasia Picu Perang Real Madrid dan Manchester United
Harga Minyak Melesat Usai The Fed Turunkan Suku Bunga Acuan
Pemilik Followers Instagram Terbanyak di Dunia, Cristiano Ronaldo Urutan Berapa?
Penemuan Jenazah Anak Kecil di Pantai Lebak, Diduga Korban Pembunuhan
Sosok Miss Universe Indonesia 2024 Clara Shafira Krebs, Pengusaha Fesyen yang Peduli Kesehatan Mental
Reaksi Vadel Badjideh Setelah Nikita Mirzani Jemput Paksa Lolly, Yakin Kebenaran Akan Terungkap
Fasilitas Kesehatan Terbaik Indonesia, BPJS Kesehatan Berikan Penghargaan di Pertemuan Nasional 2024
Kabar Viral Ramalan Bencana yang Mencatut BMKG, Bagaimana Faktanya?