, Cilacap - Parfum atau minyak wangi banyak digunakan oleh seseorang tatkala menghadiri acara-acara istimewa. Hukum menggunakan parfum adalah sunnah.
Memakai wewangian atau parfum, berdasarkan hadis merupakan sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadis dijelaskan bahwa Rasulullah SAW senantiasa menggunakan parfum.
Advertisement
Baca Juga
Sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah RA, ia berkata: "Aku memakaikan Rasulullah SAW dengan minyak wangi terbaik yang Beliau dapati, sehingga aku dapatkan bekas wangi di rambut dan jenggotnya," (HR. Bukhari).
Namun saat ini banyak parfum atau minyak wangi yang dicampur dengan alkohol.
Pertanyaannya ialah apakah sholat sah padahal ketika itu seseorang memakai parfum beralkohol? Simak penjelasannya berikut ini.
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Alkohol tidak Najis
Menukil NU Online, Syekh Wahbah Az-Zuhaili (w 2015) yang menyatakan bahwa alkohol tidak najis dan tidak dapat disamakan dengan khamar dalam kenajisannya. Beliau menjelaskan:
مادة الكحول غير نجسة شرعًا، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفًا أم مخففًا بالماء ترجيحًا للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجسًا من عمل الشيطان. وعليه، فلا حرج شرعًا من استخدام الكحول طبيًا كمطهر للجلد والجروح والأدوات وقاتل للجراثيم، أو استعمال الروائح العطرية (ماء الكولونيا) التي يستخدم الكحول فيها كمذيب للمواد العطرية الطيارة، أو استخدام الكريمات التي يدخل الكحول فيها. ولا ينطبق ذلك على الخمر لحرمة الانتفاع به. لما كان الكحول مادة مسكرة فيحرم تناولها
Artinya, "Alkohol bukanlah najis menurut syariat, berdasarkan ketentuan bahwa segala sesuatu adalah suci. Baik alkohol murni maupun yang telah diencerkan dengan air berdasarkan pendapat bahwa kenajisan khamar dan segala jenis minuman memabukkan bersifat maknawi (tidak bersifat fisik), karena dianggap sebagai kotoran dari perbuatan setan. Karena itu, tidak ada larangan secara syariat untuk menggunakan alkohol secara medis sebagai disinfektan untuk kulit, luka, dan alat-alat, atau sebagai pembunuh kuman. Demikian pula, penggunaan parfum (ma-ul kuluniya) yang menggunakan alkohol sebagai pelarut bahan pewangi volatil, atau penggunaan krim yang mengandung alkohol. Hukum ini tidak berlaku untuk khamar karena keharamannya untuk dimanfaatkan. Karena alkohol adalah zat yang memabukkan, maka haram untuk mengonsumsinya." (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz VII, halaman 5264).
Advertisement
Fatwa Darul Ifta' Al-Mishriyah
Senada dengan pandangan Syekh Wahbah, dalam salah satu fatwa Darul Ifta' Al-Mishriyah bertarikh 29 Desember 2012 dijelaskan ketidaknajisan alkohol dengan judul fatwa:
حكم استخدام الكحول في العطور وأدوات التجميل ونحوها
Artinya, "Hukum Penggunaan Alkohol dalam Parfum dan Produk Kosmetik serta Sejenisnya" Kala itu yang memegang otoritas fatwa adalah Prof Dr Ali Jum'ah Muhammad. Ia memfatwakan: "Pendapat yang benar menurut kaidah-kaidah mazhab Syafi'i, bahkan juga mazhab-mazhab fiqih lainnya adalah bahwa alkohol tidak najis, dan boleh digunakan dalam parfum, pembersih, obat-obatan, dan penggunaan bermanfaat lainnya.
Seseorang yang shalat dengan menggunakan parfum yang mengandung alkohol, sholatnya tetap sah." Berdasarkan ragam penjelasan di atas, hemat penulis penanya dan pembaca yang budiman tidak perlu merasa was-was atau ragu-ragu lagi dalam menggunakan minyak wangi, pewangi baju, sabun, atau apapun itu yang diduga atau bahkan nyata-nyata mengandung alkohol.
Karena alkohol tidak dapat disamakan dengan khamar dalam kenajisannya, sehingga hukumnya suci dan tidak mempengaruhi keabsahan shalat yang dikerjakan. Namun demikian perlu diingat, haram hukumnya mengonsumsi alkohol karena sisi memabukkannya. Wallahu a'lam.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Inilah Golongan Seburuk-buruk Manusia, Gus Baha: Wajib Didendami
Benarkah Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu? Simak Kata Syekh Ali Jaber
Kisah Hamba Allah Derita Penyakit Mengerikan Sebab Lama Tak Berdzikir
Simak Video Pilihan Ini:
Alkohol tidak Najis
مادة الكحول غير نجسة شرعًا، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفًا أم مخففًا بالماء ترجيحًا للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجسًا من عمل الشيطان. وعليه، فلا حرج شرعًا من استخدام الكحول طبيًا كمطهر للجلد والجروح والأدوات وقاتل للجراثيم، أو استعمال الروائح العطرية (ماء الكولونيا) التي يستخدم الكحول فيها كمذيب للمواد العطرية الطيارة، أو استخدام الكريمات التي يدخل الكحول فيها. ولا ينطبق ذلك على الخمر لحرمة الانتفاع به. لما كان الكحول مادة مسكرة فيحرم تناولها
Fatwa Darul Ifta' Al-Mishriyah
حكم استخدام الكحول في العطور وأدوات التجميل ونحوها
sholat
Parfum
Parfum Beralkohol
Minyak Wangi
Berita Islami
Islam
Alkohol
Rekomendasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 20 September 2024
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 18 September 2024
Jarang Diketahui, Buya Yahya Ungkap Keutamaan Membaca Aamiin dalam Sholat Berjemaah dan Al-Fatihah
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 17 September 2024
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 16 September 2024
Bolehkah Berdoa dengan Bahasa Indonesia saat Sujud? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 15 September 2024
Tata Cara Sholat Taubat dan Niatnya untuk Menghapus Dosa yang Pernah Dilakukan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 14 September 2024
Gempa Bandung
Beredar Pesan Berantai Gempa Susulan Lebih Besar Bakal Terjadi di Bandung, BMKG Sebut Hoaks
Kereta Cepat Whoosh Kembali Beroperasi Pasca Gempa Bandung, Jalur Dipastikan Aman
700 Rumah dan Bangunan Rusak Akibat Gempa Kabupaten Bandung
Dampak Gempa Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu tapi Belum Ada Kabar Destinasi Wisata Ditutup
5 Fakta Gempa Bandung, Rumah Warga Roboh hingga Kereta Cepat Whoosh Dibatalkan
Pilkada 2024
Dukung RK-Suswono di Pilkada 2024, Sahabat Jakarta Minta Program Anies Dilanjutkan
Berebut Suara Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Pilkada 2024, KPU Kota Tangerang Butuh 18.942 Petugas KPPS
Pilkada Kapuas, Alfian Mawardi Makin Percaya Diri Usai Didukung Sugianto Sabran
Ridwan Kamil soal Timses Belum Diumumkan: Tanya ke Riza Patria
Muncul Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon', Ini Kata Bawaslu
PON 2024
Kontroversi Fasilitas hingga Makanan Atlet PON Aceh-Sumut 2024, Tanggung Jawab Siapa?
Dukungan Suporter Bantu Karateka Sumut Lampaui Target Medali di PON 2024
Sukses Arung Jeram di PON Aceh-Sumut 2024 Dongkrak Potensi Sport Tourism dan Eco Tourism
Kopi Lokal Jadi Primadona di PON Aceh-Sumut 2024
Profil Aisha Hakim, Putri Irfan Hakim yang Berhasil Raih Medali Emas di PON 2024
Kebanggaan Irfan Hakim, Putri Tercinta Aisha Raih Emas saat Berlaga di PON ke-21 untuk Jakarta
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSM Makassar vs PSIS Semarang
Modal Bagus PSM Makassar Arungi BRI Liga 1 2024/2025
Hasil BRI Liga 1 2024/2025 Persebaya Surabaya vs Persis Solo: Menang 2-1, Bajul Ijo Melesat ke Peringkat 2
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025 Pekan Keenam: Persib vs Persija & Laga Seru Lainnya
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Diwarnai 2 Kartu Merah, Persik Kediri Bekuk Persita Tangerang
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSS Sleman vs Arema FC
TOPIK POPULER
Live Streaming
Darurat Kekeringan Kerap Melanda, Apa Solusi Calon Pemimpin Baru Jabar?
Populer
Sampai Kapan Orangtua Wajib Menafkahi Anak? Begini Ketentuannya dalam Islam
Syarat agar Bisa Menjawab Pertanyaan 'Siapa Nabimu' yang Dilontarkan Malaikat di Alam Kubur
Kisah Ekspedisi Spektakuler Raja Dzulqarnain hingga Membangun Tembok Ya’juj dan Ma’juj
Amalan ini Kalahkah Pahala Ibadah Sunnah Puluhan Tahun, Pengamalnya Dianugerahi Tempat Tinggi di Hari Kiamat
3 Cara Mengatasi Dengki atau Iri Hati Menurut Islam
Konsep Sedekah yang Benar Menurut Rasulullah, Gus Baha Menjelaskan
Na'udzubillah, Ini Perilaku yang Sebabkan Seseorang Tak Dipedulikan Allah di Hari Kiamat
Syekh Ali Jaber Sarankan Fokus pada Satu Keinginan yang Hendak Dicapai Saat Bersedekah
Seduhan Kopi Pengingat Allah di Waktu Subuh, Gus Baha Ungkap Fadhilahnya
Kisah Sunan Drajat Bikin Preman Sakti Mandraguna Bertekuk Lutut Hanya dengan Tembang Pangkur
Gempa Hari Ini
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Padang Sidempuan Sumut, Tidak Berisiko Tsunami
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Daruba Maluku Utara
Bukan Sesar Garsela, BNPB Sebut Gempa Kabupaten Bandung Dipicu Sesar yang Belum Terpetakan
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Gagal Berangkat Imbas Gempa Kabupaten Bandung
Kajian Cepat Badan Geologi soal Gempa Merusak di Kabupaten Bandung
Dampak Gempa Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu tapi Belum Ada Kabar Destinasi Wisata Ditutup
Berita Terkini
Harga Kripto Hari Ini 20 September 2024: Bitcoin Kembali Menghijau
Klinik Vaksin Jakarta Barat untuk Rabies dan Manfaatnya, Simak Lokasinya
Target Pengunjung Terpenuhi, Transaksi IMHAX 2024 Tembus Rp 5,5 Miliar
Pentingnya Keamanan Data Pribadi, Ini 5 Alasan Mengapa Privasi Digital Harus Dijaga
Stafsus Arsjad Rasjid Dilaporkan Balik Anak Buah Umar Kei Terkait Kisruh Kadin
Dugaan Ada Keterlibatan Anak Ketua Parpol di Kasus Bullying SMA Binus, Polisi: Kami Cek di KK Tidak Ada
Cara Zodiak dalam Menghadapi Putusnya Pertemanan, Ada yang Kepoin Sahabatnya
Gelandang Kroasia Picu Perang Real Madrid dan Manchester United
Harga Minyak Melesat Usai The Fed Turunkan Suku Bunga Acuan
Pemilik Followers Instagram Terbanyak di Dunia, Cristiano Ronaldo Urutan Berapa?
Penemuan Jenazah Anak Kecil di Pantai Lebak, Diduga Korban Pembunuhan
Sosok Miss Universe Indonesia 2024 Clara Shafira Krebs, Pengusaha Fesyen yang Peduli Kesehatan Mental
Reaksi Vadel Badjideh Setelah Nikita Mirzani Jemput Paksa Lolly, Yakin Kebenaran Akan Terungkap
Fasilitas Kesehatan Terbaik Indonesia, BPJS Kesehatan Berikan Penghargaan di Pertemuan Nasional 2024
Kabar Viral Ramalan Bencana yang Mencatut BMKG, Bagaimana Faktanya?