, Jakarta Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program jaminan kesehatan yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program ini dirancang untuk meringankan beban biaya perawatan dan pengobatan masyarakat, sehingga keanggotaan KIS menjadi penting bagi sebagian besar orang. Dengan memiliki KIS yang aktif, pemegang kartu dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus khawatir tentang biaya yang besar.
Baca Juga
Advertisement
Namun, keanggotaan KIS tidak selalu aktif secara otomatis. Sangat penting bagi pemegang KIS untuk secara rutin cek kartu KIS dari pemerintah agar tetap bisa memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan. Cek kartu KIS dari pemerintah sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN. Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak familiar dengan teknologi.
Tapi jangan khawatir, ada beberapa cara cek kartu KIS dari pemerintah lainnya untuk memastikan status keaktifan KIS dan mengaktifkannya kembali. berikut ulasan lebih lanjut tentang cek kartu KIS dari pemerintah dan cara mengaktifkannya kembali yang rangkum dari berbagai sumber, Rabu (4/9/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Cek KIS via Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN adalah salah satu cara yang paling mudah dan praktis untuk mengecek status keaktifan KIS. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
- Log in menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi yang sudah terdaftar.
- Masukkan kode captcha yang muncul pada kolom yang disediakan, kemudian klik tombol log in.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu Peserta. Pada halaman ini, Anda akan melihat informasi lengkap mengenai status keanggotaan BPJS Kesehatan dan data identitas lainnya, termasuk apakah status KIS Anda aktif atau tidak.
2. Cek KIS via Layanan CHIKA
CHIKA adalah layanan chat assistant dari JKN yang dirancang untuk memberikan informasi terkait BPJS Kesehatan. Per 1 April 2024, layanan ini hanya bisa diakses melalui WhatsApp. Berikut cara mengecek status KIS melalui layanan CHIKA.
- Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan sapaan apapun ke nomor 08118165165.
- Setelah mendapatkan balasan otomatis, pilih menu Informasi.
- Selanjutnya, pilih menu Cek Status Kepesertaan.
- Masukkan NIK atau nomor KIS/BPJS Kesehatan Anda.
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang ditentukan.
- Tunggu balasan dari CHIKA yang akan memberikan informasi mengenai status keanggotaan KIS Anda.
3. Cek KIS via BPJS Kesehatan Care Center
Cara lain yang bisa digunakan adalah dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center, berikut langkah-langkahnya.
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center melalui nomor 165.
- Tekan angka 1 untuk mengakses layanan cek status kepesertaan.
- Masukkan nomor peserta atau NIK Anda sesuai instruksi.
- Masukkan tanggal lahir sesuai dengan format yang diminta.
- Anda akan mendapatkan informasi mengenai status keanggotaan KIS atau BPJS Kesehatan.
4. Cek KIS via Media Sosial BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pengecekan status melalui platform media sosial resminya, seperti Instagram (@bpjskesehatan_ri) dan X (@BPJSKesehatanRI). Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Buka akun resmi BPJS Kesehatan di platform media sosial yang Anda pilih.
- Gunakan fitur Direct Message (DM) dan kirim pesan yang menyatakan keinginan untuk mengecek status kepesertaan.
- Sediakan nomor peserta/NIK dan tanggal lahir Anda dalam pesan tersebut.
- Admin media sosial BPJS Kesehatan akan merespons dengan memberikan informasi lengkap mengenai status kepesertaan KIS Anda.
Advertisement
Kenapa Kartu KIS Tidak Aktif
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program jaminan kesehatan yang difasilitasi oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia, terutama mereka yang kurang mampu. Bagi masyarakat fakir miskin dan yang tidak mampu, KIS disediakan dalam bentuk KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran), di mana iuran bulanannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh pemerintah.
Namun, meskipun peserta KIS PBI tidak perlu membayar iuran, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan status kartu KIS menjadi tidak aktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, ada beberapa penyebab yang dapat membuat KIS PBI menjadi tidak aktif, berikut di antaranya.
1. Perubahan Data Peserta KIS PBI
Setiap bulan, data peserta KIS PBI mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Proses perubahan data ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta yang menerima bantuan adalah mereka yang benar-benar membutuhkan. Namun, perubahan data ini juga dapat menyebabkan seseorang yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta KIS PBI tidak lagi tercatat, meskipun sebenarnya masih layak untuk mendapatkan bantuan tersebut. Akibatnya, KIS PBI mereka menjadi tidak aktif.
2. Status Nonaktif di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Peserta KIS PBI yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dapat mengalami status nonaktif karena berbagai alasan, seperti perubahan status sosial ekonomi, perubahan alamat, atau administrasi lainnya. Apabila peserta masih terdaftar di DTKS namun status KIS PBI mereka dinyatakan nonaktif, mereka tidak dapat lagi memanfaatkan fasilitas kesehatan yang disediakan.
3. Tidak Terdaftar di DTKS Selama Lebih dari 6 Bulan
Peserta KIS PBI yang tidak terdaftar di DTKS selama lebih dari enam bulan juga akan mengalami status kartu yang nonaktif. Hal ini biasanya terjadi apabila peserta tidak melakukan pembaruan data atau tidak melapor untuk mengaktifkan kembali status mereka. Peraturan Menteri Sosial menyebutkan bahwa jika peserta KIS PBI jaminan kesehatan telah dihapus dari data DTKS, mereka memiliki waktu paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan untuk melakukan pengaktifan kembali, asalkan mereka masih layak untuk membutuhkan layanan kesehatan.
Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS
Untuk mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang statusnya non-aktif, terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan berdasarkan kondisi status kepesertaan dan lama waktu non-aktif.
1. Peserta Non-aktif Sebelum 6 Bulan dan Masih Terdaftar di DTKS
Jika peserta KIS PBI masih terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan statusnya non-aktif selama kurang dari 6 bulan, proses reaktivasi relatif mudah. Berikut langkah-langkahnya.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Kartu Identitas Sosial (KIS)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Cara Mengaktifkan Kartu KIS
- Setelah berkas siap, peserta harus datang ke kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen-dokumen tersebut.
- Petugas Dinas Sosial akan memproses dokumen dan memberikan rekomendasi kepada kantor BPJS Kesehatan setempat untuk reaktivasi KIS PBI.
- Setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial, kantor BPJS Kesehatan akan memproses reaktivasi kartu KIS. Jika proses reaktivasi selesai dan berhasil, peserta akan menerima konfirmasi dari BPJS Kesehatan bahwa KIS PBI telah aktif kembali dan bisa digunakan.
2. Peserta Non-aktif Sesudah 6 Bulan dan Tidak Terdaftar di DTKS
Bagi peserta KIS PBI yang sudah non-aktif lebih dari 6 bulan dan tidak lagi terdaftar di DTKS, langkah-langkah reaktivasi sedikit berbeda dan memerlukan beberapa syarat tambahan, berikut diantaranya.
- Peserta yang sudah non-aktif lebih dari 6 bulan dan tidak terdaftar di DTKS perlu mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan atau Desa setempat.
- Peserta membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dan dokumen lainnya ke Dinas Sosial setempat. Dinas Sosial akan melakukan pengecekan dokumen dan memverifikasi apakah peserta memang layak untuk didaftarkan kembali ke dalam DTKS.
- Jika lolos verifikasi, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS PBI.
- Setelah surat keterangan diterima, BPJS Kesehatan akan memproses pengaktifan kembali kartu KIS PBI. Jika proses berhasil, peserta akan menerima konfirmasi bahwa KIS PBI telah aktif kembali dan dapat digunakan.
3. Peserta Non-aktif Sesudah 6 Bulan, Tidak Terdaftar di DTKS, dan Sedang Sakit
Dalam kasus khusus di mana peserta sudah non-aktif lebih dari 6 bulan, tidak terdaftar di DTKS, dan sedang sakit, proses aktivasi kembali harus melalui Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK). Langkah-langkahnya sebagai berikut.
Berkas yang Perlu Disiapkan
- Kartu KIS asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan
- Surat Keterangan Rawat Jalan atau Rawat Inap dari fasilitas kesehatan setempat
Cara Mengaktifkan Kartu KIS
- Peserta harus datang langsung ke UPTPK dengan membawa seluruh berkas tersebut.
- UPTPK akan melakukan survei kelayakan untuk menentukan apakah peserta masih layak mendapatkan KIS PBI APBD Kabupaten atau tidak. Jika peserta dinilai layak, maka akan didaftarkan kembali sebagai penerima KIS PBI APBD Kabupaten. Jika tidak layak, peserta bisa didaftarkan sebagai peserta KIS Mandiri.
- Setelah proses verifikasi dan pendaftaran selesai, jaminan kesehatan melalui KIS bisa dimanfaatkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkini Lainnya
Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang Wajib Dipahami, Serupa Tapi Tak Sama
Cara Mencetak Kartu BPJS yang Sudah Terdaftar, Mudah Lewat Online
6 Cara Cek KIS Aktif atau Tidak Secara Online, Bisa Tanpa Aplikasi
1. Cek KIS via Aplikasi Mobile JKN
2. Cek KIS via Layanan CHIKA
3. Cek KIS via BPJS Kesehatan Care Center
4. Cek KIS via Media Sosial BPJS Kesehatan
Kenapa Kartu KIS Tidak Aktif
1. Perubahan Data Peserta KIS PBI
2. Status Nonaktif di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
3. Tidak Terdaftar di DTKS Selama Lebih dari 6 Bulan
Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS
1. Peserta Non-aktif Sebelum 6 Bulan dan Masih Terdaftar di DTKS
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Cara Mengaktifkan Kartu KIS
2. Peserta Non-aktif Sesudah 6 Bulan dan Tidak Terdaftar di DTKS
3. Peserta Non-aktif Sesudah 6 Bulan, Tidak Terdaftar di DTKS, dan Sedang Sakit
Berkas yang Perlu Disiapkan
Cara Mengaktifkan Kartu KIS
BPJS Kesehatan
Cek Kartu KIS
KIS
Kartu Indonesia Sehat
Cara Mengaktifkan Kartu KIS
Konten Menarik
BMKG
5 Fakta Gempa Bandung, Rumah Warga Roboh hingga Kereta Cepat Whoosh Dibatalkan
BMKG: Kabar Kota Batam dan Tanjungpinang Dilanda Tsunami adalah Hoaks
BMKG: Ada 5 Kali Gempa Susulan Usai Lindu di Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Diguncang Gempa Magnitudo 5,0, Terasa ke Kota Bandung
Bantah soal 2 Lindu Berbarengan, BMKG: Hanya 1 Gempa di Kabupaten Bandung
Cek Fakta: Tidak Benar BMKG Prediksi Tsunami di Wilayah Batam
Pilkada 2024
Anggota DPRD Ini Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada Jakarta 2024
Habib Ali Zainal Abidin Assegaf: Khofifah Pemimpin Amanah, Adil, dan Jujur
Bawaslu: Netralitas ASN Jadi Isu Ketiga Paling Rawan di Pilkada 2024
Doakan Airin-Ade Menang Pilkada Banten, Ulama Ingin Kemajuan di Pandeglang
Ribuan Warga Morowali Utara Dukung Anwar-Reny di Pilkada Sulteng
Terapkan Pembangunan dari Desa, Agustiar Disebut Konkret Bawa Kemajuan Nyata untuk Kalteng
PON 2024
Irfan Hakim Ungkap Perjuangan Aisha Raih Medali Emas di PON 2024: Anak Gue Nih!
PON 2024 Habiskan Dana Rp 3 Triliun, Rp 2 Triliun Lebih Berasal dari APBN
6 Potret Menu Makan Atlet PON XXI Aceh-Sumut, Budget Rp 50 Ribu tapi Prihatin
Viral Susu untuk Atlet PON Diganti Santan Kemasan, Menpora: Itu Hoaks
Irfan Hakim Bangga Aisha Raih Medali Emas di Cabor Kuda Jumping Beregu U21 PON 2024
Putri Irfan Hakim Bikin Bangga, Aisha Hakim Sabet Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSS Sleman vs Arema FC
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Malut United: Menang Tipis, Pesut Etam Mantap di Puncak Klasemen
Hasil BRI Liga 1 2024/2025 PSBS Biak vs Madura United: Badai Pasifik Petik Kemenangan Kedua
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs Dewa United: Macan Kemayoran Terpeleset di SUGBK
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Gagal Menang Lagi, Ditahan PSS Sleman
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Bungkam 10 Pemain PSIS
TOPIK POPULER
Populer
Berpenampilan Menawan dengan Kebaya Sabrina, Berikut Inspirasi dari Alyssa Daguise hingga Ayu Ting Ting
8 Inspirasi Mahar yang Tidak Memberatkan dan Merendahkan, Sakral di Hari Istimewa
Mengenal Boneka Labubu yang Viral karena Lisa Blackpink, dari Mana Asalnya?
4 Referensi Gaya Memukau dengan Kebaya dan Kain Songket Ala Selebriti, Stylish Abis!
Menemukan Cinta Sejati, Ini 5 Strategi Efektif untuk Mencari Pasangan yang Tepat
Perkembangan Konflik Israel dan Palestina dalam Sepekan, Korban Sipil dan Ancaman Hamas yang Mengejutkan
5 Resep Sayur Kluwih Ndeso yang Gurih dan Sedap, Mudah Dibuat di Rumah
6 Potret Menu Makan Atlet PON XXI Aceh-Sumut, Budget Rp 50 Ribu tapi Prihatin
Tugas KPPS Pilkada 2024, Masa Kerja, Gaji, dan Cara Pendaftarannya
7 Zodiak Paling Produktif dan Sat Set dalam Bekerja, Jagonya Mengatur Waktu
Gempa Hari Ini
Kajian Cepat Badan Geologi soal Gempa Merusak di Kabupaten Bandung
Dampak Gempa Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu tapi Belum Ada Kabar Destinasi Wisata Ditutup
Update Gempa Kabupaten Bandung: Jumlah Korban Luka Bertambah Jadi 82 Orang
5 Fakta Gempa Bandung, Rumah Warga Roboh hingga Kereta Cepat Whoosh Dibatalkan
Suasana Kepanikan Saat Gempa Mangnitudo 4,9 Mengguncang Kabupaten Bandung Hari Ini
BPBD Jabar: 20 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Kabupaten Bandung
Berita Terkini
7 Rekomendasi Drakor Kisah Cinta Si Kaya dan Si Miskin, Mana Favoritmu?
United Tractors Revisi Target Penjualan Komatsu hingga Akhir Tahun
Muzani Tinjau Simulasi Program Makan Bergizi Gratis: Ikhtiar Prabowo
Mengintip Pesona Obelix Sea View, Tempat Wisata Populer di Jogja
Bayern Munchen Hadapi Protes Penjualan Matthijs de Ligt ke Manchester United
Ledakan Pager Hizbullah, Perusahaan Taiwan Gold Apollo Bantah Terlibat
Panduan Lengkap Menonton Star Wars, Petualangan Epik di Galaksi Antah Berantah
Atta Halilintar Pamer Ijazah SMA di Usia 29 Tahun: Lanjut Magang atau Kuliah Nih
Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin, Menkumham: Tak Mungkin Ada Intervensi Pemerintah
7 Tips Menentukan Dekorasi Pengantin yang Tepat, Rahasia dari Para Ahli!
Resep Bola Udang Goreng dari Roti Tawar, Camilan Gurih dan Renyah
5 Respons Berbagai Pihak soal Wacana Pertemuan Prabowo dengan Megawati
7 Fakta Ikan Petek, Dulu Dipandang Sebelah Mata Kini Jadi Primadona Susu Ikan
Kajian Cepat Badan Geologi soal Gempa Merusak di Kabupaten Bandung
Jaga Kesetiaan, Ini 7 Tanda Pasangan Setia yang Harus Anda Ketahui