, Jakarta - Setiap warga negara Indonesia yang berpenghasilan perlu mengetahui informasi terbaru mengenai pajak penghasilan berapa persen 2024. Perubahan kebijakan perpajakan yang diumumkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan mempengaruhi besaran pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Penyesuaian ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Baca Juga
Advertisement
Pemahaman tentang pajak penghasilan berapa persen 2024 penting untuk perencanaan keuangan dan kepatuhan pajak. Perubahan signifikan terjadi pada lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun, yang kini terbagi menjadi lima lapisan dari sebelumnya empat. Pengetahuan ini membantu wajib pajak menghitung kewajiban pajaknya dengan akurat.
Cara menghitung pajak penghasilan 2024 mengalami beberapa penyesuaian seiring perubahan kebijakan. Wajib pajak perlu memahami perhitungan baru ini untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Contoh perhitungan dapat membantu memperjelas penerapan aturan baru tersebut dalam situasi nyata.
Berikut ulas pajak penghasilan berapa persen 2024 dan cara menghitungnya, Sabtu (2/8/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pajak Penghasilan Berapa Persen 2024
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian terhadap besaran pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun 2024. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah aturan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas sistem perpajakan di Indonesia.
Pajak penghasilan berapa persen 2024 mengalami perubahan signifikan dalam hal lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun. Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, sebelumnya terdapat empat lapisan PKP, namun kini menjadi lima lapisan PKP dengan penambahan nominal besaran yang terkena pajak. Perubahan ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai tingkat penghasilan masyarakat dengan lebih proporsional.
Untuk memahami pajak penghasilan berapa persen 2024, perlu dibandingkan dengan aturan lama menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sebelumnya, PKP hingga Rp50 juta dikenai tarif PPh 5%, PKP Rp50 juta-Rp250 juta dikenai tarif 15%, PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif 25%, dan PKP di atas Rp500 juta dikenai tarif 30%. Namun, setelah penyesuaian, struktur tarif mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Penyesuaian di Tahun 2024
Dalam aturan pajak penghasilan berapa persen 2024 yang baru, PKP hingga Rp60 juta dikenai tarif PPh 5%, PKP Rp60 juta-Rp250 juta dikenai tarif 15%, PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif 25%, PKP Rp500 juta-Rp5 miliar dikenai tarif 30%, dan yang terbaru, PKP di atas Rp5 miliar dikenai tarif 35%.
Perubahan ini menunjukkan adanya penambahan lapisan tarif untuk penghasilan yang sangat tinggi, mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan progresivitas sistem perpajakan.
Memahami pajak penghasilan berapa persen 2024 sangat penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Perubahan ini tidak hanya mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan, tetapi juga memberikan gambaran tentang arah kebijakan fiskal pemerintah.
Adanya penyesuaian ini, diharapkan sistem perpajakan di Indonesia dapat lebih adil dan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, sambil tetap memperhatikan daya beli masyarakat.
Advertisement
Cara Menghitung Pajak Penghasilan 2024
Cara menghitung pajak penghasilan 2024 merupakan hal penting yang perlu dipahami oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Perhitungan ini mengacu pada perubahan kebijakan perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, perhitungan pajak penghasilan dilakukan dengan mempertimbangkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan tarif yang berlaku untuk setiap lapisan penghasilan.
Prinsip dasar cara menghitung pajak penghasilan 2024 adalah dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari total penghasilan setahun. Hasil pengurangan ini kemudian menjadi dasar pengenaan pajak yang akan dikenakan tarif sesuai dengan lapisan PKP yang telah ditetapkan pemerintah.
Penting untuk dicatat bahwa PTKP untuk tahun 2024 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, yaitu sebesar Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak lajang tanpa tanggungan.
Sebagai contoh cara menghitung pajak penghasilan 2024, mari ambil kasus seorang karyawan lajang dengan penghasilan Rp9,5 juta per bulan. Langkah pertama adalah menghitung penghasilan setahun, yaitu Rp9,5 juta x 12 bulan = Rp114 juta. Kemudian, kurangkan PTKP sebesar Rp54 juta, sehingga PKP menjadi Rp114 juta - Rp54 juta = Rp60 juta. Selanjutnya, PKP ini akan dikenakan pajak sesuai dengan lapisan tarifnya.
Dalam kasus ini, cara menghitung pajak penghasilan 2024 untuk PKP Rp60 juta adalah dengan menerapkan tarif 5% untuk seluruh jumlah tersebut. Jadi, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp60 juta x 5% = Rp3 juta per tahun atau Rp250.000 per bulan. Penting untuk diingat bahwa jika PKP melewati batas lapisan tarif, perhitungan akan dilakukan secara bertingkat sesuai dengan tarif masing-masing lapisan.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah rumus umum cara menghitung pajak penghasilan 2024:
1. Hitung penghasilan setahun = Penghasilan per bulan x 12
2. Hitung PKP = Penghasilan setahun - PTKP
3. Terapkan tarif pajak sesuai lapisan PKP:
PKP s.d Rp60 juta: 5%
PKP di atas Rp60 juta s.d Rp250 juta: 15%
PKP di atas Rp250 juta s.d Rp500 juta: 25%
PKP di atas Rp500 juta s.d Rp5 miliar: 30%
PKP di atas Rp5 miliar: 35%
4. Jumlahkan hasil perhitungan dari setiap lapisan yang terkena pajak
Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan 2024
Pemahaman tentang cara menghitung pajak penghasilan 2024 dapat diperdalam melalui beberapa contoh konkret. Contoh-contoh berikut ini mencakup berbagai tingkat penghasilan, mulai dari pekerja bergaji rendah hingga tinggi, untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang penerapan aturan pajak terbaru. Setiap contoh disertai dengan penjelasan rinci untuk memudahkan pemahaman.
Pekerja Bergaji Rendah (Rp4.000.000 per bulan)
Penghasilan setahun: Rp4.000.000 x 12 = Rp48.000.000
PTKP (lajang): Rp54.000.000
PKP: Rp48.000.000 - Rp54.000.000 = -Rp6.000.000
Pajak terutang: Rp0 (karena PKP negatif)
Pekerja Bergaji Menengah-Rendah (Rp7.000.000 per bulan)
Penghasilan setahun: Rp7.000.000 x 12 = Rp84.000.000
PTKP (lajang): Rp54.000.000
PKP: Rp84.000.000 - Rp54.000.000 = Rp30.000.000
Pajak terutang: 5% x Rp30.000.000 = Rp1.500.000 per tahun atau Rp125.000 per bulan
Pekerja Bergaji Menengah (Rp15.000.000 per bulan)
Penghasilan setahun: Rp15.000.000 x 12 = Rp180.000.000
PTKP (lajang): Rp54.000.000
PKP: Rp180.000.000 - Rp54.000.000 = Rp126.000.000
Pajak terutang:
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x (Rp126.000.000 - Rp60.000.000) = Rp9.900.000
Total: Rp12.900.000 per tahun atau Rp1.075.000 per bulan
Pekerja Bergaji Tinggi (Rp50.000.000 per bulan)
Penghasilan setahun: Rp50.000.000 x 12 = Rp600.000.000
PTKP (lajang): Rp54.000.000
PKP: Rp600.000.000 - Rp54.000.000 = Rp546.000.000
Pajak terutang:
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x (Rp250.000.000 - Rp60.000.000) = Rp28.500.000
25% x (Rp500.000.000 - Rp250.000.000) = Rp62.500.000
30% x (Rp546.000.000 - Rp500.000.000) = Rp13.800.000
Total: Rp107.800.000 per tahun atau Rp8.983.333 per bulan
Pekerja Bergaji Sangat Tinggi (Rp500.000.000 per bulan)
Penghasilan setahun: Rp500.000.000 x 12 = Rp6.000.000.000
PTKP (lajang): Rp54.000.000
PKP: Rp6.000.000.000 - Rp54.000.000 = Rp5.946.000.000
Pajak terutang:
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x (Rp250.000.000 - Rp60.000.000) = Rp28.500.000
25% x (Rp500.000.000 - Rp250.000.000) = Rp62.500.000
30% x (Rp5.000.000.000 - Rp500.000.000) = Rp1.350.000.000
35% x (Rp5.946.000.000 - Rp5.000.000.000) = Rp331.100.000
Total: Rp1.775.100.000 per tahun atau Rp147.925.000 per bulan
Terkini Lainnya
Cara Terbaru Lapor SPT Tahunan yang Anti Ribet, Ini 15 Perubahan Penting yang Wajib Anda Ketahui
Tarif PPh 21 Terbaru, Menghitung Pajak Berdasarkan Kategori Pribadi
Lingkup Kerja DJP, Bagian Kementerian Keuangan yang Mengurus Perpajakan
Pajak Penghasilan Berapa Persen 2024
Penyesuaian di Tahun 2024
Cara Menghitung Pajak Penghasilan 2024
Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan 2024
Pekerja Bergaji Rendah (Rp4.000.000 per bulan)
Pekerja Bergaji Menengah-Rendah (Rp7.000.000 per bulan)
Pekerja Bergaji Menengah (Rp15.000.000 per bulan)
Pekerja Bergaji Tinggi (Rp50.000.000 per bulan)
Pekerja Bergaji Sangat Tinggi (Rp500.000.000 per bulan)
Pajak Penghasilan Berapa Persen 2024
Pajak Penghasilan Berapa Persen
Pajak Penghasilan Berapa
pajak penghasilan
Konten Menarik
Angelina Jolie
Top 3: Makanan Kolesterol Tinggi yang Sehat dan Perlu Dihindari
Pax Putra Angelina Jolie, Muncul dengan Codet di Kening Usai Kecelakaan Tragis
Angelina Jolie Jadi Sutradara 'Without Blood', Ajak Anaknya Jadi Asisten
Nonton Film Action Lara Croft Tomb Raider di Vidio, Dibintangi Angelina Jolie
Angelina Jolie Ngaku Tak Punya Banyak Sahabat, Sering Dikhianati
Brad Pitt Gandeng Ines de Ramon di Karpet Merah Venice Film Festival 2024, Angelina Jolie Pilih Tampil Solo
Bruno Mars
4 Cerita Melaney Ricardo Nonton Konser Bruno Mars Hari Ke-3: Dari Kepanasan hingga Pulang Naik Ojek
Melaney Ricardo Kritisi Konser Bruno Mars, Banyak Sampah hingga Panas karena AC Sempat Tidak Menyala
Andien Aisyah Ikut Nonton Konser Bruno Mars: Beri Kesan hingga Sefruit Tips Anti-Macet
7 Gaya Stylish Fuji saat Nonton Konser Bruno Mars, Seru Bareng Bestie
Beli Tiket VIP Rp8 Juta, Penonton Konser Bruno Mars di Jakarta Malah Dapat Kursi Terhalang Pagar
8 Gaya Seleb di Konser Bruno Mars Hari Pertama, Dari Aaliyah Massaid hingga Nia Ramadhani
Pilkada 2024
PCNU Majalengka Nilai Bakal Cabup Eman Suherman Miliki Rekam Jejak Baik dan Bisa Menang Pilkada 2024
Dukung Agustiar-Edy, Paguyuban Masyarakat Jawa Kalteng Sepakat Lanjutkan Kemajuan
Ridwan Kamil Bakal Buka Posko Aduan Ala Ahok Jika Terpilih Jadi Gubernur Jakarta di Pilkada 2024
Ridwan Kamil Bakal Sempurnakan Akses Transportasi ke JIS
Ratusan Pelaku UMKM Deklarasi Dukung Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
Ridwan Kamil Ungkap Balasan Pesan Anies-Ahok, Belum Sepakati Jadwal Bertemu
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Bungkam 10 Pemain PSIS
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Arema FC Hadiahi PSM Makassar Kekalahan Pertama
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Minggu 15 September: PSM Makassar vs Arema FC
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persebaya Bungkam Persita, Barito Putera vs Persik Berakhir Tanpa Pemenang
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Sabtu 14 September: Barito Putera vs Persik Kediri
Hasil BRI Liga 1 Persis Solo vs Madura United: Pesta Gol, Mahesa Jenar Petik Kemenangan Perdana
TOPIK POPULER
Populer
Jangan Dibuang, 8 Cara Mengatasi Kesalahan Membeli Warna Lipstik
7 Gejala Alergi Makanan yang Harus Kamu Ketahui, Mungkin Kamu Mengalaminya!
Pentingnya Komunikasi Efektif, 5 Cara Meningkatkan Keterampilan Sosial Anak
Seniman Inggris Bikin Tato Seperti Ukiran Daging, Hasilnya Tampak Bikin Ngilu
Rahasia Menghindari Konflik, 4 Tips Mengerti Pasangan Anda
4 Sikap Orang Tua yang Tanpa Sadar Mendorong Kebiasaan Negatif pada Anak
90 Tema Maulid Nabi 2024: Panduan untuk Sekolah, Remaja Masjid, dan Masyarakat
7 Poret Sherina Munaf Liburan di Wae Rebo, Dipuji Bak ‘Petualangan Sherina’ Asli
Mengenal Pangeran Al-Muhtadee Billah Bolkiah, Pewaris Takhta dan Masa Depan Kesultanan Brunei
5 Variasi Resep Sup Makaroni, Anak-anak Pasti Suka
Sri Mulyani
Momen Seru Sri Mulyani dan Prabowo Ngobrol 3 Jam
Prabowo Bertemu Sri Mulyani 3 Jam, Mau Tahu Bocorannya?
Bertemu 3 Jam, Sri Mulyani Dapat Kursi Menteri dari Prabowo?
Bertemu Sri Mulyani, Prabowo Subianto Minta Saran Terkait RAPBN 2025
Soal Utang Jatuh Tempo di Era Prabowo, Begini Kata Anak Buah Sri Mulyani
Terungkap, Isi Pertemuan Prabowo dan Sri Mulyani Selama 3 Jam
Berita Terkini
3 Winger Termahal Sepanjang Masa: Termasuk Rekrutan Gagal Barcelona
Nenek Sebatang Kara Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi di Kebumen, Kepalanya Masuk ke Bak Air
Hasil LaLiga: Cukur Girona, Barcelona Masih Sempurna
Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Kadin yang Tetapkan Anindya Bakrie Sebagai Ketum Tidak Sah
IKP Pilkada Sulut Turun ke Peringkat 28 Nasional, Bawaslu Ungkap Penyebabnya
Sosok Penguasa Pertama yang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Siapakah Dia?
Ridwan Kamil Targetkan Polusi Udara Jakarta Turun dalam 5 Tahun
3 Cara Berhenti Merokok Paling Efektif Menurut Bukti Ilmiah
ARRC 2024: Herjun Atna Firdaus Rebut Puncak Klasemen AP250
Dinamika Pemuda di Era Mendatang, ini kata Tokoh Inspiratif di Sleman
Reinterpretasi Tas Tangan Longchamp Le Roseau Rayakan Semangat Tak Lekang Waktu
Hasil Liga Inggris: Gabriel Bawa Arsenal Bungkam Tottenham
Survei: Nasi Lemak dan Teh Tarik Jadi Menu Sarapan Favorit di Malaysia
Dari Ngidam Berujung Gerakan Sosial, Shandy Purnamasari Berbagi Kebahagiaan Lewat Warung Berkah
Binus Simprug Ultimatum Pihak-Pihak yang Diduga Cemarkan Nama Baik Sekolah