, Jakarta Kapan Pilkada Serentak Akan Dilaksanakan? Pertanyaan mengenai kapan pelaksanaan Pilkada Serentak sering muncul di benak masyarakat menjelang tahun politik.
Pada tahun 2024, Pemilihan Kepala Daerah akan menjadi momen penting bagi 37 provinsi di Indonesia. Mulai dari pemilihan gubernur hingga wali kota, semuanya akan dilakukan secara serentak dalam satu hari yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca Juga
Namun, tahapan apa saja yang harus dilalui sebelum hari pemungutan suara? Bagi yang penasaran, informasi mengenai kapan Pilkada Serentak akan dilaksanakan dan tahapan pelaksanaannya pada tahun 2024 tentu sangat ditunggu-tunggu.
Advertisement
Tidak hanya tentang tanggal pelaksanaan pemungutan suara, tetapi juga proses yang harus dilalui oleh para calon pemimpin daerah. Mulai dari pendaftaran calon, kampanye, hingga hari pemungutan suara, semua tahapan ini diatur dengan baik untuk memastikan pelaksanaan yang demokratis dan adil.
Jadi, kapan sebenarnya Pilkada Serentak akan dilaksanakan? Ini bukan hanya tentang tanggal, tetapi juga melibatkan serangkaian tahapan penting yang harus diikuti oleh setiap peserta dan pemilih.
Dari persiapan administratif hingga pelaksanaan teknis di lapangan, setiap tahap memiliki peran krusial dalam kesuksesan Pilkada 2024. Untuk informasi lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber tanggal dan tahapan Pilkada Serentak, pada Kamis (18/7/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kapan Pelaksanaan Pilkada Serentak?
Jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 telah diatur dengan tegas dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota Tahun 2024.
Pada tanggal 27 November 2024, seluruh rakyat Indonesia akan menentukan pemimpin daerah mereka untuk lima tahun ke depan. Ini adalah momen penting yang tak boleh terlewatkan. Namun sebelum mencapai hari yang ditunggu-tunggu, ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Tahapan-tahapan ini sangatlah krusial untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung secara demokratis dan adil. Tahap awal adalah penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024. Dalam tahap ini, kita akan mengetahui siapa saja yang berhak berkompetisi dalam pemilihan ini.
Setelah penetapan calon, masa kampanye dimulai. Para calon akan mempresentasikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat guna memperoleh dukungan suara. Ketika masa kampanye berakhir, tahap berikutnya adalah pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Ini adalah puncak dari seluruh rangkaian tahapan Pilkada, di mana masyarakat akan berbondong-bondong menuju TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk memberikan suara mereka. Setelah pemungutan suara selesai, dilakukan rekapitulasi suara untuk menghitung hasil pemilihan di setiap wilayah.
Proses ini ditutup dengan pengumuman resmi hasil Pilkada oleh KPU. Jadi, jangan lupa tanggal 27 November 2024! Segera catat di kalender dan pastikan kamu menggunakan hak pilihmu untuk menentukan pemimpin daerah yang akan membawa kemajuan bagi wilayahmu. Ingat, masa depan daerahmu ada di tanganmu!
Advertisement
Tahapan Persiapan Pilkada 2024
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. Sebelum mencapai hari pemungutan suara, terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilalui, baik dalam persiapan maupun penyelenggaraan pemilihan.
Tahapan persiapan Pilkada 2024 merupakan langkah awal yang sangat krusial dalam proses ini. Dimulai dari perencanaan program dan anggaran hingga pembentukan berbagai panitia dan tim pengawas. Semua tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini adalah rincian tahapan persiapan Pilkada 2024:
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Setelah tahapan persiapan selesai, Pilkada akan memasuki tahapan penyelenggaraan. Pada tahap ini, proses pemilihan calon kepala daerah dimulai, mulai dari pemenuhan persyaratan calon hingga pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara. Setiap langkah dalam tahapan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan transparan dan akuntabel.
Berikut adalah rincian tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024 Dengan adanya tahapan-tahapan ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan sukses dan memberikan kontribusi yang besar bagi demokrasi Indonesia.
Advertisement
Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Menentukan hasil Pilkada merupakan tahap akhir yang sangat penting. Proses ini melibatkan penyelesaian sengketa hasil pemilihan dan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU.
Yuk, kita lihat rincian tahapan penetapan pasangan calon terpilih! Bagi calon bupati, wakil bupati, calon wali kota, dan wakil wali kota terpilih, mereka harus menunggu paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang telah teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sementara itu, bagi calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, mereka juga harus menunggu paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.
Setelah itu, proses penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan akan disesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lama 5 hari setelah KPU menerima salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, bagi bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota terpilih, mereka harus diajukan dan diangkat paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Namun, jika terdapat permohonan Pengujian Materiil Peraturan Pemilihan Umum (PHP) di Mahkamah Konstitusi, proses pengusulan dan pengangkatan akan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Demikian juga untuk calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, mereka harus diajukan dan diangkat paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Namun, jika terdapat permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi, proses pengusulan dan pengangkatan akan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Terkini Lainnya
Dilaporkan Melanggar Administrasi ke Bawaslu, Ini Pembelaan KPUD Depok
Bawaslu Depok Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Caleg Terpilih di Pemilu 2024
4 Anggota DPRD Kota Batu Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024
Kapan Pelaksanaan Pilkada Serentak?
Tahapan Persiapan Pilkada 2024
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Pemilu 2024
KPU
pilkada
Ragam AI
Rekomendasi
Bawaslu Depok Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Caleg Terpilih di Pemilu 2024
4 Anggota DPRD Kota Batu Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024
Daftar Lengkap 580 Caleg DPR Terpilih Periode 2024-2029
Penutupan Muktamar PKB, Cak Imin Singgung Pemilu 2024 Brutal
KPU Tetapkan PDIP Pemenang Pemilu 2024, Raih Total 25.384.673 Suara
DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Aturan Mengacu pada Putusan MK
Pimpinan Baleg DPR: Paripurna Batal, KPU Lanjutkan Pilkada Gunakan Putusan MK
Riset: Pelaku UMKM Butuh Pelatihan Digital untuk Tingkatkan Penjualan
MKMK Sebut DPR-Pemerintah Membangkang Putusan MK Soal Pilkada 2024
Anies Baswedan
Kumpulan Foto Hoaks Sepekan: Anies Baswedan Pakai Kemeja Merah Berlogo PDIP hingga Peresmian Mal Pertama di IKN
Istana Heran Anies Salahkan Kekuasaan saat Tak Bisa Maju Pilkada 2024
Anies Tegaskan Hingga Saat Ini Tak Pernah Buka Sumbangan Pendaftaran Partai dan Ormas
Rampai Nusantara Bersuara soal Batalnya Anies Maju Pilgub 2024
Anies: Kalau Masuk Partai, Pertanyaannya Partai Mana yang Sekarang Tidak Tersandera Kekuasaan
PDIP Sebut Ada Peran Mulyono Gagalkan Anies di Jabar, NasDem: Kita Tidak Merasa Ditekan
Rano Karno
Oplet Rano Karno Tak Masuk LHKPN, KPK: Bukan Alat Transportasi Resmi
Jadi Cagub Jakarta, Pramono Anung Ungkap Alasan Belum Mundur dari Jabatan Seskab
Bakal Cawagub Jakarta Rano Karno Unggah Dialog soal Gubernur di Sinetron Si Doel Anak Sekolahan
Selesai Jalani Tes Kesehatan, Ini Cerita Pramono Anung-Rano Karno
Daftar Artis Jadi Calon Kepala Daerah Pilkada 2024: Rano Karno hingga Krisdayanti
Ridwan Kamil Tampil Bak Si Pitung Saat Daftar Pilkada 2024, Pakai Kain Betawi Bermotif Tolak Bala
Monkeypox
Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan Mpox pada Penumpang Internasional, Siapkan Ruang Isolasi Khusus
Masyarakat Was-Was soal Mpox, Menkes Budi: Tenang, Terpenting Berperilaku Baik
Mengenal Gejala dan Cara Cegah Monkeypox, Virus Cacar Monyet yang Sedang Viral
Infografis Jurus Kemenkes Tangkal Penyebaran Mpox dan Gejala hingga Pengobatan Cacar Monyet
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025 usai Jeda Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Bali United: Menang 2-0, Pesut Etam Jaga Rekor 100 Persen
Hore! Beli Tiket Pertandingan BRI Liga 1 Bisa Lewat Super Apps BRImo, Mudah dan Bebas Antri
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
TOPIK POPULER
Populer
7 Potret Terbaru Sherina Munaf Jadi Sorotan, Diduga Cerai dari Baskara Mahendra
6 Zodiak Paling Tahan Banting dalam Menghadapi Tantangan Hidup yang Terus Datang dan Pergi
11 Tanda Perempuan yang Memiliki Kecantikan Luar dan Dalam, Auranya Teramat Menawan
Rahasia Keharmonisan Dimas Seto dan Dhini Aminarti, Bukan Hanya Soal Momongan
Resep Sambel Asem Khas Cirebon yang Segar dan Pedas, Pelengkap Hidangan Ternikmat
Lumpia Basah Isinya Apa dan Bertahan Berapa Lama? Begini Simpan Biar Awet
Resep Pisang Goreng yang Menggugah Selera, Cocok Jadi Teman Setia Saat Santai
6 Zodiak Paling Enggan Mengumbar Kisah Asmara Mereka ke Publik, Kenyamanan Segalanya
6 Zodiak yang Hatinya Paling Rapuh Saat Menghadapi Tekanan Hidup, Tegar di Balik Tangisan
8 Potret Romantis Sherina Munaf dan Suami Jarang Tersorot, Diterpa Isu Cerai
Pilkada 2024
Cerita Paslon Imam-Ririn Saat Mengikuti Tes Kesehatan, Imam: Isinya Ada yang Susah
Prabowo: Pilkada Jabar, Ngeri-ngeri Sedap
Ketika Ma’ruf Amin Langsung 'Turun Gunung’ di Tengah Isu Muktamar Tandingan PKB
Pilkada Depok, 2 Paslon Calon Wali dan Wakil Wali Jalani Tes Kesehatan
Paslon Pilkada Kota Tangerang 2024 Sachrudin-Maryono Jalani Tes Kesehatan, Curhat Hal Ini
Tokoh Ogotumubu Sebut Kepemimpinan Anwar Hafid Didambakan Masyarakat Sulteng
Berita Terkini
Kisah Abah Guru Sekumpul Bakar Bergepok-gepok Uang, Ternyata Ini yang Terjadi
Kelakar Prabowo kepada Para Ketum Partai: Hati-Hati, Banyak Kader Gerindra yang Susupkan ke Parpol
Dihuni Penganut 6 Agama, Kampung Sadar Kerukunan Diresmikan
Jadwal Puasa Sunnah September 2024 dan Rabiul Awal 1446 H Lengkap Niatnya
Cerita Paslon Imam-Ririn Saat Mengikuti Tes Kesehatan, Imam: Isinya Ada yang Susah
Penembak Mahasiswa Magang di Bawaslu Ditangkap, Polisi Dapati Narkotika Sabu-Ganja
Harga Tiket Masuk Galeri Nasional Indonesia Naik per 1 September 2024, Anak Batita dan Lansia Gratis
Kisah Sumur Mbah Kholil Bangkalan yang Tak Pernah Kering meski Musim Kemarau, Karomah Wali
Prabowo Sentil Orang Pintar hingga Profesor yang Banyak Bicara di Podcast
Jasad Kakek 90 Tahun Ditemukan Mengambang di Aliran Irigasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 1 September 2024
Saat Prabowo Kembali Ungkit Omon-Omon dan Angka 11 Persen di Pidato Rapimnas Gerindra
Yuk Biasakan Memilih Peralatan Rumah Tangga Lebih Ramah Lingkungan
KY Tanggapi Penolakan Calon Hakim oleh Komisi III DPR RI
Pelaku Penembakan Mahasiswa Magang di Kantor Bawaslu Lampung Berhasil Ditangkap