, Jakarta - Upaya pemerintah dalam menekan angka perokok di Indonesia salah satunya dilakukan dengan pengesahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024.
PP ini berisi tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu yang dibahas adalah zat adiktif. Khususnya, aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Baca Juga
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.
Advertisement
Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.
“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” jelas Indah di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024 mengutip Sehat Negeriku.
Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Soal Rokok Eceran
Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
- menggunakan mesin layan diri;
- kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
- secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
- dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
- dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
- menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
- Ketentuan larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini,” lanjut Indah.
Advertisement
Apa Alasan Pelarangan Jual Rokok Eceran?
Indah menambahkan, ketentuan pengendalian produk tembakau, terutama rokok eceran, didorong karena penjualan produk tersebut mudah diakses anak-anak dan remaja.
“Penjualan secara eceran sangat rentan produk mudah diakses oleh perokok pemula anak dan remaja, yang memang kita ingin tekan tingkat konsumsinya,” katanya.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, yang dilakukan Kemenkes, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019 menunjukkan, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3 persen (2016) menjadi 19,2 persen (2019).
Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5 persen), diikuti usia 10-14 tahun (18,4 persen).
Pengguna rokok elektrik di kalangan remaja ikut meningkat dalam empat tahun terakhir. Dari hasil data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021.
Harap PP No. 28 Tahun 2024 Dapat Kurangi Prevalensi Perokok
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi menambahkan, aturan ketat pengendalian produk tembakau rokok eceran dan rokok elektronik diharapkan mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula.
“Aturan pengendalian produk tembakau dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini merupakan upaya untuk melakukan perubahan perilaku. Kalau perubahan perilaku memang tidak instan hasilnya, tapi berharap dengan regulasi ini kita dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama tren peningkatan di kalangan remaja dan pemula,” tambahnya.
Tujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik turut tertuang pada Pasal 430 PP Kesehatan. Yaitu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, dan melindungi dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif.
Terkini Lainnya
Gara-Gara Ini, Pemilik Marlboro Jual Murah Perusahaan Inhaler Inggris
DPR Endus Aroma Diskriminatif di Industri Rokok Elektronik
Serikat Pekerja Tembakau: Harga Rokok Makin Mahal, Tak Heran Produk Ilegal Makin Marak
Aturan Soal Rokok Eceran
Apa Alasan Pelarangan Jual Rokok Eceran?
Harap PP No. 28 Tahun 2024 Dapat Kurangi Prevalensi Perokok
Rokok
Perokok
health
Rokok Eceran
PP Nomor 28 Tahun 2024
Zat adiktif
Rekomendasi
DPR Endus Aroma Diskriminatif di Industri Rokok Elektronik
Serikat Pekerja Tembakau: Harga Rokok Makin Mahal, Tak Heran Produk Ilegal Makin Marak
Berhenti Merokok dan Usia Metabolik 17 Tahun, Rahasia Dokter Tirta Menjaga Kesehatan
Alasan Dokter Tirta Berhenti Merokok, Harga Rokok Sama dengan Harga Dada Ayam
Top 3 Islami: Bolehkah Lakukan Amalan Bersumber dari Internet atau Medsos? Penjelasan Buya Yahya
Aturan Rokok Kemenkes Ancam Kelangsungan Industri Iklan
Aliansi Masyarakat Sipil Minta Kemenkes Hentikan Pembahasan RPMK 2024
Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ancam Pedagang Asongan dan Petani Tembakau
Gandeng Bapas, Polres Sukoharjo Usut Kasus Meninggalnya Santri Gegara Tak Kasih Rokok ke Senior
Gempa Bandung
Beredar Pesan Berantai Gempa Susulan Lebih Besar Bakal Terjadi di Bandung, BMKG Sebut Hoaks
Kereta Cepat Whoosh Kembali Beroperasi Pasca Gempa Bandung, Jalur Dipastikan Aman
700 Rumah dan Bangunan Rusak Akibat Gempa Kabupaten Bandung
Dampak Gempa Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu tapi Belum Ada Kabar Destinasi Wisata Ditutup
5 Fakta Gempa Bandung, Rumah Warga Roboh hingga Kereta Cepat Whoosh Dibatalkan
Pilkada 2024
Dukung RK-Suswono di Pilkada 2024, Sahabat Jakarta Minta Program Anies Dilanjutkan
Berebut Suara Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Pilkada 2024, KPU Kota Tangerang Butuh 18.942 Petugas KPPS
Pilkada Kapuas, Alfian Mawardi Makin Percaya Diri Usai Didukung Sugianto Sabran
Ridwan Kamil soal Timses Belum Diumumkan: Tanya ke Riza Patria
Muncul Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon', Ini Kata Bawaslu
PON 2024
Kontroversi Fasilitas hingga Makanan Atlet PON Aceh-Sumut 2024, Tanggung Jawab Siapa?
Dukungan Suporter Bantu Karateka Sumut Lampaui Target Medali di PON 2024
Sukses Arung Jeram di PON Aceh-Sumut 2024 Dongkrak Potensi Sport Tourism dan Eco Tourism
Kopi Lokal Jadi Primadona di PON Aceh-Sumut 2024
Profil Aisha Hakim, Putri Irfan Hakim yang Berhasil Raih Medali Emas di PON 2024
Kebanggaan Irfan Hakim, Putri Tercinta Aisha Raih Emas saat Berlaga di PON ke-21 untuk Jakarta
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSM Makassar vs PSIS Semarang
Modal Bagus PSM Makassar Arungi BRI Liga 1 2024/2025
Hasil BRI Liga 1 2024/2025 Persebaya Surabaya vs Persis Solo: Menang 2-1, Bajul Ijo Melesat ke Peringkat 2
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025 Pekan Keenam: Persib vs Persija & Laga Seru Lainnya
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Diwarnai 2 Kartu Merah, Persik Kediri Bekuk Persita Tangerang
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSS Sleman vs Arema FC
TOPIK POPULER
Populer
11 Ribu Anak Indonesia Didiagnosis Kanker Tiap Tahun, Kebanyakan Ditemukan Sudah Stadium Lanjut
Teman-Temannya Mulai Giat Olahraga, Dokter Tirta: Tak Ada Kata Terlambat untuk Mulai Gaya Hidup Sehat
Terobosan Baru BPJS Kesehatan untuk Layanan Berkualitas Mutu, Rumah Sakit Apung hingga Digitalisasi
Alasan Dokter Tirta Berhenti Merokok, Harga Rokok Sama dengan Harga Dada Ayam
Kisah Haru Kim Woo Bin Divonis Hidup Hanya 6 Bulan, Seberapa Ganas Kanker Nasofaring?
Berhenti Merokok dan Usia Metabolik 17 Tahun, Rahasia Dokter Tirta Menjaga Kesehatan
Kanker Nasofaring Tak Bikin Kim Woo Bin Takut Mati, Dukungan Keluarga dan Shin Min Ah Jadi Penopangnya
Di Balik Senyum Kim Woo Bin, Pertarungan Hidup Mati Melawan Kanker Nasofaring
Mengenal Percutaneous Coronary Intervention, Tindakan Minimal Invasif untuk Serangan Jantung Akut
3 Alasan Ikan Petek Kurang Dilirik Masyarakat untuk Jadi Lauk, Padahal Tinggi Protein
Gempa Hari Ini
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Padang Sidempuan Sumut, Tidak Berisiko Tsunami
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Daruba Maluku Utara
Bukan Sesar Garsela, BNPB Sebut Gempa Kabupaten Bandung Dipicu Sesar yang Belum Terpetakan
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Gagal Berangkat Imbas Gempa Kabupaten Bandung
Kajian Cepat Badan Geologi soal Gempa Merusak di Kabupaten Bandung
Dampak Gempa Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu tapi Belum Ada Kabar Destinasi Wisata Ditutup
Berita Terkini
Mengejutkan, AS Monaco Bungkam Barcelona di Liga Champions 2024/2025
50 Pembicara Dijadwalkan Tampil di Kahforward 2024, dari Santo Suruh hingga Pandawara
Top 3 Islami: Buya Yahya Ungkap Kenapa Kini Banyak Orang Susah, Cara agar Pasangan Jatuh Cinta Berkali-kali
Tombol Kamera iPhone 16 Series Langsung Dijiplak di HP China, Siapa Saja?
Top 3: Hacker Bjorka Bobol Data Pajak Jokowi hingga Sri Mulyani, DJP Buka Suara
Mengenali 7 Perubahan Sikap pada Pria yang Terlibat Perselingkuhan
Cuaca Hari Ini Jumat 20 September 2024: Langit Pagi Jabodetabek Diprediksi Berawan Tebal
Buat yang Masih Bingung, Begini Cara Ganti Baterai Smart Key yang Habis
5 Zodiak Paling Rentan Stres, Terlalu Memikirkan Berbagai Kemungkinan Secara Berlebihan
Hasil Liga Champions: Monaco Bungkam Barcelona, Arsenal Ditahan Imbang Atalanta
Gara-Gara Ini, Pemilik Marlboro Jual Murah Perusahaan Inhaler Inggris
Meneropong Prospek Kripto Usai The Fed Turunkan Suku Bunga Acuan
20 September 1932: Aksi Mogok Makan Mahatma Gandhi, Protes Inggris Soal Pemisahan Kasta di Sistem Pemilu India
Siap IPO, Master Print Incar Modal Segini
Menikmati Indahnya Alas Veenuz, Tempat Wisata Alam Populer di Trawas