, Jakarta Untuk bisa mengangkat seorang anak atau mengadopsi, calon orangtua diharuskan mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu sebagai perlindungan dan hak anak di masa datang.
“Mengangkat anak diperbolehkan negara. Namun, mesti melalui prosedur dan proses yang benar sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah, ” kata Dirjen Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Samsudi di Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Mengangkat seorang anak melalui preosedur yang benar, dijamin tidak ada masalah di kemudian hari. Tidak sedikit kasus adopsi anak hanya berbekal keterangan notaris. Padahal, seharusnya melalui proses setahap demi tahap untuk memastikan calon orangtua adopsi layak dan mampu.
Advertisement
“Salah satu kasus yang menimpa Angeline, 8 tahun, dari Bali, yang tidak mengikuti prosedur mengadopsi anak secara benar. Dampaknya bisa membahayakan fisik dan psikis, bahkan hingga menyebabakan kematian, ” tandasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Adopsi Anak
Persyaratan mengadopsi anak secara legal, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, yaitu:
Pertama, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. Kedua, minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah 5 tahun saat pengajuan. Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti: tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.
Ketiga, harus memiliki kondisi keuangan dan sosial mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut. Keempat, memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (berlaku bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kelima, surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. surat keterangan dokter yang menyatakan bpasangan tersebut adalah sehat secara jasmani dan rohani. Keenam, telah menetap sekurang-kurangnya tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (berlaku bagi pasangan yang bukan WNI.
Ketujuh, telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak balita,dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun. Kedelapan, surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan. Kesembilan, adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga dibolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.
Advertisement
Prosedur resmi angkat anak
Prosedur resmi mengadopsi anak, di antaranya:
Pertama, ajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat. Pemerintah telah menunjuk dua yayasan untuk melayani proses adopsi, yaitu Yayasan Sayap Ibu (Jakarta) dan Yayasan Matahari Terbit (Surabaya).
Kedua, petugas dari dinas sosial akan mengecek. Mulai dari kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan dari calon saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dan lain-lain. Pengecekan keuangan dilakukan untuk mengetahui pekerjaan tetap dan penghasilan memadai. Bagi WNA harus ada persetujuan/izin untuk mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.
Ketiga, calon orangtua dan anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. Pengadilan akan mengizinkan membawa si anak untuk tinggal selama 6-12 bulan, di bawah pantauan dinas sosial. Keempat, menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.
Kelima, permohonan disetujui atau ditolak. Bila disetujui, akan dikeluarkan surat ketetapan dari pengadilan yang berkekuatan hukum. Keenam, dicatatkan ke kantor catatan sipil.
Tahapan angkat anak
Proses minimal yang mesti dijalankan calon orangtua angkat adalah surat pernyataan orangtua ketika menyerahkan anak. Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial (Mensos) yang menyatakan yayasan tersebut telah diizinkan di bidang kegiatan pengangkatan anak.
Calon orangtua angkat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri, calon anak angkat harus mendapat izin tertulis dari Mensos /pejabat yang ditunjuk. Setelah permohonan itu diterima pengadilan negeri akan segera dilakukan pemeriksaan.
Tahap Pertama:
Pengadilan mendengar langsung saksi-saksi, calon orangtua angkat, orangtua kandung, badan atau yayasan sosial yang telah mendapat izin dari pemerintah di sini yaitu Kemensos, seorang petugas/pejabat instansi sosial setempat, calon anak angkat (jika dia sudah bisa di ajak bicara), dan pihak kepolisian setempat (Polri).
Tahap Kedua:
Pengadilan memeriksa bukti-bukti berupa surat-surat resmi, akte kelahiran/akte kenal lahir yang di tandatangani wali kota atau bupati setempat, surat resmi pejabat lainnya, akte notaris dan surat-surat di bawah tangan (korespondensi), surat-surat keterangan, pernyataan-pernyataan dan surat keterangan dari kepolisian tentang calon orangtua angkat dan anak angkat. Sebelum dikeluarkan penetapan sebagai jawaban dari permohonan adopsi, pengadilan memeriksa dalam persidangan tentang latar belakang motif kedua belah pihak (pihak yang melepas dan pihak yang menerima anak angkat).
Tahap Akhir:
Penjelasan hakim tentang akibat hukum yang ditimbulkan setelah melepas dan mengangkat calon anak angkat. Sebelum memberikan penetapan hakim memeriksa keadaan ekonomi, kerukunan, keserasian kehidupan keluarga, serta cara mendidik orangtua angkat.
Kira-kira tiga hingga empat bulan proses penetapan status anak adopsi/anak angkat itu selesai. Penetapan itu disertai akte kelahiran pengganti yang menyebutkan status anak sebagai anak angkat orangtua yang mengadopsi. Adopsi tidak bisa dibatalkan oleh siapa pun.
Terkini Lainnya
Syarat Adopsi Anak
Prosedur resmi angkat anak
Tahapan angkat anak
Adopsi Anak
angkat anak
Revisi UU Pilkada
Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan
Putri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang Serampangan
Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur
Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Viral Aksi Bagi-Bagi Nasi Padang dan Obat Gratis untuk Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada
Bahlil Lahadalia
Adies Kadir: Munas Golkar Tak Melanggar AD/ART Partai
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Top 3: Menteri Bahlil Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Profil Sari Yuliati, Orang yang Ditunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Bendahara Umum Partai Golkar
Baru Menjabat, Bahlil Langsung Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Monkeypox
Mpox Clade 1 Menyebar di Afrika, Rasa Sakit Tak Tertahankan Menghantui Seorang Pria di Burundi
Waspada Wabah Mpox, Bandara Changi Singapura Berlakukan Cek Suhu dan Visual Pelancong
Thailand Laporkan Kasus Mpox Clade 1b, Lebih Mematikan dari Strain Lain
Kasus Pertama Mpox Clade 1b Asia Terdeteksi di Thailand, Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Afrika
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Persib Bandung vs Arema FC: Pangeran Biru Kembali Terpeleset
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs Malut United: Tanpa Gol di Brawijaya
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs Persis Solo: Ryo Matsumura Hantui Mantan, Macan Kemayoran ke Puncak Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Persita Tangerang: Menang 1-0, Pendekar Cisadane Jaga Momentum Positif
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Sabtu 24 Agustus: Madura United vs Persita Tangerang
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Barito Putera: Lawan 10 Orang, Gol Telat Mohammed Rashid Pastikan Kemenangan Bajul Ijo
TOPIK POPULER
Populer
Mpox Disebut Sebagai Darurat Kesehatan Global, Akankah Jadi Pandemi Seperti COVID-19? Ini Kata Pejabat WHO
Lidah Buaya, Seberapa Berkhasiat Percepat Pertumbuhan Rambut?
Psikolog Ungkap Cara Bijak Merespons Informasi Risiko Bencana agar Tidak Panik
Studi Terbaru Sebut Konsumsi Daging Merah dan Olahan Bisa Tingkatkan Risiko Diabetes Tipe 2
6 Menu Sehat yang Bantu Usir Flu dan Pilek, Enak dan Mudah Dikonsumsi
Cara Menghentikan Cegukan, Pakar Sarankan Pakai Air Lemon
Pendidikan Unggul Hadir di Sentul, Sekolah Dian Harapan Siap Cetak Generasi Berkualitas
Kesaksian Pasien Mpox Terinfeksi Varian Clade 1b: Sakit Sekali Sampai Tidak Bisa Tidur
Pengacara Choi Yuna Ungkap Perjalanan Sulitnya Menulis Drama Korea Good Partner Hingga Sukses Besar
Anak Melihat Orangtua Jadi Korban KDRT, Ini Dampak Jangka Pendek dan Jangka Panjangnya
RUU Pilkada
Video Viral Mahasiswi Minta Tanda Tangan Dosen yang Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Polemik RUU Pilkada, Anies Puji PDIP Konsisten Kawal Konstitusi
Perubahan UU Untuk Kepentingan Pribadi, Masalah Dasar Indonesia
Koleksi Barang Mewah Jelita Jeje, Istri Pejabat Bela Erina Gudono tapi Diduga Terima Gratifikasi
Berita Terkini
Tak Peka dengan Rayuan, 4 Zodiak Tidak Sadar Ada yang PDKT
Haruskah Saya Mendapatkan Vaksin Mpox Jika Saya Menderita Mpox? Ini Jawabannya!
Pelukis Muda Teresa Olivia Purba Semarakkan Canvas of Dreams dengan 4 Lukisan Abstrak
Turis Asing Mengaku Trauma Naik Kapal Lombok-Nusa Penida Bali, Peringatkan Wisatawan Lain
3 Ketua PAC PDIP Disebut Dukung Ruhimat di Pilkada Subang 2024
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali dalam Sehari, Visual Letusan Tak Teramati
Top 3 News: DPR RI Setuju PKPU Pilkada 2024, Akomodir 2 Putusan MK
Bahaya Konsumsi Gula Berlebihan dan Cara Menguranginya
Mengenal Coelacanth, Ikan Purba Langka yang Masih Hidup di Perairan Indonesia
Harga Kripto Hari Ini 26 Agustus 2024: Bitcoin dan TRX Bertahan di Zona Hijau
Hailey dan Justin Bieber Dikaruniai Bayi Laki-Laki, Diberi Nama Unik Jack Blues
Barcelona dan Real Madrid Dapat Kabar Buruk dari Erling Haaland
IHSG Berpeluang Melesat, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 26 Agustus 2024
Lewat SDGs Talk dan SDGs Center, UNIDA Integrasikan Pembangunan Berkelanjutan dalam Program Pancadarma
Pemabuk Ditangkap Polisi Usai Pukuli Remaja di Jakbar