, Dhaka - Pemerintah Bangladesh pada hari Kamis (1/8/2024) melarang keberadaan partai oposisi Jamaat-e-Islami, sayap mahasiswanya Islami Chhatra Shibir, dan organisasi asosiasi lainnya berdasarkan Undang-undang Antiterorisme Tahun 2009. Demikian bunyi perintah resmi.
Menurut pemberitahuan dari surat kabar yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, larangan tersebut akan berlaku segera.
Baca Juga
Langkah terbaru pemerintah Bangladesh diambil setelah negara Asia Selatan itu mengalami protes reformasi kuota pegawai negeri sipil (PNS) yang diwarnai kekerasan.
Advertisement
Melansir kantor berita AP, Sabtu (3/8), sejak 15 Juli, setidaknya 211 orang tewas dan lebih dari 10.000 orang ditangkap di seluruh negeri
Pemerintah menyalahkan partai oposisi, termasuk Jamaat-e-Islami, atas kekerasan selama demonstrasi.
"Keputusan untuk melarang Partai Jamaat-e-Islami sudah tertunda sejak lama," kata Menteri Hukum Bangladesh Anisul Huq kepada Anadolu.
Huq menyebut Jamaat-e-Islami sebagai "platform militan," dengan mencatat bahwa para pemimpin utamanya telah diadili atas kejahatan yang dilakukan selama perang kemerdekaan tahun 1971.
"Sangat penting untuk melarang Jamaat-e-Islami dan sayap mahasiswanya, Islami Chhatra Shibir," tutur Huq.
Ini adalah kedua kalinya partai tersebut dilarang di Bangladesh. Larangan pertama diberlakukan pada tahun 1972 karena sikap anti-pembebasan-nya, menyusul ketentuan konstitusional baru yang melarang politik berbasis agama.
Namun, larangan tersebut dicabut tiga tahun kemudian ketika Jenderal Ziaur Rahman, yang berkuasa, mengubah konstitusi melalui proklamasi darurat militer.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Protes Berlanjut
Ketua Jamaat-e-Islami Bangladesh Shafiqur Rahman mengutuk keras dan memprotes perintah eksekutif yang melarang kegiatan politik partainya.
Rahman menuduh pemerintah mengatur kekerasan melalui pendukung partai dan penegak hukum untuk membungkam protes non-politik komunitas mahasiswa. Dia mengklaim pula bahwa surat edaran larangan dikeluarkan untuk mengalihkan perhatian dari isu-isu sebenarnya.
Protes reformasi kuota PNS yang dipimpin mahasiswa terus berlanjut, meskipun Mahkamah Agung Bangladesh telah memerintahkan untuk mengurangi kuota PNS bagi keluarga veteran yang bertempur dalam perang kemerdekaan tahun 1971 dari 30 persen menjadi 5 persen saja.
Adapun kuota PNS untuk kelompok etnis minoritas, transgender, dan penyandang disabilitas dibatasi hingga 2 persen. Sisanya sebesar 93 persen akan didasarkan pada prestasi.
Terkini Lainnya
Pengusaha Diimbau Hati-Hati Transaksi Perdagangan dengan Bangladesh, Ini Alasannya
Fayruz: Sebuah Perjalanan Menuju Hidup yang Lebih Baik
Bangladesh Terhimpit Krisis Politik dan Ekonomi, Industri Ini Terancam
Protes Berlanjut
bangladesh
Jamaat-e-Islami
Rekomendasi
Fayruz: Sebuah Perjalanan Menuju Hidup yang Lebih Baik
Bangladesh Terhimpit Krisis Politik dan Ekonomi, Industri Ini Terancam
Bangladesh Banjir, 285.000 Warga Mengungsi ke Penampungan Darurat
Sejumlah Wilayah Bangladesh Dilanda Banjir, Ribuan Warga Mengungsi
PM Baru Bangladesh Janjikan Dukungan untuk Rohingya dan Industri Garmen
Ahli: Tampung Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina, India Jadi Dilema
Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan Jenazah WNI Korban Kerusuhan Bangladesh ke Indonesia
Akhiri Mogok Kerja, Polisi Bangladesh Kembali Beraktivitas
Putra Sheikh Hasina: Ibu Saya Masih PM Bangladesh
Nikita Mirzani
Vadel Badjideh Akui Tak Temani Lolly Saat Dijemput Paksa, Berdalih Takut Difitnah Nikita Mirzani Lagi
Lolly Diperiksa 3 Jam dan Dicecar 20 Pertanyaan Lebih, Status Anak Nikita Mirzani Saksi Korban
Insiden Lolly Anak Nikita Mirzani Dijemput Paksa Diduga Cacat Prosedur, Begini Klarifikasi Polisi
Vadel Badjideh Terngiang Teriakan Histeris Lolly Saat Dijemput Nikita Mirzani, Ungkap Alasannya Tak Menemani
Polisi Jadwalkan Pemanggilan Vadel Badjideh Sebagai Saksi Terlapor Kasus Laporan Nikita Mirzani
7 Pernyataan Nikita Mirzani Usai Jemput Paksa Lolly, Akui Tetap Menangis
Pilkada 2024
Disebut Ketua Umum Golkar Termuda, Bahlil: Nabi Muhammad Terima Wahyu di Usia 40 Tahun
KPU Tidak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada 2024
Link Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Lengkap Persyaratan dan Gajinya
Jika Terpilih, Pramono Pastikan Akan Jaga Komunikasi Baik dengan Prabowo-Gibran
Blusukan ke Rusun Daan Mogot, Pramono Anung Dapat Keluhan soal KJP-KJS
Bawaslu Sebut Bakal Calon Kepala Daerah yang Gagal Ditetapkan Bisa Ajukan Sengketa
PON 2024
Cabor Debutan yang Sukses di PON 2024, Ada Woodball
Pesta Kembang Api Tutup PON Aceh-Sumut 2024, Menpora Soroti Sukses dan Kekurangan
PON Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Jawa Barat Juara Umum
Rebut Medali PON 2024, Atlet E-Sports Kabupaten Tangerang Dapat Apresiasi
Duet Felix dan Josua Sumbang Perak untuk DKI Jakarta di Balap Motor Standar Beregu PON 2024
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 PSM Makassar vs PSIS Semarang: Lini Depan Masih Mandul, Juku Eja Kembali Terpeleset
Hasil BRI Liga 1 PSS Sleman vs Arema FC: Jinakkan Singo Edan, Super Elja Petik Kemenangan Perdana
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: Dewa United vs Madura United
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSM Makassar vs PSIS Semarang
Modal Bagus PSM Makassar Arungi BRI Liga 1 2024/2025
Hasil BRI Liga 1 2024/2025 Persebaya Surabaya vs Persis Solo: Menang 2-1, Bajul Ijo Melesat ke Peringkat 2
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
21 September 1979: Pesawat Tempur Jatuh Lalu Tabrak Rumah Warga di Inggris, 3 Orang Tewas
Populer
Bukan Presiden AS, Ternyata Ini Pejabat Pemerintah yang Digaji Paling Tinggi di Dunia
Lomba Tangkap Ular di Florida Berhadiah Rp153 Juta
Ular Muntah 2 Ular dan 1 di Antaranya Masih Hidup, Kok Bisa?
Israel Lancarkan Serangan Udara ke Beirut, Kantor Berita Lebanon: 5 Orang Anak Jadi Korban
Studi: Penggunaan Mesin Pencarian AI Bisa Perburuk Krisis Iklim
Satu Dekade Sejak 43 Mahasiswa Hilang di Meksiko, Orang Tua Mereka Masih Berjuang Mencari Jawaban
Studi Baru Perkuat Teori COVID-19 Muncul di Pasar Wuhan China
Penemuan Lubang Hitam Dekat Bumi Gaia BH3
Tak Hanya Apophis, Ini 5 Asteroid yang Berbahaya Bagi Bumi
21 September 1979: Pesawat Tempur Jatuh Lalu Tabrak Rumah Warga di Inggris, 3 Orang Tewas
Gempa Hari Ini
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bali Magnitudo 4,8 yang Dirasakan hingga Lombok Barat
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Padang Sidempuan Sumut, Tidak Berisiko Tsunami
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Daruba Maluku Utara
Bukan Sesar Garsela, BNPB Sebut Gempa Kabupaten Bandung Dipicu Sesar yang Belum Terpetakan
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Gagal Berangkat Imbas Gempa Kabupaten Bandung
Kajian Cepat Badan Geologi soal Gempa Merusak di Kabupaten Bandung
Berita Terkini
Sri Lanka Gelar Pilpres Pertama Sejak Rajapaksa Digulingkan
Euforia Closing Ceremony PON XXI, Masyarakat Tumpah Ruah Padati Stadion Utama Sport Center Sumut
Perjuangan Satgas Damai Cartenz Bebaskan Pilot Susi Air Kapten Philip dari KKB
6 Zodiak Paling Pantang Menyerah untuk Meraih Impian, Rintangan Apapun Diterjang
Mantan Dirut INAF Jadi Tersangka Korupsi, Manajemen Baru Buka Suara
Sri Mulyani dan Bos OECD Tandatangani Subject to Tax Rule, Apa Manfaatnya Buat Indonesia?
Pilot Susi Air Berhasil Dibebaskan dari KKB
Kronologi Otoritas Colorado AS Tangkap Pelaku Judi Kripto Ilegal
Kenapa Sih Rambut Mudah Bau Tak Sedap Padahal Sudah Keramas? Ternyata Ini Alasannya!
Tsunami Perak dan Ancaman Alzheimer, Bagaimana Kita Bisa Selamat dari Kepikunan di Usia Senja?
Tak Disangka, Amalan Ini Ajarkan Seorang Mukmin Jawab Pertanyaan Malaikat di Alam Kubur
9 Cara Menghasilkan Uang dari Facebook dengan Cepat dan Mudah, Begini Triknya
Sinopsis Film Hellboy (2019) di Vidio, Hadirkan Pertarungan David Harbour Melawan Penyihir Kuno
Yamaha Cup Race Kembali Mengaspal di Pulau Sulawesi
Tim Koalisi Labura Siap Gugat KPU Jika Tetap Lakukan Verifikasi Paslon Ahmad Rizal-Darno