, Kathmandu - Menstruasi adalah kondisi alamiah yang dihadapi oleh kaum Hawa. Namun, bagi sebagian orang di Nepal, wanita yang tengah haid kerap dianggap sebagai seseorang yang tak suci, kotor, dan membawa sial.
Jika sudah begini, wanita yang sedang menstruasi selalu diasingkan. Mereka harus tinggal terpisah dengan masyarakat dan terpaksa tidur di sebuah pondok yang lokasinya jauh dari rumah.
Dikutip dari laman Hindustan Times, Kamis (10/8/2017), kebiasaan yang terjadi di kalangan masyarakat Nepal itu disebut sebagai Chhaupadi.
Advertisement
Meski begitu, pemerintah tak tinggal diam dengan adat istiadat tak manusiawi yang masih berlaku di kalangan masyarakat. Sebuah undang-undang baru pun menetapkan bahwa bagi setiap orang dan kelompok yang mendiskriminasi kaum wanita yang sedang datang bulan, pemerintah akan memenjarakan oknum tersebut selama tiga bulan.
Baca Juga
Tak hanya hukuman penjara, para pelaku akan didenda sebesar Rp 390 ribu.
"Seorang wanita selama menstruasi atau nifas (pasca-melahirkan) tak boleh dikenai sanksi Chhaupadi atau diperlakukan secara tak baik yang dilarang bersentuhan dengan manusia," tulis UU tersebut.
Chhaupadi adalah praktik Hindu kuno yang menganggap wanita yang sedang haid atau nifas adalah sosok yang kotor dan membawa sial. Chhaupadi menganggap, bagi siapa saja yang bersentuhan dengan wanita tersebut akan mendapatkan kesialan.
Para wanita malang yang sedang menstruasi dilarang menyentuh makanan, benda-benda keagamaan, hewan ternak, dan kaum pria. Jika sudah seperti ini mereka akan dipaksa tidur di sebuah gubuk hingga proses keluarnya darah dari rahim sudah terhenti.
Bulan lalu, seorang gadis remaja meninggal dunia setelah digigit ular karena diungsikan ke pondok karena tengah haid
Sementara itu, dua kasus kematian juga pernah terjadi pada 2016. Salah satu korban tewas karena pondok yang ia tempati terbakar dan yang satu lagi tak dijelaskan penyebab kematiannya.
Seorang aktivis hak asasi manusia mengatakan, ada banyak korban tewas lainnya yang tak diangkat ke permukaan.
Mahkamah Agung Nepal sudah melarang aktivitas chhaupadi selama lebih dari satu dekade lalu. Namun, masih ada saja sebagian masyarakat Nepal yang memberlakukan kegiatan ini, terutama di distrik terpencil di wilayah barat.
Seorang anggota parlemen, Krishna Bhakta Pokhrel, merupakan bagian dari komite yang mendorong diberlakukannya UU tersebut. Pokhrel berharap adanya UU baru tersebut akan mengakhiri kebiasaan tersebut.
"Chhaupadi tak akan berakhir karena tak ada hukum yang berlaku untuk menghukum orang-orang yang terlibat dalam praktik tersebut," kata Pokhrel.
Sementara itu, seorang aktivis perempuan Nepal bernama Pema Lhaki menggambarkan UU tersebut sulit diterapkan karena terkait dengan kepercayaan yang sudah mengakar dan sulit diubah.
Saksikan video berikut ini:
Terkini Lainnya
Kaki Remaja Ini Terluka Saat Berenang, Diserang Monster Laut ?
Gerhana Matahari Total Mengancam Ponsel Anda?
Ternyata, 6 Tokoh Kartun Disney Ini Terinspirasi Artis Hollywood
Nepal
Menstruasi
Chhaupadi
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Putusan MK Bikin Peta Politik Pilkada Berubah
TODAY IN HISTORY
20 Agustus 1975: Amerika Serikat Luncurkan Misi Tak Berawak Viking 1 ke Mars
Populer
Kapal Pesiar Tenggelam di Italia, Konglomerat Teknologi Inggris Hilang
Mantan PM Pakistan Imran Khan Mencalonkan Diri Jadi Rektor Universitas Oxford
Utusan Khusus Palestina Desak Dunia Terapkan Sanksi bagi Israel dan Netanyahu
Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau Desak Gencatan Senjata dan Meningkatkan Bantuan Gaza
Jurnalis Palestina Ibrahim Muharab Tewas dalam Penembakan Israel di Gaza
Belarus Pindahkan Sepertiga Pasukannya ke Perbatasan dengan Ukraina, Ada Apa?
Skotlandia Tangguhkan Seluruh Pertemuan dengan Israel, Ini Pemicunya
Kapal Pesiar yang Ditumpangi Miliarder Mike Lynch Tenggelam 48 Meter di Bawah Laut, 1 Orang Tewas dan 6 Penumpang Hilang
21 Agustus 1959: Hawaii Jadi Negara Bagian ke-50 Amerika Serikat
Wabah Kolera Menyerang Warga Afrika, 22 Orang Meninggal dari 354 Kasus di Sudan
MK
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
PKS Siap Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024
Berita Terkini
Antusiasme Masyarakat Tinggi, Pemkab Lamongan Kembali Gelar Festival Gandrung Rajungan
Harga Emas Antam Lebih Murah, Cek Daftar Terbaru Hari Ini 21 Agustus 2024
Leo/Bagas Siap Kembali Perang Saudara di Japan Open 2024
Davina Veronica Perkenalkan Keanekaragaman Hayati Lampung Kepada Siswa Sekolah Dasar
Cek Fakta: Hoaks Artikel Warga Dayak Komentari Putri Paskibraka yang Melepas Hijab
Hati Jennifer Lopez Hancur Saat Gugat Cerai, Disebut Capek Nunggu Ben Affleck Memperbaiki Pernikahan
1 Dollar Australia Berapa? Pahami Nilai Tukar dan Dampaknya Terhadap Rupiah
Rahasia Bebas Sakit Pinggang saat Duduk Lama di Transportasi Umum
Cara Mengambil Uang di ATM BCA Tanpa Kartu, Kenali Apa Saja Fitur Cardlessnya
PKB Pastikan Tak Undang Yaqut Cs di Muktamar Bali, Ini Alasannya
Waspada Mpox atau Monkeypox, Kemenkes Siapkan 4 Ribuan Dosis Vaksin
Jangan Ditunda, Ini 7 Wirid Istimewa yang Dianjurkan Dibaca Tiap Hari, Simak Fadhilahnya
IHSG Berpotensi Menguat Terbatas, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 21 Agustus 2024
547 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2024, Cek Syaratnya
Helena Lim Akan Menjalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Hari Ini