, Jakarta Rumah kos adalah jenis tempat tinggal yang disewakan kepada individu atau kelompok sebagai tempat tinggal sementara atau dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, tersedia kamar maupun unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum yang mendukung, misalnya kamar mandi dan dapur bersama.
Usaha kos-kosan tentu sangat menggiurkan dan menjadi impian bagi banyak orang. Namun, sebelum memulainya, sebaiknya cari tahu dulu bagaimana ketentuan pengenaan pajak usaha dari rumah kos walaupun kurang dari 10 pintu atau kamar.
Baca Juga
Perlu diperhatikan, terkait pajak rumah kos ini sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa hotel adalah penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Advertisement
Namun, setelah adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nomenklatur dari Pajak Hotel berubah menjadi PBJT Atas Jasa Perhotelan. Meski dalam perda baru ini istilah rumah kos tidak lagi muncul, tetapi pada Perda tersebut terdapat istilah baru, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan tidak lagi mengatur batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah.
Dengan begitu, rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa hotel. Meskipun skala dan layanan yang disediakan berbeda.
Secara garis besar, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Fasilitas yang disediakan juga memungkinkan adanya kesamaan, berupa tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu.
Oleh karenanya, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Seperti diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024 tentang penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT Jasa Perhotelan.
Maka dari itu, jawaban apakah rumah kos dengan jumlah pintu kurang dari 10 tetap dikenakan pajak adalah iya. Karena, berdasarkan Perda baru tersebut rumah kos tetap dikenakan pajak daerah berapapun jumlah kamarnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Hitung Pajak Usaha Kos-kosan
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ini dibayarkan berdasarkan konsumsi barang dan jasa tertentu. Untuk tarif PBJT Jasa Perhotelan adalah 10 persen yang dibebankan kepada Subjek Pajak, yaitu konsumen barang dan jasa tertentu, dalam hal ini penyewa kos.
Seperti yang telah dijelaskan, PBJT Jasa Perhotelan akan dibebankan kepada subjek pajak. Jadi, misalkan harga sewa kamar adalah Rp100.000 per bulan, maka jumlah yang harus dibayarkan penyewa kepada pemilik adalah Rp110.000 per bulan. Rinciannya, Rp100.000 merupakan omzet pemilik kos, dan Rp10.000 adalah PBJT Jasa Perhotelan yang harus disetorkan ke pemerintah daerah.
Perlu diingat, objek pajak daerah dengan objek pajak pusat itu berbeda dan tidak akan tumpang tindih. Pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dijelaskan bahwa penghasilan dari rumah kos atau kos-kosan tidak termasuk sebagai penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, melainkan digolongkan ke dalam penghasilan usaha.
Pengenaan pajak pada usaha rumah kos atau kos-kosan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yaitu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka atas penghasilan yang diterima tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif pajak sebesar 0,5 persen.
Lalu peraturan yang berkaitan dengan pajak penghasilan juga terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pada Pasal 4 Ayat (2) huruf e menjelaskan bahwa penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Advertisement
Contoh Hitungan
Kemudian, pada Pasal 7 Ayat (2a) menjelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 (satu) tahun pajak. sehingga penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang penghasilan yang diperoleh Rp500 juta dari usahanya tidak dipungut pajak atau bebas dari pembayaran pajak.
Sebagai contoh, Pak Guido memiliki usaha kos 10 kamar dengan penghasilan sebesar Rp600 juta per tahun. Dengan demikian, maka perhitungan pajak kos-kosan Pak Guido adalah sebagai berikut.
Penghasilan Kena Pajak = Rp600 Juta – Rp500 Juta
Penghasilan Kena Pajak = Rp100 Juta
PPh Final = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Final
PPh Final = Rp100 Juta x 0.5 persen
PPh Final = Rp500.000
Dari perhitungan tersebut, Pak Guido wajib membayar pajak sebesar Rp500.000 per tahunnya.
Berdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, pajak untuk usaha kos tidak terkena dua kali pajak. Untuk itu, sebagai pemilik rumah kos atau pengusaha kos sebaiknya pahami dan penuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi kepada negara.
“Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku juga dapat memberikan rasa aman dan menghindari risiko sanksi yang mungkin timbul di kemudian hari,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.
Terkini Lainnya
Insentif Beli Rumah Bebas PPN hingga Desember 2024, Ini Sederet Manfaatnya
Ini Syarat Supaya Tak Kena Pajak pada 2025 saat Bangun Rumah Sendiri
Ada Rencana Pengurangan Pajak, Harga Tiket Pesawat Ditargetkan Turun 10 Persen pada Akhir Oktober 2024
Cara Hitung Pajak Usaha Kos-kosan
Contoh Hitungan
Pajak
Rumah Kos
Kos
Rekomendasi
Ini Syarat Supaya Tak Kena Pajak pada 2025 saat Bangun Rumah Sendiri
Ada Rencana Pengurangan Pajak, Harga Tiket Pesawat Ditargetkan Turun 10 Persen pada Akhir Oktober 2024
Bisnis KPR Bakal Jeblok Jika Aturan Beli Rumah Bebas Pajak Tak Dilanjutkan?
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
Apa Itu Retribusi Parkir? Ini Penjelasannya
Apple Diminta Bayar Pajak Rp 221 Triliun kepada Irlandia, Kok Bisa?
Masuk Prolegnas 2018, Apa Kabar RUU Konsultan Pajak?
Sri Mulyani Sudah Kantongi Pajak Digital Rp 27,85 Triliun, Terbanyak dari Sini
Pentingnya EFIN Pajak Online dalam Era Digital, Ini Cara Mudah Mendapatkannya
BMKG
5 Fakta Gempa Bandung, Rumah Warga Roboh hingga Kereta Cepat Whoosh Dibatalkan
BMKG: Kabar Kota Batam dan Tanjungpinang Dilanda Tsunami adalah Hoaks
BMKG: Ada 5 Kali Gempa Susulan Usai Lindu di Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Diguncang Gempa Magnitudo 5,0, Terasa ke Kota Bandung
Bantah soal 2 Lindu Berbarengan, BMKG: Hanya 1 Gempa di Kabupaten Bandung
Cek Fakta: Tidak Benar BMKG Prediksi Tsunami di Wilayah Batam
Pilkada 2024
Anggota DPRD Ini Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada Jakarta 2024
Habib Ali Zainal Abidin Assegaf: Khofifah Pemimpin Amanah, Adil, dan Jujur
Bawaslu: Netralitas ASN Jadi Isu Ketiga Paling Rawan di Pilkada 2024
Doakan Airin-Ade Menang Pilkada Banten, Ulama Ingin Kemajuan di Pandeglang
Ribuan Warga Morowali Utara Dukung Anwar-Reny di Pilkada Sulteng
Terapkan Pembangunan dari Desa, Agustiar Disebut Konkret Bawa Kemajuan Nyata untuk Kalteng
PON 2024
Irfan Hakim Ungkap Perjuangan Aisha Raih Medali Emas di PON 2024: Anak Gue Nih!
PON 2024 Habiskan Dana Rp 3 Triliun, Rp 2 Triliun Lebih Berasal dari APBN
6 Potret Menu Makan Atlet PON XXI Aceh-Sumut, Budget Rp 50 Ribu tapi Prihatin
Viral Susu untuk Atlet PON Diganti Santan Kemasan, Menpora: Itu Hoaks
Irfan Hakim Bangga Aisha Raih Medali Emas di Cabor Kuda Jumping Beregu U21 PON 2024
Putri Irfan Hakim Bikin Bangga, Aisha Hakim Sabet Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSS Sleman vs Arema FC
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Malut United: Menang Tipis, Pesut Etam Mantap di Puncak Klasemen
Hasil BRI Liga 1 2024/2025 PSBS Biak vs Madura United: Badai Pasifik Petik Kemenangan Kedua
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs Dewa United: Macan Kemayoran Terpeleset di SUGBK
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Gagal Menang Lagi, Ditahan PSS Sleman
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Bungkam 10 Pemain PSIS
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Fresh Graduate Kumpul di Sini! Freeport Indonesia (PTFI) Buka Banyak Lowongan Kerja
Awas Penipuan Lowongan Kerja Catut Nama Garuda Indonesia Group, Kenali Modusnya
Ribuan Sertifikasi Kompetensi Gratis Dibagikan di Naker Fest 2024, Simak Jadwalnya
Populer
Tupperware di Ambang Kebangkrutan Setelah Hampir 80 Tahun Berdiri
Rombak Pariwisata Bali, Luhut Tak Takut Kehilangan Turis Asing Bermasalah
Pemerintah Diam-Diam Punya Pengganti BBM Pertalite dan Pertamax, Ini Bocorannya
Daftar Lengkap Gaji Ketua hingga Anggota KPPS Pilkada 2024
Ini Rincian Subsidi Energi 2025 yang Turun Jadi Rp 203,4 Triliun
Dewan Pengurus Kadin Bakal Beri Sanksi Peserta yang Hadir di Munaslub Ilegal
Kubu Arsjad Rasjid Bakal Bereskan Kisruh Kadin Tanpa Libatkan Jokowi
Pendaftaran Ditutup, Bagaimana Cek Pengumuman CPNS Kemenag 2024?
Sukses Kudeta Arsjad Rasjid, Anindya Bakrie Pamer Ngantor Perdana di Kadin Indonesia
Kembangkan Avtur Ramah Lingkungan, Pertamina Patra Niaga Jajaki Berbagai Sumber
Gempa Hari Ini
Suasana Kepanikan Saat Gempa Mangnitudo 4,9 Mengguncang Kabupaten Bandung Hari Ini
BPBD Jabar: 20 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Kabupaten Bandung
11 Rangkaian KA Sempat 'Berhenti Luar Biasa' Saat Gempa M5,0 Guncang Kabupaten Bandung
Kades Cibeuruem Kabupaten Bandung: Hampir Semua Rumah Warga Rusak Akibat Gempa
BMKG: Ada 5 Kali Gempa Susulan Usai Lindu di Kabupaten Bandung
Sejumlah Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Dibatalkan Imbas Gempa Kabupaten Bandung
Berita Terkini
Perjalanan Cinta Charlie Puth dan Brooke Sansone, Teman Masa Kecil yang Akhirnya Menikah
Resep Mudah Membuat Nasi Cikur Gurih Khas Sunda, Hidangan Favorit di Rumah
Kasus Perundungan Dokter Juga Terjadi di Malaysia, Korban Diduga Bunuh Diri Dalam Kamar Kos
5 Fakta Gempa Bandung, Rumah Warga Roboh hingga Kereta Cepat Whoosh Dibatalkan
7 Tips Hadapi Orang yang Suka Memanfaatkanmu, Manjur Bikin Mereka Sadar Sendiri
Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-14 BNPP, Ini Pesan Mendagri Tito Karnavian
6 Potret Kasual Taylor Swift di Pertandingan Super Bowl, Outfitnya Bernilai Puluhan Juta
PKB Bentuk Ketua Harian, Cak Imin Akan Jadi Menteri Prabowo?
Ibu Tiri di Jakarta Utara Jadi Tersangka Usai Aniaya Anak Sambung
Inflasi Global Mereda, Bos BI Bisa Bernafas Lega
Cek Fakta: Klarifikasi KPU soal Beredarnya Spesimen Surat Suara Pilkada Jatim 2024
Inkigayo Tambahkan Platform Musik Global ke Kriteria Penilaian
Jadwal dan Link Live Streaming Premier League Matchday 5: 21 - 22 September 2024 di Vidio