, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan merevisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Untuk itu, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati meminta masukan masyarakat guna dijadikan pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
Baca Juga
"Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, ketika Surat Keputusan ini ditetapkan dan kemudian diberlakukan akan memudahkan dan juga menjadikan subsidi lebih tepat sasaran," ujarnya.
Advertisement
Erika membeberkan, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat. Ia mengatakan, hal itu didasari data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh.
"Revisi tersebut mempertimbangkan hasil pengawasan penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP dan pengaturan volume kebutuhan bertujuan untuk mencegah timbulnya potensi penyalahgunaan," bebernya.
Erika mengungkapkan, revisi yang akan dilakukan didasarkan oleh berbagai kajian akademis melalui survei lapangan serta kajian literatur yang meliputi beberapa hal.
“Kajian literatur itu meliputi kewajaran dan perilaku konsumsi kendaraan bermotor pengguna JBT Minyak Solar dan JBKP, analisis dampak keuangan negara, ekonomi, analisis dampak sosial, politik, dan hukum, serta referensi pengaturan pengendalian JBT Minyak Solar dan JBKP oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perkuat Regulasi yang Tengah Disusun
Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim menuturkan bahwa pendapat dari organisasi dan lembaga serta stakeholder terkait akan memperkuat regulasi yang tengah disusun.
“Masukan Bapak dan Ibu sangat berharga untuk penyempurnaan regulasi ini,” tuturnya.
Halim pun mengatakan, revisi ini telah melalui proses yang panjang, salah satunya dengan kajian yang dilakukan oleh Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada untuk memastikan akses masyarakat terhadap BBM subsidi dan kompensasi semakin tepat sasaran.
“Ini untuk mempermudah masyarakat mendapat BBM subsidi dan kompensasi dan jika sudah ada Peraturan Menteri yang ditetapkan, kita tindak lanjuti segera dengan Surat Keputusan (SK) ini, lalu, sosialisasi,” katanya.
(*)
Terkini Lainnya
MotoGP Mandalika 2024 Bakal Digelar, BPH Migas Pastikan Pasokan dan Distribusi BBM Aman
BPH Migas Finalisasi Naskah Perjanjian Kerja Sama Pengendalian BBM di Kalimantan Barat
Soal Transisi Energi, BPH Migas Dorong Pemanfaatan Gas Bumi
Perkuat Regulasi yang Tengah Disusun
bph migas
BBM
BBM Subsidi
copywriter
Rekomendasi
BPH Migas Finalisasi Naskah Perjanjian Kerja Sama Pengendalian BBM di Kalimantan Barat
Soal Transisi Energi, BPH Migas Dorong Pemanfaatan Gas Bumi
BBM Pertalite Dibatasi 1 Oktober 2024, Pertamina Buka Suara
BPH Migas Pantau Penyaluran BBM di Semarang, Minta SPBU Terus Tingkatkan Pelayanan
BPH Migas Raih Penghargaan JDIHN Awards 2024, Terbaik III Kategori Lembaga Non Struktural
Pastikan Kelancaran Penyaluran BBM, BPH Migas Koordinasi dengan Gubernur Bengkulu
Optimalisasi Gas Bumi, BPH Migas Minta Perencanaan Jangka Panjang
Tingkatkan PAD dari Sektor BBM, BPH Migas Gandeng Pemerintah Daerah
BPH Migas Gelar Bimtek Custody Transfer bagi Badan Usaha Gas Bumi, Guna Tingkatkan Kompetensi SDM
PON 2024
Viral Susu untuk Atlet PON Diganti Santan Kemasan, Menpora: Itu Hoaks
Irfan Hakim Bangga Aisha Raih Medali Emas di Cabor Kuda Jumping Beregu U21 PON 2024
Putri Irfan Hakim Bikin Bangga, Aisha Hakim Sabet Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
PON 2024 Jadi Ajang untuk Jaring Atlet ke SEA Games 2025
Polemik Makanan Atlet PON 2024 Berlanjut, Kotak Snack Diisi Roti dan Santan Kemasan
Rebut Perak di PON 2024, Tim Sepak Bola Putri Jakarta Cetak Sejarah
Maulid Nabi 2024
25 Ucapan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 16 September 2024
Pesan Menag pada Maulid Nabi 2024: Aplikasikan Ajaran Rasulullah Dalam Setiap Langkah Kehidupan
6 Tradisi Unik Umat Muslim di Indonesia untuk Menyambut Maulid Nabi
90 Tema Maulid Nabi 2024: Panduan untuk Sekolah, Remaja Masjid, dan Masyarakat
Top 3: Lalu Lintas di 4 Ruas Tol Daerah Naik Jelang Libur Panjang Maulid Nabi
Libur Panjang Maulid Nabi, Penumpang Whoosh Melonjak 25%
Pilkada 2024
KPPS Pilkada 2024: Gaji, Masa Kerja, Syarat dan Proses Pendaftaran
KPU Nyatakan 3 Bakal Cabup-Cawabup Kabupaten Tangerang Sudah Penuhi Syarat Administrasi
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka Hari Ini, Ada 3 Juta Lowongan
KPU RI Resmi Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya
KPU RI Luncurkan Pembentukan KPPS Pilkada 2024, Rekrut 3 Juta Lebih Anggota
Rois Syuriah PCNU Kota Batu Doakan Khofifah Kembali Pimpin Jawa Timur
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 2024/2025 PSBS Biak vs Madura United: Badai Pasifik Petik Kemenangan Kedua
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs Dewa United: Macan Kemayoran Terpeleset di SUGBK
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Gagal Menang Lagi, Ditahan PSS Sleman
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Bungkam 10 Pemain PSIS
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Arema FC Hadiahi PSM Makassar Kekalahan Pertama
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Minggu 15 September: PSM Makassar vs Arema FC
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Fresh Graduate Kumpul di Sini! Freeport Indonesia (PTFI) Buka Banyak Lowongan Kerja
Awas Penipuan Lowongan Kerja Catut Nama Garuda Indonesia Group, Kenali Modusnya
Ribuan Sertifikasi Kompetensi Gratis Dibagikan di Naker Fest 2024, Simak Jadwalnya
Populer
Crazy Rich Indonesia Bakal Jadi Triliuner Dunia, Ini Sosok dan Sumber Kekayaannya
Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Agama Hari Ini 17 September 2024
Selain Berhasil Obati Rindu Sheilagank di Medan, bank bjb Luncurkan Kartu ATM Edisi Sheila On 7 'Tunggu Aku Di'
Proyek IKN Masuk Tahap II, Bangun Mal hingga Tempat Hiburan
Link, Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Ini Rincian dan Sederet Tugasnya
3 Pemain Naturalisasi Ini Bakal Perkuat Timnas Indonesia, Harga Pasarnya Tak Main-Main
Balas Cibiran OTT Kampungan, Menko Luhut: KPK Hemat Ratusan Triliun Rupiah
Jokowi Bantah Buka Ekspor Pasir Laut, Simak Penjelasannya
Dirut BRI Bagikan 5 Kunci Sukses Agar UMKM Tumbuh Semakin Tangguh
Donald Trump
Bisnis Kripto Keluarga Trump Diluncurkan, Siapa Mau Beli?
Elon Musk Bongkar Dalang Dibalik Rencana Pembunuhan Donald Trump
Pernyataan Elon Musk Pasca Upaya Pembunuhan Donald Trump Bikin Gaduh, Ini Respons Secret Service
Donald Trump Siap Luncurkan Platform Kripto, Tunggu Tanggal Mainnya!
Anak dari Ryan Wesley Routh Pelaku Upaya Pembunuhan Donald Trump: Ayah Saya Sosok Penyayang
Berita Terkini
KPK Ungkap Sosok Inisial Y, Teman Kaesang Pemilik Jet Pribadi yang Ditebenginya Terbang ke AS
Gandeng Bapas, Polres Sukoharjo Usut Kasus Meninggalnya Santri Gegara Tak Kasih Rokok ke Senior
8 Inspirasi Mahar yang Tidak Memberatkan dan Merendahkan, Sakral di Hari Istimewa
Mobil Modifikasi 'Super Giveaway' IMX 2024 Menampakkan Wujudnya
KPPS Pilkada 2024: Gaji, Masa Kerja, Syarat dan Proses Pendaftaran
LRT Jabodebek Angkut 112.834 Penumpang di Libur Panjang Maulid Nabi
6 Zodiak Paling Panikan, Hidupnya Selalu Dibayangi Kecemasan Berlebihan
Sejauh Mana PermenLHK Bisa Lindungi Pejuang Lingkungan dari Ancaman Pidana dan Perdata, Begini Kata KLHK
Bayi Tertukar, Rumah Sakit di Thailand Minta Maaf dan Beri Kompensasi
Desy Ratnasari Raih Gelar Doktor Ilmu Psikologi Setelah Sidang Terbuka, Banjir Pujian
Dokter Ini Ungkap Bahaya Minum Kopi Usai Makan Siang, Jangan Sepelekan!
Upaya Serius Melestarikan Naskah Kuno Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Mencicipi Susu Ikan yang Diolah Jadi Kue Soes: Lembut dan Tidak Amis, Bagaimana Jika Disajikan Sebagai Minuman?
6 Hoaks Paling Viral Dalam Sepekan, dari Penampakan Pocong sampai Lowongan Kerja
Rombak Pariwisata Bali, Luhut Tak Takut Kehilangan Turis Asing Bermasalah