, Jakarta Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menilai skema power wheeling tidak dapat masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menyoroti pembahasannya yang tidak transparan.
Baca Juga
“Ada beberapa hal dalam RUU EBET yang berisiko memberikan dampak negatif bagi negara dan masyarakat karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” katanya dikutip Minggu (4/8/2024).
Dalam pasal 33 itu, paparnya, sektor ketenagalistrikan masih dianggap sebagai salah satu cabang produksi yang dikuasai negara. Bahkan Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan hal itu dan menolak klausul power wheeling yang sempat masuk dalam dalam UU No. 20/2002 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. UU No. 20 tersebut dianggap telah mereduksi makna dikuasai oleh negara untuk cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat 2 UUD 1945.
Advertisement
“Dengan demikian, usaha ketenagalistrikan harus dikuasai negara dengan cara mengelola, mengatur, mengambil kebijakan, mengurus hingga memberikan pengawasan,” kata Bisman.
Selain itu, paparnya, pemerintah dan DPR juga harus menjamin prinsip-prinsip bernegara menjadi pegangan utama pembahasan RUU EBET. DPR dan pemerintah harus menjamin azas-azas transparansi keterbukaan, demokrasi dan partisipasi publik, serta berjalannya proses pembentukan UU EBET. Dalam penyusunan, kata Bisman, seharusnya DPR dan pemerintah harus menyelesaikan syarat formil pembentukan undang-undang.
“Mulai paparan ke publik, menerima masukan hingga pembahasan harus dibuka secara gamblang. Tidak dilakukan secara tertutup di hotel-hotel. Penyusunan RUU EBET menjadi tidak transparan," ungkapnya.
Dengan tidak adanya transparansi, Bisman menyebut skema power wheeling telah menyusup ke RUU EBET dan menjadi pintu masuk kembalinya sistem pengusahaan unbundling yang mengarah kepada privatisasi, kompetisi dan liberalisasi ketenagalistrikan.
“Sekali lagi, power wheeling tidak bisa diterapkan dalam RUU EBET. Pengaturan power wheeling dalam RUU EBET merupakan pintu masuk untuk kembali ke sistem pengusahaan unbundling yang akan mengarah pada privatisasi, kompetisi, dan liberalisasi ketenagalistrikan,” kata Bisman.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
RUU Energi Baru Terbarukan Belum Rampung pada 2024, Ada Apa?
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto perkirakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) atau RUU EBET tidak dapat disahkan dalam masa sidang DPR periode sekarang.
Mulyanto yang juga anggota Panja RUU EBET pesimistis RUU tersebut dapat diselesaikan tahun ini, karena relatif berjalan lambat dan alot, khususnya terkait dengan pasal power wheeling.
"Jangankan disahkan di tingkat Paripurna DPR RI, tahap pengambilan keputusan di tingkat I Pleno Komisi VII saja belum," kata Mulyanto dalam Seminar IRESS di Senayan, dikutip Minggu (4/8/2024).
Terkait substansi, menurut Mulyanto, Fraksi PKS sendiri menolak dimasukkannya aturan power wheeling dalam RUU EBET tersebut. Aturan tersebut membolehkan pihak pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat dengan menyewa jaringan transmisi/distribusi milik Negara.
"Norma ini secara langsung akan mereduksi peran PLN," ujar Mulyanto.
Advertisement
Penjualan Listrik
Ia menegaskan penolakan ini soal prinsip, karena bertabrakan dengan norma yang telah ada, pihak swasta tidak dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat. Sebab listrik dikuasai negara dan pengusahaannya dilakukan oleh badan usaha milik negara/daerah.
PLN adalah single buyer listrik dari pembangkit yang ada, sekaligus menjadi single seller listrik kepada para pengguna. Ini adalah prinsip monopoli negara atas sektor kelistrikan sebagai amanat konstitusi agar listrik tidak dikuasai orang-perorang, yang akhirnya harganya ditentukan oleh mekanisme pasar.
"Menjadikan pihak swasta dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat, jelas-jelas adalah liberalisasi sektor kelistrikan," tegasnya.
Untuk diketahui DIM Pemerintah terkait power wheeling dalam pasal 24A ayat (2) adalah Pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru/Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang memprioritaskan Energi Baru/Energi Terbarukan dan dapat dilakukan dengan pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan/atau jaringan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Terkini Lainnya
Terbesar ke-2 di Dunia, Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi Indonesia Capai 2,6 GW
Pengesahan RUU EBET Belum Tuntas, Serikat Pekerja PLN Respons Begini
Amanat Konstitusi, Jaringan Listrik Harus Dikuasai BUMN
RUU Energi Baru Terbarukan Belum Rampung pada 2024, Ada Apa?
Penjualan Listrik
Listrik
Energi Baru Energi Terbarukan
Energi Baru dan Terbarukan
RUU EBET
Ketenagalistrikan
power wheeling
Rekomendasi
Pengesahan RUU EBET Belum Tuntas, Serikat Pekerja PLN Respons Begini
Amanat Konstitusi, Jaringan Listrik Harus Dikuasai BUMN
Heru Budi: 61,12 Persen Kebakaran di Jakarta Terjadi Akibat Korsleting Listrik
PLN Ungkap 4 Modus Pencurian Listrik di Jakarta, Kripto Mining hingga Rusak Meteran
Perkuat Rantai Pasok Energi, PLN EPI Siap jadi Pemimpin Pasar
Pengembangan Bauran EBT Lambat, Bahlil Sentil PLN
Sedot Peminat Kendaraan Listrik, Anak Buah Luhut Kumpulkan Ahli
2 Anak Usaha Bukit Asam Teken Perjanjian Penting, Soal Apa?
Luhut Bantah Tukar Guling Ekspor Pasir Laut dan Listrik dengan Singapura
Nikita Mirzani
Vadel Badjideh Akui Tak Temani Lolly Saat Dijemput Paksa, Berdalih Takut Difitnah Nikita Mirzani Lagi
Lolly Diperiksa 3 Jam dan Dicecar 20 Pertanyaan Lebih, Status Anak Nikita Mirzani Saksi Korban
Insiden Lolly Anak Nikita Mirzani Dijemput Paksa Diduga Cacat Prosedur, Begini Klarifikasi Polisi
Vadel Badjideh Terngiang Teriakan Histeris Lolly Saat Dijemput Nikita Mirzani, Ungkap Alasannya Tak Menemani
Polisi Jadwalkan Pemanggilan Vadel Badjideh Sebagai Saksi Terlapor Kasus Laporan Nikita Mirzani
7 Pernyataan Nikita Mirzani Usai Jemput Paksa Lolly, Akui Tetap Menangis
Pilkada 2024
Disebut Ketua Umum Golkar Termuda, Bahlil: Nabi Muhammad Terima Wahyu di Usia 40 Tahun
KPU Tidak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada 2024
Link Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Lengkap Persyaratan dan Gajinya
Jika Terpilih, Pramono Pastikan Akan Jaga Komunikasi Baik dengan Prabowo-Gibran
Blusukan ke Rusun Daan Mogot, Pramono Anung Dapat Keluhan soal KJP-KJS
Bawaslu Sebut Bakal Calon Kepala Daerah yang Gagal Ditetapkan Bisa Ajukan Sengketa
PON 2024
Cabor Debutan yang Sukses di PON 2024, Ada Woodball
Pesta Kembang Api Tutup PON Aceh-Sumut 2024, Menpora Soroti Sukses dan Kekurangan
PON Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Jawa Barat Juara Umum
Rebut Medali PON 2024, Atlet E-Sports Kabupaten Tangerang Dapat Apresiasi
Duet Felix dan Josua Sumbang Perak untuk DKI Jakarta di Balap Motor Standar Beregu PON 2024
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 PSM Makassar vs PSIS Semarang: Lini Depan Masih Mandul, Juku Eja Kembali Terpeleset
Hasil BRI Liga 1 PSS Sleman vs Arema FC: Jinakkan Singo Edan, Super Elja Petik Kemenangan Perdana
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: Dewa United vs Madura United
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSM Makassar vs PSIS Semarang
Modal Bagus PSM Makassar Arungi BRI Liga 1 2024/2025
Hasil BRI Liga 1 2024/2025 Persebaya Surabaya vs Persis Solo: Menang 2-1, Bajul Ijo Melesat ke Peringkat 2
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
LPS Buka Lowongan Kerja Lulusan S1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Fresh Graduate Kumpul di Sini! Freeport Indonesia (PTFI) Buka Banyak Lowongan Kerja
Awas Penipuan Lowongan Kerja Catut Nama Garuda Indonesia Group, Kenali Modusnya
Populer
Harga Beras di Indonesia Makin Mahal, Ternyata Ini Penyebabnya
Kerjasama dengan Amazon Cs, IKN Kantongi Hibah Rp 152,8 Miliar
The Fed Pangkas Suku Bunga, Kredit Bank Bakal Moncer
DPR: Industri Tembakau Selalu Dianaktirikan dan Ditekan
AICE Raih Top Brand Award dan Top Brand for Kids 6 Kali Beruntun, Perkuat Posisi Pemimpin Industri Es Krim Indonesia
BRI Raih Skor ESG Tertinggi di Industri Perbankan Indonesia dan Sukses Pertahankan Rating MSCI
Jokowi Pantau Harga Bahan Pokok saat Blusukan ke Pasar Dukuh Kupang
Arahan Mentan Amran, Kementan Ajak Petani Muda Jaga Ketahanan Pangan
Sektor Industri Hadapi Tantangan Besar dalam Beradaptasi, Apa Solusinya?
Bulog Jajaki Investasi Beras dengan Kamboja, Begini Progresnya
Gempa Hari Ini
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bali Magnitudo 4,8 yang Dirasakan hingga Lombok Barat
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Padang Sidempuan Sumut, Tidak Berisiko Tsunami
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Daruba Maluku Utara
Bukan Sesar Garsela, BNPB Sebut Gempa Kabupaten Bandung Dipicu Sesar yang Belum Terpetakan
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Gagal Berangkat Imbas Gempa Kabupaten Bandung
Kajian Cepat Badan Geologi soal Gempa Merusak di Kabupaten Bandung
Berita Terkini
Film Rela Karya Mahasiswa UMY Tayang di Festival Film di Malaysia
6 Pasangan Artis Ini Pernah Jalani LDR Bertahun-tahun demi Lanjut Pendidikan
Top 3 Berita Bola: Kepergian 1 Pemain Manchester United di Musim Panas 2025
Alami Kekeringan Parah, Begini Penampakan Danau Aleixo di Amazonas Brasil
SBY Guncang Panggung Pestapora 2024, Kolaborasi Epik Bareng Yuni Shara Hingga Sandhy Sondoro
Polisi Korea Selatan Gelontorkan Dana Rp106 Miliar untuk Cegah Kasus Deepfake Pornografi
Usai Dibebaskan dari KKB, Pilot Susi Air Kapten Philips Dibawa ke Ruangan Khusus
Sri Lanka Gelar Pilpres Pertama Sejak Rajapaksa Digulingkan
Euforia Closing Ceremony PON XXI, Masyarakat Tumpah Ruah Padati Stadion Utama Sport Center Sumut
Perjuangan Satgas Damai Cartenz Bebaskan Pilot Susi Air Kapten Philip dari KKB
6 Zodiak Paling Pantang Menyerah untuk Meraih Impian, Rintangan Apapun Diterjang
Mantan Dirut INAF Jadi Tersangka Korupsi, Manajemen Baru Buka Suara
Sri Mulyani dan Bos OECD Tandatangani Subject to Tax Rule, Apa Manfaatnya Buat Indonesia?
Pilot Susi Air Berhasil Dibebaskan dari KKB
Kronologi Otoritas Colorado AS Tangkap Pelaku Judi Kripto Ilegal