, Jakarta Pengusaha ritel menegaskan larangan aktivitas penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak berpotensi besar menjadi pasal karet yang multitafsir dan menyulitkan di lapangan. Klausul ini juga mematikan para peritel yang sudah beroperasi sebelum sekolah dan tempat bermain berdiri di sekitar tempatusahanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menyatakan ketentuan zonasi tersebut dinilai terlalu mengatur tentang cara berjualan bagi produk tembakau. Ia juga menyoroti ketidakjelasan implementasi dari amanat zonasi tersebut.
Baca Juga
“Apakah nanti pemerintah yang akan melakukan pengukuran jarak dari tempat berjualan ke satuan pendidikan ataupemerintah akan memberlakukan zona steril di sekitar lingkup satuan pendidikan? Dan definisi pusat pendidikan ini juga belum jelas. Apakah hanya sekolah atau tempat kursus? Narasinya tidak spesifik sehingga menimbulkan multitafsirdan menjadi pasal karet,” tanya Roy dikutip Sabtu (3/8/2024).
Advertisement
Roy melanjutkan aturan zonasi ini dinilai bukan merupakan solusi yang tepat. Pasalnya, dibandingkan mengatur area penjualan, sebaiknya yang dikedepankan adalah edukasi berkelanjutan bagi anak-anak. Jika, aturan ini diimplementasikan tanpa adanya perubahan perilaku dan edukasi bagi anak-anak, maka mereka akan dengan mudah terpapar rokok ilegal.
“Mestinya, pemerintah fokus untuk memberantas rokok ilegal agar tidak mudah dijangkau oleh anak-anak. Bukannya memberikan batasan penjualan bagi rokok legal yang memberikan kontribusi sekitar Rp 230 triliun bagi penerimaannegara,” terangnya.
Di samping itu, pemerintah juga seharusnya mengedepankan aspek edukasi bagi anak-anak untuk tidak memiliki kebiasaan merokok. Sepatutnya, aspek edukasi ini dibangun sejak dinimulai dari PAUD hingga sekolah dasar dan menengah untuk menjelaskan risiko kesehatan jika terjadi penyalahgunaan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Produk Tembakau
Saat ini, yang justru terjadi adalah kelemahan di aspek edukasi yang menyebabkan pemerintah mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi aspek-aspek ekonomi dari produk tembakau. Padahal, pembatasan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 sudah mengetatkan aturan penjualan rokok.
“Kalau aturan 200 meter ini diterapkan, apakah ini akan menambah rentetan pasal karet yang dibuat oleh pemerintah? Kalau aturan ini diterapkan, apakah bisa menghilangkan rokok ilegal? Yang ada rokok ilegal akan menjadi lebih banyak daripada rokok legal,” herannya.
Terakhir, Roy menghimbau agar pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan di industri tembakau untuk berdiskusimengenai PP Nomor 28 Tahun 2024 ini. Karena selama ini, Roy mengaku pintu para pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam perumusan aturan tersebut tidak diakomodir secara serius.
“Kita berharap ke depannya tentunya ada perbaikan, ada perubahan yang melibatkan pelaku usaha yang merupakan para pejuang ekonomi bagi bangsa. Jangan sampai kami di nomor sekian kan, sehingga kami menjadi tidak bisa berkembang,” tutupnya.
Advertisement
Pelaku Usaha Ritel: Larangan Penjualan Rokok Eceran Bikin Pedagang Sulit
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi, menilai sejumlah aturan bagi produk tembakau, khususnya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta penjualan rokok eceran seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan akan mempersulit kondisi pedagang koperasi dan ritel yang tersebar di berbagai wilayah.
“Karena selama ini, rokok merupakan komoditas utama yang membantu omzet penjualan hingga 50%. Aturan ini jelas akan mempersulit pelaku usaha seperti kami,” ungkap Anang dikutip Sabtu (3/8/2024).Anang melanjutkan selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel. Apalagi, banyak pedagang yang sudah ada terlebih dulu dibandingkan dengan satuan pendidikan maupun tempat bermain anak.
“Pemerintah seharusnya memikirikan posisi pedagang ritel yang sudah ada sebelum fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak tersebut didirikan.” terangnya.
Selain itu, Anang juga menyatakan dengan adanya pelarangan tersebut terdapat potensi peralihan konsumsi ke rokok ilegal yang dapat menekan para peritel yang telah patuh untuk menjual rokok legal sesuai hukumnya. Penerapan regulasi ini dapat menyulitkan masyarakat dan pengawasannya juga masih menjadi pertanyaan.
“Masih banyak hal lain yang harus diurus oleh pemerintah daripada mengatur, apakah penjualan harus dilakukan secara eceran atau tidak? atau apakah penjualan boleh dilakukan dekat dengan lokasi tertentu?” herannya.
Larangan Penjualan Rokok Ketengan
Senada, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Luluk Nur Hamidah, menegaskan PP Kesehatan yang melarang penjualan rokok ketengan telah mengorbankan rakyat kecil. Ketentuan ini akan mematikan usaha mikro yang selama ini sudah eksis berjualan.
Luluk menegaskan pengetatan aturan rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, pemerintah semestinya juga mempertimbangkan aspek ekonomi dari kebijakan yang akan berdampak kepada pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah, kata dia, seharusnya juga mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah. “Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut Luluk, dibandingkan melarang penjualan rokok ketengan, pemerintah seharusnya fokus memperdalam literasi tentang bahaya rokok kepada anak-anak. Kebijakan baru ini justru menambah masalah ekonomi kerakyatan baru, sementara tujuan utamanya belum tentu tercapai. “Saya berharap kebijakan larangan penjualan rokok ketengan bisa ditinjau ulang oleh pemerintah,” pungkasnya.
Terkini Lainnya
Larangan Jual Rokok di Deket Sekolah Dinilai Tak Adil bagi Pedagang Kecil
Khawatir Banyak Industri Rokok Gulung Tikar, Apindo Minta Ini ke Pemerintah
Hitung-Hitung Tarif Cukai Rokok di 2025, Berapa Idealnya?
Produk Tembakau
Pelaku Usaha Ritel: Larangan Penjualan Rokok Eceran Bikin Pedagang Sulit
Larangan Penjualan Rokok Ketengan
Rokok
Rokok Eceran
ritel
tembakau
Rekomendasi
Khawatir Banyak Industri Rokok Gulung Tikar, Apindo Minta Ini ke Pemerintah
Hitung-Hitung Tarif Cukai Rokok di 2025, Berapa Idealnya?
Serap Jutaan Pekerja, Apindo Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Bikin Kebijakan Sektor Tembakau
Tolak Wacana Kemasan Polos, Pekerja Industri Rokok Bakal Demo Besar-besaran
Aturan Kemasan Rokok Polos Ancam Pedagang Kecil Gulung Tikar
Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Cukai Rp 300 Triliun Terancam Hilang
Siap-siap PHK Massal Jika Aturan Ini Dijalankan
Protes Aturan Rokok, Berikut Sederet Permintaan Pengusaha ke Jokowi dan Prabowo
Wacana Kemasan Polos Rokok jadi Sorotan, Berpotensi Matikan Industri Tembakau
Angelina Jolie
Top 3: Makanan Kolesterol Tinggi yang Sehat dan Perlu Dihindari
Pax Putra Angelina Jolie, Muncul dengan Codet di Kening Usai Kecelakaan Tragis
Angelina Jolie Jadi Sutradara 'Without Blood', Ajak Anaknya Jadi Asisten
Nonton Film Action Lara Croft Tomb Raider di Vidio, Dibintangi Angelina Jolie
Angelina Jolie Ngaku Tak Punya Banyak Sahabat, Sering Dikhianati
Brad Pitt Gandeng Ines de Ramon di Karpet Merah Venice Film Festival 2024, Angelina Jolie Pilih Tampil Solo
Bruno Mars
Adu Gaya Fuji Versus Aaliyah Massaid Saat Nonton Konser Bruno Mars di Jakarta, Istri Thariq Halilintar Lebih Disorot
Bruno Mars Nyanyi Bahasa Indonesia Aku Kangen Kamu Sayang, Ini 5 Reaksi Kocak Netizen
6 Potret Keseruan Tiga Pasangan Artis Nonton Konser Bruno Mars Hari Pertama
Konser Bruno Mars di Jakarta Hari Pertama, Penonton Restricted View Ngeluh Tak Bisa Lihat Apapun Kecuali Kembang Api
Konser Bruno Mars di Jakarta Hari Pertama Digelar, Fans Memadati JIS Sejak Siang
Jelang Konser Bruno Mars di JIS, Polisi Kerahkan Ribuan Personel Gabungan
Pilkada 2024
Pilkada Sulteng, Pakar Ungkap Ide Asuransi Petani Ahmad Ali-AKA Bisa Jadi Pilot Project Daerah Lain
Pilkada 2024, Penunjukan Artis Jadi Ketua Timses Cara Raih Popularitas
Ratusan Warga Merbau Mataram Gabung Laju Bara untuk Menangkan Radityo Egi Jadi Bupati Lamsel
Pentas Demokrasi, Cara KPU Gorontalo Utara Ciptakan Pilkada Damai 2024
Bakal Paslon Ischak Maulana Rohman-Ahmad Kholid Didukung Umi Azizah di Pilkada Tegal 2024
PPP Totalitas Kerahkan Seluruh Kader untuk Menangkan Khofifah-Emil
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 PSBS Biak vs Persija Jakarta: Rival Papan Atas Terpeleset, Macan Kemayoran Ikut Tersungkur
Hasil BRI Liga 1 2024/2025 PSS Sleman vs Borneo FC: Nadeo Kartu Merah, Pesut Etam Petik 1 Angka
Bela Timnas Indonesia, Rizky Ridho Lewatkan Laga PSBS Biak vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 PSM Makassar vs Persib Bandung: Imbang di Batakan, Rapor Tanpa Menang Pangeran Biru Berlanjut
TOPIK POPULER
Live Streaming
Vino G. Bastian: “Ini Bukan Kerja Keras Gw Sendiri”
INFO LOWONGAN KERJA
Awas Penipuan Lowongan Kerja Catut Nama Garuda Indonesia Group, Kenali Modusnya
Ribuan Sertifikasi Kompetensi Gratis Dibagikan di Naker Fest 2024, Simak Jadwalnya
Kemnaker Tawarkan 110 Ribu Lowongan Kerja, Intip Rinciannya di Sini
Populer
PPN Bakal Naik 12 %, Mimpi Buruk bagi Rakyat?
Aturan Kemasan Rokok Polos Ancam Pedagang Kecil Gulung Tikar
Rupiah Loyo ke 15.400 per USD Usai AS Rilis Data Inflasi, Bagaimana Besok?
Bos BI Beberkan Pembentukan Central Counterparty, Ini Progresnya
Kejar ESG, Banyak Perusahaan Masih Tinggalkan Aspek Tata Kelola dan Sosial
BI Bakal Luncurkan Central Counterparty Akhir September 2024
Aturan Pembatasan BBM Subsidi Masih Dibahas, Kapan Diterapkan?
Data Inflasi AS Bikin USD Perkasa, Ini Buktinya
Kementan Kantongi Tambahan Anggaran Rp 21,5 Triliun pada 2025
Kontribusi Pengembangan Industri Sawit Indonesia, Wilmar Kembali Sebar Beasiswa
Sri Mulyani
Momen Seru Sri Mulyani dan Prabowo Ngobrol 3 Jam
Prabowo Bertemu Sri Mulyani 3 Jam, Mau Tahu Bocorannya?
Bertemu 3 Jam, Sri Mulyani Dapat Kursi Menteri dari Prabowo?
Bertemu Sri Mulyani, Prabowo Subianto Minta Saran Terkait RAPBN 2025
Soal Utang Jatuh Tempo di Era Prabowo, Begini Kata Anak Buah Sri Mulyani
Terungkap, Isi Pertemuan Prabowo dan Sri Mulyani Selama 3 Jam
Berita Terkini
6 Zodiak Paling Jago Menciptakan Suasana Menyenangkan, Kehadirannya Selalu Dirindukan
6 Tafsir Mimpi Pamitan yang Penuh Makna Mendebarkan, Hidup Tak Sesederhana yang Dibayangkan
Hasil Hong Kong Open 2024, Jumat 13 September: Siapa Lolos ke Semifinal?
Disebut Netizen Mirip, Ini 6 Pesona Amanda Rawles dan Mendiang Laura Anna
16 September 2024 jadi Tanggal Merah Maulid Nabi Muhammad SAW, Siap-Siap Long Weekend!
6 Cara Efektif Memakai Masker Mata agar Cerah dan Bercahaya, Tips Sempurnakan Penampilan
Hasil Hong Kong Open 2024: Leo/Bagas ke Semifinal
Berkat Fitur Live Streaming, Penjualan Brand Lokal Meroket 5X Lipat saat Shopee 9.9 Super Shopping Day
Resep Cumi Ikan Laut ala Meldi, Olahan Laut yang Penuh Cita Rasa dan Menggugah Selera
Nikaragua Sahkan UU Media Sosial, Targetkan Para Penentang Rezim Presiden Daniel Ortega
BEI Buka Gembok Perdagangan Saham MLPT, HOMI, dan FMII
4 Cara Makeup Anti Pecah untuk Menyamarkan Garis Senyum, Bikin Makin Good Looking
Terungkap, Arahan Jokowi saat Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
Top 3 Tekno: Fitur Alat Bantu Dengar Klinis di AirPods Pro 2 Tuai Perhatian
Analogi Perempuan dan Cermin Pecah Menurut Ustadz Adi Hidayat