, Jakarta Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi, menilai sejumlah aturan bagi produk tembakau, khususnya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta penjualan rokok eceran seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan akan mempersulit kondisi pedagang koperasi dan ritel yang tersebar di berbagai wilayah.
“Karena selama ini, rokok merupakan komoditas utama yang membantu omzet penjualan hingga 50%. Aturan ini jelas akan mempersulit pelaku usaha seperti kami,” ungkap Anang dikutip Sabtu (3/8/2024).
Anang melanjutkan selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel. Apalagi, banyak pedagang yang sudah ada terlebih dulu dibandingkan dengan satuan pendidikan maupun tempat bermain anak.
Baca Juga
“Pemerintah seharusnya memikirikan posisi pedagang ritel yang sudah ada sebelum fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak tersebut didirikan.” terangnya.
Advertisement
Selain itu, Anang juga menyatakan dengan adanya pelarangan tersebut terdapat potensi peralihan konsumsi ke rokok ilegal yang dapat menekan para peritel yang telah patuh untuk menjual rokok legal sesuai hukumnya. Penerapan regulasi ini dapat menyulitkan masyarakat dan pengawasannya juga masih menjadi pertanyaan.
“Masih banyak hal lain yang harus diurus oleh pemerintah daripada mengatur, apakah penjualan harus dilakukan secara eceran atau tidak? atau apakah penjualan boleh dilakukan dekat dengan lokasi tertentu?” herannya.
Larangan Penjualan Rokok Ketengan
Senada, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Luluk Nur Hamidah, menegaskan PP Kesehatan yang melarang penjualan rokok ketengan telah mengorbankan rakyat kecil. Ketentuan ini akan mematikan usaha mikro yang selama ini sudah eksis berjualan.
Luluk menegaskan pengetatan aturan rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, pemerintah semestinya juga mempertimbangkan aspek ekonomi dari kebijakan yang akan berdampak kepada pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah, kata dia, seharusnya juga mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah. “Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut Luluk, dibandingkan melarang penjualan rokok ketengan, pemerintah seharusnya fokus memperdalam literasi tentang bahaya rokok kepada anak-anak. Kebijakan baru ini justru menambah masalah ekonomi kerakyatan baru, sementara tujuan utamanya belum tentu tercapai. “Saya berharap kebijakan larangan penjualan rokok ketengan bisa ditinjau ulang oleh pemerintah,” pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Omzet Turun hingga Tutup Usaha Ancam Pedagang Pasar, Ini Perkaranya
Sebelumnya, Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) kembali mengecam dan menolak keras penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Umum APARSI Suhendro menyatakan, penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia.
Salah satu pasal yang disoroti yakni larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain, serta larangan menjual rokok secara eceran yang dinilai masih sangat rancu untuk diberlakukan.
"Kami menolak keras dua larangan ini karena beberapa faktor. Salah satunya karena banyak pasar yang berdekatan dengan sekolah, institusi pendidikan, atau fasilitas bermain anak. Peraturan ini juga dapat menurunkan omzet pedagang pasar yang banyak berasal dari penjualan produk tembakau," ungkapnya, Kamis (1/8/2024).
Dengan kondisi tersebut, Suhendro memaparkan larangan terhadap produk tembakau yang ditegaskan dalam PP Kesehatan dapat menekan pertumbuhan ekonomi pedagang pasar. Padahal, mereka disebutnya baru saja bertumbuh usai pandemi Covid-19.
"Jika aturan ini diberlakukan, kami telah menghitung penurunan omzet usaha sebesar 20-30 persen. Bahkan sampai pada ancaman penutupan usaha karena komoditas ini menjadi penyumbang omzet terbesar bagi teman-teman pedagang pasar," tegasnya.
Advertisement
Penolakan
Suhendro telah menyuarakan penolakannya bersama dengan Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI). Merekq meminta agar pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Namun, melihat pasal tersebut justru disahkan dalam PP Kesehatan, ia turut menyesalkan tidak terakomodasinya suara pelaku usaha kecil pada peraturan yang melibatkan mereka di dalamnya.
"Kalau melihat kondisi di lapangan saat ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut," tuturnya.
Ada Larangan Penjualan Rokok Eceran, Bagaimana Dampak terhadap Penerimaan Negara?
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai dampak larangan penjualan rokok secara eceran terhadap penerimaan negara.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto menuturkan, larangan penjualan rokok secara eceran tidak akan mempengaruhi terhadap penerimaan negara.
“Pembatasan nonfiskal, seperti tidak boleh dijual eceran, itu tidak mengurangi (penerimaan negara),” ujar Nirwala seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/7/2024).
Nirwala menuturkan, penerimaan cukai dari rokok dipungut dalam tingkat pabrik, sehingga penjualan per batang tidak berpengaruh terhadap pungutan cukai.
"Pungutan satu kotak rokok itu ada tiga, yaitu cukai rokok, pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau (PPNHT), dan pajak rokok yang totalnya 68 persen. Jadi, kalau misal satu kotak rokok ini harganya Rp10.000, maka pungutan negara itu Rp6.800,” kata dia.
Dia mengatakan, kebijakan pembatasan nonfiskal lebih menekankan upaya mengurangi prevalensi merokok, alih-alih menjadi strategi penerimaan negara.
Dengan larangan penjualan rokok secara eceran, diharapkan dapat mengurangi keinginan masyarakat membeli rokok karena harga yang mahal. Di samping itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mempermudah Pemerintah dalam melakukan pengawasan.
"Kalau harganya jadi lebih mahal, orang akan mengurangi pembelian atau berhenti merokok,” ia menambahkan.
Larangan penjualan rokok secara eceran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Terkini Lainnya
Kemasan Rokok Polos Berlaku, Pedagang hingga Petani Tembakau Bakal Kena Getah
Pengusaha Media Luar Ruang Ikut Tolak Kemasan Rokok Polos, Ini Alasannya
Larangan Jual Rokok di Deket Sekolah Dinilai Tak Adil bagi Pedagang Kecil
Larangan Penjualan Rokok Ketengan
Omzet Turun hingga Tutup Usaha Ancam Pedagang Pasar, Ini Perkaranya
Penolakan
Ada Larangan Penjualan Rokok Eceran, Bagaimana Dampak terhadap Penerimaan Negara?
Rokok
pedagang
pedagang ritel
Rokok Eceran
jual rokok eceran dilarang
rokok ketengan
Rekomendasi
Pengusaha Media Luar Ruang Ikut Tolak Kemasan Rokok Polos, Ini Alasannya
Larangan Jual Rokok di Deket Sekolah Dinilai Tak Adil bagi Pedagang Kecil
Khawatir Banyak Industri Rokok Gulung Tikar, Apindo Minta Ini ke Pemerintah
Hitung-Hitung Tarif Cukai Rokok di 2025, Berapa Idealnya?
Serap Jutaan Pekerja, Apindo Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Bikin Kebijakan Sektor Tembakau
Tolak Wacana Kemasan Polos, Pekerja Industri Rokok Bakal Demo Besar-besaran
Aturan Kemasan Rokok Polos Ancam Pedagang Kecil Gulung Tikar
Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Cukai Rp 300 Triliun Terancam Hilang
Siap-siap PHK Massal Jika Aturan Ini Dijalankan
Angelina Jolie
Top 3: Makanan Kolesterol Tinggi yang Sehat dan Perlu Dihindari
Pax Putra Angelina Jolie, Muncul dengan Codet di Kening Usai Kecelakaan Tragis
Angelina Jolie Jadi Sutradara 'Without Blood', Ajak Anaknya Jadi Asisten
Nonton Film Action Lara Croft Tomb Raider di Vidio, Dibintangi Angelina Jolie
Angelina Jolie Ngaku Tak Punya Banyak Sahabat, Sering Dikhianati
Brad Pitt Gandeng Ines de Ramon di Karpet Merah Venice Film Festival 2024, Angelina Jolie Pilih Tampil Solo
Bruno Mars
Agar Tetap Seru dan Nyaman, Siapkan Perlengkapan Ini untuk Nonton Konser Bruno Mars di Jakarta
Adu Gaya Fuji Versus Aaliyah Massaid Saat Nonton Konser Bruno Mars di Jakarta, Istri Thariq Halilintar Lebih Disorot
Bruno Mars Nyanyi Bahasa Indonesia Aku Kangen Kamu Sayang, Ini 5 Reaksi Kocak Netizen
6 Potret Keseruan Tiga Pasangan Artis Nonton Konser Bruno Mars Hari Pertama
Konser Bruno Mars di Jakarta Hari Pertama, Penonton Restricted View Ngeluh Tak Bisa Lihat Apapun Kecuali Kembang Api
Pilkada 2024
KPU Jakarta: Tiga Paslon Memenuhi Syarat Maju Pilkada 2024
Pilkada Sulteng, Pakar Ungkap Ide Asuransi Petani Ahmad Ali-AKA Bisa Jadi Pilot Project Daerah Lain
Pilkada 2024, Penunjukan Artis Jadi Ketua Timses Cara Raih Popularitas
Ratusan Warga Merbau Mataram Gabung Laju Bara untuk Menangkan Radityo Egi Jadi Bupati Lamsel
Pentas Demokrasi, Cara KPU Gorontalo Utara Ciptakan Pilkada Damai 2024
Bakal Paslon Ischak Maulana Rohman-Ahmad Kholid Didukung Umi Azizah di Pilkada Tegal 2024
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 PSBS Biak vs Persija Jakarta: Rival Papan Atas Terpeleset, Macan Kemayoran Ikut Tersungkur
Hasil BRI Liga 1 2024/2025 PSS Sleman vs Borneo FC: Nadeo Kartu Merah, Pesut Etam Petik 1 Angka
Bela Timnas Indonesia, Rizky Ridho Lewatkan Laga PSBS Biak vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 PSM Makassar vs Persib Bandung: Imbang di Batakan, Rapor Tanpa Menang Pangeran Biru Berlanjut
TOPIK POPULER
Live Streaming
Vino G. Bastian: “Ini Bukan Kerja Keras Gw Sendiri”
INFO LOWONGAN KERJA
Fresh Graduate Kumpul di Sini! Freeport Indonesia (PTFI) Buka Banyak Lowongan Kerja
Awas Penipuan Lowongan Kerja Catut Nama Garuda Indonesia Group, Kenali Modusnya
Ribuan Sertifikasi Kompetensi Gratis Dibagikan di Naker Fest 2024, Simak Jadwalnya
Populer
Rupiah Loyo ke 15.400 per USD Usai AS Rilis Data Inflasi, Bagaimana Besok?
BI Bakal Luncurkan Central Counterparty Akhir September 2024
Bos BI Beberkan Pembentukan Central Counterparty, Ini Progresnya
Kontribusi Pengembangan Industri Sawit Indonesia, Wilmar Kembali Sebar Beasiswa
Kejar ESG, Banyak Perusahaan Masih Tinggalkan Aspek Tata Kelola dan Sosial
Data Inflasi AS Bikin USD Perkasa, Ini Buktinya
Kementan Kantongi Tambahan Anggaran Rp 21,5 Triliun pada 2025
INDEF Usul Agar BI Pangkas Suku Bunga Acuan Lebih Cepat, Kenapa?
Top 3: PPN Bakal Naik 12%
Barang Tertinggal Taksi Bluebird? Begini Cara Lapor dan Dapat Pengembalian
Pasar Digital Indonesia Diramal Tembus Rp 109 Triliun, LG dan Sinar Siapkan Pusat Data Canggih
Harga Emas Dunia Cetak Rekor Tertinggi, Emas Antam Ikut Terkerek?
Rupiah Dibuka Perkasa Lawan USD, Intip Ramalannya Hari Ini
AS Pasok Lagi Peralatan Militer ke Israel, Nilainya Jumbo
Harga Emas Antam Lebih Mahal Rp 20 Ribu Hari Ini 13 September 2024, Tengok Rinciannya
Harga Emas Kembali Cetak Rekor Tertinggi, Apa Penyebabnya?
Sri Mulyani
Momen Seru Sri Mulyani dan Prabowo Ngobrol 3 Jam
Prabowo Bertemu Sri Mulyani 3 Jam, Mau Tahu Bocorannya?
Bertemu 3 Jam, Sri Mulyani Dapat Kursi Menteri dari Prabowo?
Bertemu Sri Mulyani, Prabowo Subianto Minta Saran Terkait RAPBN 2025
Soal Utang Jatuh Tempo di Era Prabowo, Begini Kata Anak Buah Sri Mulyani
Terungkap, Isi Pertemuan Prabowo dan Sri Mulyani Selama 3 Jam
Berita Terkini
Ini Tampang Pasutri Pembunuh Wawan Setiawan yang Jasadnya Ditemukan Terbungkus Kain Merah
Terobosan Baru Cokelat Tanpa Gula dari Swiss, Ini Rahasianya!
Arungi Pegadaian Liga 2, PSIM Yogyakarta Didukung 31 Sponsor
Kalahkan Konser Coldplay, Penumpang MRT Jakarta Saat Laga Timnas Indonesia vs Australia Tembus Segini
Harga Samsung Galaxy S24 FE Disebut bakal Lebih Mahal, Berapa?
Waspada, Penipuan ATM Bitcoin di AS Meonjak 10 Kali Lipat
Pre-order iPhone 16 Series: Ini Link dan Caranya
Viral Video Aksi Bullying Siswa di Gorontalo, Berawal dari Mabuk Miras Bareng
Cristian Gonzales Tanggapi Tudingan Suap Piala AFF 2010, Meski Sudah 14 Tahun Berlalu
Bahan Bangunan Ramah Lingkungan dan Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan Jadi Langkah Kunci Kurangi Jejak Karbon
5 Tafsir Mimpi Menikah yang Sering Bikin Overthinking, Sarat Makna Soal Masa Depan
Polisi Ringkus Pasutri Pembunuh Pria Terbungkus Kain Merah di Sungai Binong Lampung
Jokowi Gagal Mendarat di Bandara Baru IKN
11 Tanda Pasanganmu Memberi Cinta Tulus Tanpa Syarat, Kebahagiaanmu Prioritasnya